Berita


Penguatan Pengawasan Regulatori melalui Evaluasi Standar Mutu Pengujian Obat Tuberkulosis di Unit Pelaksana Teknis BPOM
2025-12-01 | 45 view

Padang - Direktorat Standardisasi Obat, NPPZA melaksanakan Penguatan Pengawasan Regulatori melalui Evaluasi Standar Mutu Pengujian Obat Tuberkulosis (TB). Kegiatan ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Balai Besar POM di Padang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan pengujian obat anti TB. Sejumlah 35 peserta dari unit Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dan Balai Besar POM di Padang mengikuti kegiatan ini, baik secara luring dan daring.

Salah satu aspek penting dalam pengawasan obat anti TB adalah memastikan bahwa obat yang digunakan dalam pengobatan TB di Indonesia memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Obat yang tidak memenuhi standar mutu dapat berisiko memperburuk kondisi pasien dan memperpanjang masa kesakitan. Pengawasan dari BPOM dilakukan baik sebelum obat beredar (pre-market) maupun setelah obat beredar (post-market) melalui sampling dan pengujian berbasis risiko sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan standar mutu pengujian obat di laboratorium, khususnya obat anti TB yang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mencapai eliminasi TB pada tahun 2030, guna memastikan kesesuaian metode analisis, mengidentifikasi kendala teknis, serta memperoleh data dan masukan dari UPT Badan POM untuk penyusunan monografi obat TB tahun 2026. Sebagaimana diketahui, UPT Badan POM, termasuk Balai Besar POM di Padang berperan penting sebagai ujung tombak pengawasan obat melalui sampling dan pengujian mutu obat beredar di laboratorium.

Dalam rangka pemanfaatan standar mutu obat yang optimal, Direktorat Standardisasi Obat, NPPZA senantiasa melakukan pemutakhiran standar mutu obat dan bahan obat salah satunya berdasarkan masukan dari UPT Badan POM tersebut. Masukan ini akan menjadi output yang sangat penting sebagai masukan dalam penyusunan revisi Farmakope Indonesia maupun adendum PerBPOM Nomor 23 Tahun 2022.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas laboratorium BPOM dalam pengawasan mutu obat, khususnya obat anti TB, serta memastikan bahwa standar mutu yang diterapkan secara konsisten di seluruh laboratorium di Indonesia. Penguatan peran BPOM dalam mendukung kebijakan nasional penanggulangan TB sangat penting untuk mencapai target Eliminasi TB pada tahun 2030.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung |

Hari ini 52

Minggu ini 1920

Bulan ini 549

Total Pengunjung 1042605

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved