KEGIATAN TERPADU DIREKTORAT STANDARDISASI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF

19-12-2025 Umum Dilihat 35 kali

Bandung - Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melaksanakan kegiatan terpadu yang terdiri dari asistensi regulatori terpadu bersama keseluruhan unit di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam rangka pengawasan pre dan post market obat dan vaksin untuk eliminasi Tuberkulosis serta berbagai forum komunikasi dengan stakeholders.

Asistensi Regulatori Terpadu di Kedeputian 1 dilaksanakan pada 8-9 Desember 2025 di Bandung, Direktorat Standardisasi Obat NPPZA berpartisipasi dengan memberikan layanan konsultasi regulasi terkait obat kepada pelaku usaha. Berdasarkan hasil survei layanan publik selama pelaksanaan, diperoleh nilai sebesar 3,73 (sangat baik) dari 21 responden. 

Forum Komunikasi dengan Stakeholder dilaksanakan pada 9-10 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan untuk mendukung eliminasi tuberkulosis di Indonesia melalui penguatan regulasi di bidang Obat dan pelayanan publik

  1. Forum komunikasi dengan Generasi Z terkait peningkatan risiko tuberkulosis pada perokok dalam rangka diseminasi regulasi Pengawasan Produk Tembakau.

Kegiatan Penyuluhan Anti Rokok untuk Indonesia Bebas Tuberkulosis (PARIS) kepada generasi muda dilaksanakan di Bandung pada Selasa, 9 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk talk show yang membahas mengenai keterkaitan rokok dengan tuberkulosis (TB), data perokok di Indonesia, dampak merokok bagi kesehatan, serta peran Badan POM dalam pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik. Peserta sangat antusias dan aktif dalam kegiatan diskusi, yang menunjukkan rasa ingin tahu dan kepedulian terhadap kesehatan.  Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan generasi muda mengenai dampak negatif merokok terhadap kesehatan, termasuk meningkatkan risiko terinfeksi TB, serta membentuk komitmen generasi muda untuk hidup sehat dengan menjauhi rokok.

  1. Workshop Pedoman Rekognisi Laboratorium Eksternal dalam rangka diseminasi Pengujian Obat dan Bahan Obat anti tuberkulosis

BPOM telah menetapkan Keputusan Kepala BPOM No. 424 Tahun 2025 tentang Pedoman Rekognisi Laboratorium Eksternal Pengujian Obat dan Bahan Obat. Melalui workshop ini, BPOM melakukan sosialisasi serta diskusi terkait pedoman tersebut. Workshop ini dihadiri oleh Tim Pengujian Balai Besar POM di Bandung serta beberapa laboratorium eksternal baik swasta maupun perguruan tinggi, di Kota Bandung. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Deputi Bidang Pengawasaan Obat NPPZA (dr. William Adi Teja, MD., B.Med., M.Md.), kemudian pemaparan materi dari narasumber Direktur Standardisasi Obat NPPZA (Dra. Ria Christine Siagian, S.Si, Apt, M.Sc), Kepala PPPOMN (Mimin Jiwo Winanti, S.Si, Apt), Ketua Tim Pengujian Pangan BBPOM di Bandung (Dwie Astrini, S.Si, Apt, M.Si.), serta sebagai penanggap PFM Ahli Utama (Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt., MHA). Kemudian dilanjutkan diskusi teknis regulasi Pedoman Rekognisi Laboratorium Eksternal Pengujian Obat dan Bahan Obat, persiapan menuju rekognisi, dan pelayanan pengujian di Balai Besar POM di Bandung.

Rekognisi laboratorium eksternal akan memperkuat jejaring kolaborasi antara BPOM dan laboratorium, mendorong pertukaran keahlian, serta meningkatkan kapasitas nasional dalam menjamin mutu obat dan bahan obat.

  1. Forum komunikasi Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat Anti tuberkulosis dalam rangka diseminasi implementasi PerBPOM No. 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat

Forum komunikasi ini merupakan wadah dalam melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Farmakope Indonesia Edisi VI dan Suplemennya serta Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat. Forum ini dihadiri oleh Tim Kerja Standardisasi Mutu Obat dan Bahan Obat serta Tim Pengujian dari Balai Besar POM di Bandung sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis BPOM yang melaksanakan pengujian obat.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan terkait Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 oleh Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang dilanjutkan dengan diskusi produktif membahas proses implementasi Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 di Balai Besar POM di Bandung. Melalui diskusi ini, berbagai masukan konstruktif berhasil dikumpulkan yang akan menjadi referensi penting dalam penyusunan revisi PerBPOM Nomor 23 Tahun 2022.

  1. Forum komunikasi penerapan farmakovigilans obat anti tuberkulosis dalam rangka revisi Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans

Kegiatan ini dihadiri oleh Balai Besar POM di Bandung dan perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung. Kegiatan terdiri dari pemaparan mengenai overview rancangan revisi Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 dan sharing mengenai upaya dan kendala dalam pelaksanaan farmakovigilans oleh Balai Besar POM di Bandung dan fasyankes.

Pada sesi sharing juga disampaikan masukan terhadap rancangan revisi Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti oleh BPOM sebagai bentuk penyempurnaan terhadap rancangan revisi Peraturan. Melalui kegiatan ini diharapkan rancangan revisi Peraturan yang disusun BPOM dapat mampu laksana dan memperkuat sistem farmakovigilans di Indonesia.

  1. Forum komunikasi Good Regulatory Practice (GRP) dalam rangka penguatan pengawasan pre dan post market serta pelayanan publik obat anti tuberkulosis.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Keputusan Kepala BPOM Nomor 103 Tahun 2025 tentang Pembinaan Kinerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas teknis pegawai UPT BPOM dalam menerapkan prinsip GRP, termasuk proses penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan/regulasi yang efektif, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based), juga Menguatkan peran strategis UPT BPOM di daerah dalam pengawasan mutu, distribusi, dan ketersediaan obat anti-TBC, sehingga dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan efektivitas program penanggulangan TBC di wilayah kerja masing-masing, serta mendorong sinergi dan harmonisasi kebijakan pengawasan antara pusat dan daerah, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan Tuberkulosis dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan mendukung pencapaian target nasional eliminasi TBC tahun 2030, melalui penguatan tata kelola regulasi obat dan peningkatan efektivitas fungsi pengawasan BPOM di seluruh Indonesia. 

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan mencakup aspek sosialisasi dan diskusi teknis GRP yang relevan dengan pelaksanaan pengawasan obat di UPT, yaitu: 

a. Sosialisasi prinsip-prinsip GRP dan penguatan pemahaman mengenai prinsip regulasi yang baik. 

b. Diskusi implementasi GRP dalam proses pengawasan obat di wilayah kerja BBPOM Bandung. 

c. Identifikasi isu prioritas dan kebutuhan penguatan proses regulasi berdasarkan prinsip GRP.

Sarana