Tugas dan Fungsi


Tugas

Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.

Fungsi

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi keamanan, khasiat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi keamanan, khasiat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;

  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi keamanan, khasiat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif 

  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi keamanan, khasiat, mutu, informasi produk, produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

  6. Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.

Statistik Pengunjung

Hari ini 374

Minggu ini 3496

Bulan ini 7662

Total Pengunjung 539980

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved