Berita


SOSIALISASI REGULASI DI BIDANG OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF
2022-07-18 | 2056 view

Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik serta pemahaman pelaku usaha terhadap standar dan regulasi yang berlaku, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif mengadakan Sosialisasi Regulasi di Bidang Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif pada tanggal 15 Juli 2022. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, luring dari Sheraton Belitung Resort, Belitung, dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Hadir secara luring dalam kegiatan ini yaitu Kepala Balai POM di Pangkalpinang, Kepala Loka BPOM di Kabupaten Belitung, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Rumah Sakit, PBF, Apotek, dan IAI. Hadir pula secara daring sebanyak 1029 peserta terdiri dari pelaku usaha di bidang produksi, distribusi, maupun sarana pelayanan kefarmasian beserta asosiasinya (GPFI, IPMG, IAI, dan PERSI), perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Badan POM seluruh Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra. Mayagustina Andarini, Apt., M.Sc. mengharapkan agar melalui kegiatan ini diperoleh pemahaman stakeholder terhadap regulasi terbaru di bidang obat, sebagai upaya mendukung kemandirian stakeholder dalam peningkatan implementasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan juga upaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kapasitas stakeholder untuk dapat bersama-sama membentuk ketahanan bangsa.

Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm., dalam presentasinya menyampaikan penjelasan tentang peraturan-peraturan terbaru di bidang Obat yang belum lama ini diterbitkan, meliputi:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit,
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label,
  3. Keputusan Kepala BPOM No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala BPOM No. HK. 02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Dipaparkan juga inovasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif melalui pembangunan SISOBAT (Sistem Informasi Standar Obat) sebagai media penyampaian informasi, layanan konsultasi dan penyampaian masukan terkait penyusunan standar dan peraturan di bidang Obat yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun. Dengan pembangunan SISOBAT, diharapkan masyarakat khususnya stakeholder semakin paham akan aturan obat dan terhindar dari hoax seputar obat.

Dalam sambutan penutupannya, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm. menyampaikan bahwa Badan POM tidak bisa bekerja sendiri namun membutuhkan kerja sama dengan stakeholder baik itu lintas sektor, pelaku usaha dan asosiasi untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, mendukung pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produknya, dan memberikan pelayanan publik yang baik. Beliau juga menghimbau pelaku usaha dan stakeholder untuk dapat memanfaatkan berbagai pelayanan publik Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif untuk mempermudah pemahaman peraturan di bidang obat, terutama menggunakan aplikasi SISOBAT.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 492

Minggu ini 6101

Bulan ini 37377

Total Pengunjung 853764

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved