Jakarta – Untuk meningkatkan kemampuan dalam menyiapkan, membangun, dan menganalisis kebijakan, regulasi dan standar berdasarkan pendekatan bukti (Evidence Based Policy Making), Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan Training on Evidence Based Policy Making (in Order to Improving Regulator Capacity in Developing Regulation/Standard for Ensuring Drug Quality, Safety and Efficacy).
Pelatihan yang dihadiri oleh 80 (delapan puluh) peserta terdiri dari perwakilan dari Badan POM, Balai Besar/Balai POM dan Kementerian Kesehatan ini, merupakan salah satu tindak lanjut dari kerja sama Badan POM dengan WHO dalam Joint Work Plan BPOM – WHO tahun 2020 – 2021.
Dalam sambutannya Mr. Sunnar Leo, National Professional Officer WHO Representative Indonesia menyampaikan bahwa fungsi Badan POM sangat strategis dan sejalan dengan mandat WHO untuk mendukung otoritas nasional dalam menyediakan obat yang aman dan efektif untuk masyarakat. WHO mengharapkan workshop dapat memberikan pandangan, wawasan, dan manfaat dalam membantu BPOM dalam membuat keputusan, mengevaluasi kebijakan dan regulasi berdasarkan bukti yang ada.
Narasumber pada kesempatan ini berasal dari institusi pemerintah dan akademisi yaitu Dr. Ede Surya Darmawan, SKM, MDM (Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia), dr. Verry Adrian (Kepala Seksi Data, informasi dan hubungan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc.,Ph.D (Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Universitas Gajah Mada), dan Dr. Tri Widodo Wahyu Utomo, SH, MA (Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara).
Dari paparan narasumber, dapat disimpulkan bahwa Evidence-Based merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari dalam pembentukan suatu kebijakan. Beberapa keuntungan dengan mengimplementasikan Evidence-Based Policy Making yaitu dapat membuat kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, implementatif dan tepat sasaran serta mengurangi risiko penolakan publik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan peraturan.
Penerapan EBPM dalam menyusun kebijakan juga tidak terlepas dari ketersediaan big data sebagai salah satu sumber berbasis bukti yang memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang efektif. Dalam memanfaatkan big data penting untuk diperhatikan bagaimana mengumpulkan, mengorganisasi, menganalisis dan menemukan berbagai pola informasi yang bermanfaat dari sumber data tersebut. Selain itu, juga perlu dilakukan koordinasi yang kuat antar K/L agar dapat memanfaatkan secara optimal data yang dimiliki masing-masing K/L yang kemungkinan berkaitan satu sama lain sebagai landasan penyusunan kebijakan.
Penerapan EBPM juga dapat meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah, yang diukur oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui IKK (Indeks Kualitas Kebijakan). IKK adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengaturan agenda, formulasi dan implementasi, serta melakukan evaluasi kemanfaatan kebijakan yang telah disusun.
Peserta pelatihan antusias dalam mengikuti kegiatan ini dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang disampaikan sebagai pendalaman untuk lebih memahami isi materi pelatihan tersebut.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan pemahaman dan pengetahuan pegawai dalam menyiapkan, membangun dan menganalisis kebijakan, regulasi dan standar berdasarkan pendekatan Evidence Based Policy Making semakin meningkat dan dapat mengimplementasikannya di Badan POM. Dengan demikian, fungsi regulatori Badan POM selaku regulator obat dan makanan nasional menjadi semakin kuat sehingga diperoleh regulasi pengawasan obat yang berkualitas, efektif sesuai dengan kebutuhan dan mampu laksana, guna mewujudkan visi Badan POM untuk menjamin obat dan makanan yang aman, bermutu dan berdaya saing.