Berita


Badan POM Gelar Konsultasi Publik Dua Rancangan Peraturan Terkait Promosi dan Iklan Obat serta Standar Cara Pembuatan Yang Baik Untuk Eksipien
2025-10-21 | 302 view

Jakarta, 20 Oktober 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan Konsultasi Publik atas dua rancangan peraturan strategis di bidang obat, yaitu Rancangan Peraturan Badan POM tentang Promosi dan Iklan Obat, dan Rancangan Peraturan Badan POM tentang Standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Eksipien yang Digunakan dalam Pembuatan Obat.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, luring di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM Pusat, dan daring melalui Zoom Meeting. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Paparan substansi disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Dan sesi diskusi dipandu Ketua Tim Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat, Bahan Obat, NPP dan IPT.

Diskusi Rancangan Peraturan Badan POM tentang Promosi dan Iklan Obat

Sesi pertama membahas rancangan peraturan tentang promosi dan iklan obat, yang dihadiri oleh lebih dari 180 peserta secara luring dan daring. Peserta terdiri atas perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi industri dan profesi seperti GPFI, IPMG, IPRG, IAI, IDI, dan YLKI, serta pelaku usaha dan internal Badan POM.

Dalam paparannya, Direktur Standardisasi Obat NPPZA menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini memuat 8 bab, 42 pasal, dan 3 lampiran, serta telah menerima 141 masukan publik melalui kanal JDIH dan SISOBAT.

Diskusi menyoroti sejumlah isu penting, antara lain penguatan manajemen risiko promosi, pengaturan peran influencer, sponsorship dan batas wajar diskon, serta ketentuan pemberian bonus dan hadiah dalam promosi obat.

Diskusi Rancangan Peraturan Badan POM tentang Standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB) Eksipien

Sesi kedua membahas Rancangan Peraturan tentang Standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Eksipien, dengan partisipasi sekitar 260 peserta dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian serta asosiasi seperti GPFI, IPMG, AB3O, HISFARIN IAI, INAPLAS, APKIDA, APOLIN serta industri kimia, tim ahli dan internal Badan POM.

Pembahasan mencakup aspek-aspek penting seperti sarana yang wajib menerapkan standar CPB Eksipien, aspek/lingkup standar CPB eksipien, bukti penerapan standar CPB Eksipien, jenis eksipien yang wajib sertifikasi, pengawasan terhadap penerapan standar CPB Eksipien, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan masa transisi. Salah satu fokus utama diskusi adalah sertifikasi sarana CPB Eksipien untuk produk lokal dan impor serta kecukupan masa transisi guna memastikan kesetaraan mutu eksipien di Indonesia.

Kolaborasi dan Akuntabilitas Publik

Badan POM menegaskan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan bentuk nyata dari komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses perumusan kebijakan. Melalui keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, diharapkan rancangan peraturan ini dapat disempurnakan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta industri farmasi nasional.

“Konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari ini, diharapkan dapat menggali masukan dan tanggapan dari stakeholder sehingga diharapkan mampu menyempurnakan rancangan peraturan yang sudah disusun serta meningkatkan kepatuhan stakeholder dalam mengimplementasikan peraturan jika nantinya sudah diundangkan,” pungkas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam sambutannya.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung |

Hari ini 56

Minggu ini 2230

Bulan ini 2056

Total Pengunjung 1060618

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved