Focus Group Discussion (FGD) Implementasi 2D Barcode: Reviu Kebijakan, Dorong Penguatan Pengawasan Obat Berbasis Digital yang Efektif

18-08-2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Dilihat 24 kali

Jakarta - Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi 2D Barcode pada Kamis, 13 Agustus 2026 secara hybrid (luring dan daring). FGD diikuti oleh 85 peserta secara luring dan 410 peserta secara daring. Kegiatan ini melibatkan Pakar Ahli Badan POM, PFM Ahli Utama, perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha, serta pelaku usaha yang terdiri atas Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Indonesia.

Kegiatan diawali dengan paparan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mengenai kebijakan 2D Barcode dalam pengawasan obat. Badan POM telah menetapkan kebijakan 2D Barcode melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Penerapan 2D Barcode pada komoditi obat, merupakan salah satu upaya untuk mendukung pengawasan obat secara digital melalui mekanisme penelusuran dan verifikasi keaslian produk pada setiap tahapan peredaran obat. Sejalan dengan berakhirnya batas waktu implementasi 2D Barcode otentifikasi untuk narkotika dan psikotropika pada 7 Desember 2025, serta akan berakhirnya batas waktu implementasi untuk obat keras termasuk produk biologi pada 7 Desember 2027 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, diperlukan penguatan strategi dan kesiapan seluruh pihak dalam pelaksanaannya.

FGD dilaksanakan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi 2D Barcode dalam mendukung pengawasan obat, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara desain kebijakan dan kesiapan implementasinya di lapangan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pelaporan dan pemanfaatan data, serta menilai kesiapan infrastruktur yang diperlukan guna mendukung implementasi 2D Barcode secara optimal.

Sebagai hasil FGD didapatkan beberapa masukan yang menekankan pentingnya implementasi 2D Barcode otentifikasi secara bertahap dan berbasis risiko, dengan prioritas pada obat berisiko tinggi. Selain itu, diperlukan penguatan keandalan sistem Track and Trace, Anti Counterfeit Control Product System (TTAC) dalam penerimaan pelaporan dan pemindaian 2D Barcode, serta penguatan komunikasi dan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha.

Terdapat pula masukan agar implementasi 2D Barcode juga dapat mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia, kesiapan infrastruktur, akses fasilitas pelayanan kesehatan di daerah, serta kompetensi petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani 2D Barcode, sehingga penerapannya dapat berjalan efektif dan tidak menghambat proses distribusi maupun pelayanan kesehatan.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, penerapan 2D Barcode diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan obat, tetapi juga membangun ekosistem pengawasan yang lebih kuat dan terpercaya untuk mendukung jaminan keamanan, khasiat, dan mutu obat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap obat yang beredar.

Terhadap masukan yang disampaikan pada kegiatan FGD ini akan ditindaklanjuti oleh Badan POM sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan evaluasi kebijakan implementasi 2D Barcode.

Sarana