Berita
| SOSIALISASI PERATURAN BPOM NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK |
| 2025-07-21 | 3086 view |
Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi stakeholder terhadap Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik yang telah diundangkan tanggal 3 Juli 2025, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan sosialisasi pada tanggal 19 Juli 2025. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Selama sesi tanya jawab, peserta sosialisasi aktif dan antusias dengan menyampaikan beberapa pertanyaan dan masukan/usulan terkait dengan penjelasan, implementasi dan permasalahan/kendala yang mungkin timbul di lapangan terhadap penerapan regulasi baru tersebut. |
|
|
Berita Lainnya
|
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved