Jakarta – Sesuai fungsinya yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM melaksanakan proses penyusunan regulasi dan standar di bidang obat secara transparan untuk dapat diimplementasikan dengan efektif guna mewujudkan jaminan keamanan, khasiat dan mutu obat yang beredar di Indonesia. Terkait hal ini, Badan POM menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan POM di Bidang Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada hari Kamis (18/03).
Acara yang diadakan secara luring dan daring ini berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dilanjutkan dengan Konsultasi Publik Peraturan Badan POM (PerBPOM) sebagai peraturan pelaksana PP tersebut.
Hadir sebagai Narasumber pada acara hari pertama adalah Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Siti Romayah; Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lestari Indah, serta Kepala Biro Hukum dan Organisasi Badan POM, Reghi Perdana. Peserta acara sosialisasi ini berasal dari perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi industri farmasi, dan pelaku usaha di bidang Obat/Farmasi.
Dalam sambutan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, yang disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Rita Endang, disebutkan bahwa Badan POM telah menyusun Rancangan PerBPOM tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan sebagai tindak lanjut terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021. Rancangan tersebut harus ditetapkan paling lambat 2 April 2021.
“Proses penyempurnaan rancangan peraturan terus dilakukan, termasuk melalui konsultasi publik terbuka pada hari ini, yang khusus membahas ketentuan pada Rancangan Peraturan terkait dengan perizinan berusaha di bidang Obat,” ujar Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA.
“Untuk memperkuat pengawasan di bidang obat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi terkini, Badan POM juga terbitkan sejumlah peraturan di bidang obat. Peraturan tersebut, yaitu (1) PerBPOM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan (AHP) dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, yang diundangkan pada 29 September 2020 dan (2) PerBPOM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat, yang diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021. Kedua peraturan tersebut yang akan dibahas pada acara sosialisasi di hari kedua,” lanjutnya.
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA berharap agar forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif terhadap Rancangan Peraturan yang dibahas di hari pertama. Juga dapat memberikan pencerahan dan peningkatan pemahaman kepada peserta atas peraturan yang akan disosialisasikan di hari berikutnya. “Dengan begitu, peraturan-peraturan yang dibahas dapat diimplementasikan dengan efektif guna mendukung kemudahan berusaha, serta melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia,” tutup Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, dan NPPZA.