Sosialisasi Peraturan Terpadu di Siklus Pengembangan Obat

19-12-2025 Umum Dilihat 43 kali

Jakarta - Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Terpadu di siklus pengembangan obat pada Selasa, 16 Desember 2025 secara hybrid (luring dan daring). Sosialisasi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dan dihadiri oleh 75 peserta luring dan 1000 peserta daring yang terdiri atas Pakar Ahli BPOM, PFM Ahli Utama, Perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Asosiasi Profesi dan Pelaku Usaha, serta penanggung jawab fasilitas produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian di Indonesia. Peraturan BPOM yang disosialisasikan, sebagai berikut:

  1. Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan (substansi Obat).
  2. Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Obat Pengembangan Baru.
  3. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
  4. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
  5. Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan BPOM yang telah diundangkan serta memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi antara pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap Peraturan BPOM. Peserta sosialisasi mengapresiasi pelaksanaan penyusunan Peraturan BPOM yang melibatkan stakeholder sebagai bentuk transparansi dan keikutsertaan publik dalam penyusunan regulasi.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, tersedia banner dan tayangan informatif yang berfungsi untuk memvisualisasikan implementasi regulasi yang adaptif dan pengawasan berbasis risiko sebagai fondasi dalam mengawal obat sepanjang siklusnya, mulai dari tahap pengembangan, percepatan evaluasi melalui mekanisme reliance, hingga pengawasan terhadap penyalahgunaan obat dan tindak lanjut hasil pengawasan.

Penyelenggaraan sosialisasi berjalan khidmat dan lancar. Berdasarkan hasil survei, sosialisasi ini dinilai baik oleh para peserta. Selain itu, terdapat peningkatan pemahaman peserta sebelum dan setelah sosialisasi. Capaian ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh stakeholder.

BPOM senantiasa melakukan pemutakhiran regulasi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung percepatan perizinan berusaha. Diharapkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh BPOM dapat dioptimalkan oleh para stakeholder dalam mendorong inovasi pengembangan obat di dalam negeri.

Sarana