Berita
| Sosialisasi Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2025 dan Peraturan Badan POM No. 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik |
| 2025-12-02 | 184 view |
Surabaya, 28 November 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Substansi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik). Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh lebih dari 130 peserta secara luring dan daring. Peserta terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya, Asosiasi Pengusaha di bidang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Pelaku Usaha Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dan UPT Badan POM di seluruh Indonesia. Penyusunan Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2025 dan Peraturan Badan POM No. 19 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak hanya mengatur terkait produk tembakau, tetapi juga produk hasil olahan lainnya seperti rokok elektronik. Melalui PP No. 28 Tahun 2024 diatur kewenangan Badan POM antara lain melakukan pengawasan terhadap nikotin, tar dan bahan tambahan yang dilarang pada rokok konvensional dan rokok elektronik, pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan dan informasi label pada kemasan produk tembakau, namun kewenangan terkait pengawasan promosi dan iklan dihapuskan. Melalui sosialisasi kedua peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman internal Badan POM, instansi terkait dan Industri Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan POM No. 18 Tahun 2025 dan Peraturan Badan POM No. 19 Tahun 2025.
|
|
|
Berita Lainnya
|
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2026 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved