Berita
Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label |
2022-08-25 | 2133 view |
Jakarta – Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label di Jakarta, Kamis (25/08). Regulasi terkait penarikan obat yang tidak memenuhi syarat sebelumnya telah tersedia yaitu Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label. Namun pada implementasinya, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara peraturan dengan pelaksanaannya di lapangan. Sejalan dengan dinamika lingkungan strategis serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, maka perlu dilakukan revisi agar mampu menjawab tantangan pengawasan obat dan makanan. Saat ini, telah dilakukan revisi peraturan tersebut dan telah diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 menjadi Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 647). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plh. Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA. Dalam sambutannya, Plh. Deputi menyampaikan bahwa pengawasan peredaran obat bukan semata-mata tanggung jawab Badan POM sebagai otoritas regulatori obat nasional, namun harus didukung oleh industri farmasi, distributor obat (PBF), serta masyarakat pengguna obat. Materi sosialisasi disampaikan melalui paparan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA dan Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Mutu Obat, Bahan Obat, NPP. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta dan penanggap dari Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, NPPZA dan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP. Antusiasme yang sangat tinggi baik dari industri farmasi, fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian dan sangat banyak pertanyaan yang masuk saat sesi diskusi. Melalui sesi diskusi diperoleh pemahaman praktis dari peserta dalam penerapan peraturan ini. Berdasarkan hasil penilaian pre-test dan post-test menunjukkan terdapat peningkatan pemahaman pemahaman peserta terhadap Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 ini. Badan POM senantiasa mendorong stakeholders untuk mengimplementasikan Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2022. Penerapan peraturan secara konsisten diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak demi menjamin keamanan, khasiat, mutu, dan label, yang beredar di masyarakat dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 14
Minggu ini 5660
Bulan ini 37401
Total Pengunjung 853788
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved