DAFTAR FAQ DAN QNA Direktorat Standardisasi Obat NPPZA


  1.  
 

Apakah metode agregasi sudah wajib?

Jika Ya, apakah diperkenankan jika penerapan metode agregasi untuk produk dengan metode otentikasi hanya mencantumkan kode primer dan sekunder? Dalam hal ini kode primer adalah 2D Barcode yang dicetak pada label kemasan sekunder dan kode sekunder adalah Barcode pada karton box. Hal ini dikarenakan kesulitan jika menerapkan agregasi hingga kode tersier (kemasan palet).

 

 

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan:

  1. Pasal 18 ayat (1) dan (2), Industri Farmasi wajib mencantumkan 2DBarcode pada kemasan primer, kecuali untuk obat-obat tertentu, dimana pouch dengan kemasan besar tidak termasuk dalam pengecualian tersebut sehingga tetap wajib dicantumkan pada kemasan primer.
  2. Pasal 12 ayat (3) dan (4), Industri Farmasi tidak wajib melakukan metode agregasi.

Namun apabila akan melakukan agregasi, maka pelaku usaha wajib menyampaikan kode agregasi yang meliputi kode primer, kode sekunder, dan kode tersier.

  1. Kode primer adalah kode level pertama yang dicetak pada kemasan.
  2. Kode sekunder adalah kode level kedua yang memuat informasi dari beberapa kode primer.
  3. Kode tersier adalah kode level ketiga yang memuat informasi dari beberapa kode sekunder.

Sistem agregasi ini diharapkan akan memudahkan pelaku usaha saat melakukan distribusi obat.

Sebagai informasi, saat ini Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 sedang dalam proses revisi. Dalam rancangan revisi tersebut diatur bahwa Industri farmasi yang menerapkan 2D Barcode dengan metode Otentifikasi wajib menerapkan Sistem Agregasi. Namun, selama revisi tersebut belum diundangkan, maka Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 masih tetap berlaku.

 

  1.  
 

Bagaimana prosedur pengajuan dispensasi penerapan 2D Barcode?

 

 

Pengajuan dispensasi penerapan 2D Barcode dilakukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dengan melampirkan data dukung terkait sebagai bahan pertimbangan keputusan terhadap permintaan dispensasi tersebut.

 

  1.  
 

Untuk produk yang diedarkan dengan Emergency Use Authorization (EUA):

  1. Apakah perlu mencantumkan 2D Barcode Otentifikasi?
  2. Apakah mencantumkan 2D Barcode Identifikasi yang kami peroleh dari sistem E-Reg pada saat EUA keluar?

 

 
  1. 2D Barcode otentifikasi diterapkan pada Obat Keras (termasuk produk biologi), Narkotika, dan Psikotropika yang telah memiliki izin edar (NIE). Produk dengan EUA tidak masuk dalam ruang lingkup penerapan 2D Barcode. Namun demikian, jika menurut pertimbangan perusahaan 2D Barcode perlu diterapkan pada produk EUA, maka hal tersebut dapat dilakukan. Tidak ada ketentuan yang melarang obat dengan EUA untuk mencantumkan 2D Barcode.
  2. 2D Barcode identifikasi diterapkan pada obat yang termasuk golongan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas yang telah memiliki izin edar (NIE).

 

  1.  
 

Jika kami memiliki produk Obat yang memerlukan penerapan 2D Barcodemetode otentifikasi ini masih menggunakan persetujuan NIE secara manual dan diterbitkan sebelum Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diundangkan, mohon informasi Bapak/Ibu mengenai grace periodpenerapan 2D Barcode untuk produk tersebut.

 

 

Perhitungan grace periode 2D Barcode metode Otentifikasi:

  1. Grace period penerapan 2D Barcode metode Otentifikasi untuk produk Obat yang masih menggunakan persetujuan manual mengikuti Pasal 27 huruf b yaitu paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diundangkan.
  2. Produk Obat yang memerlukan penerapan 2D Barcode metode Otentifikasi yang mendapatkan persetujuan manual setelah Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diterbitkan, grace period tetap mengikuti ketentuan Pasal 27 huruf b, yaitu paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diundangkan.
  3. Bila produk Obat tersebut dilakukan daftar ulang dan mendapatkan persetujuan secara elektronik, maka penerapan 2D Barcode metode Otentifikasi mengikuti ketentuan Pasal 27 huruf a yaitu 2 (dua) tahun sejak penerbitan izin edar secara elektronik tersebut.
  4. Contoh perhitungan grace period:
    a. Kasus 1: Obat mendapatkan izin edar elektronik tanggal 17 November 2021. Maka harus sudah menerapkan 2D Barcodemetode Otentifikasi pada tanggal 17 November 2023.
    b. Kasus 2: Obat mendapatkan izin edar manual 10 Agustus 2018. Maka obat harus sudah menerapkan 2D Barcode metode Otentifikasi pada tanggal 7 Desember 2025 (7 tahun setelah Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diundangkan). Apabila dilakukan registrasi ulang dan terbit izin edar elektronik, misal pada tanggal 10 Agustus 2023, maka obat harus sudah menerapkan 2D Barcode tanggal 10 Agustus 2025 (2 tahun setelah izin edar elektronik diterbitkan).

​​​​​​​

  1.  
 

Bagaimana perhitungan grace period 2D Barcode metode identifikasi pada Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 untuk produk Obat dengan persetujuan manual?

 

 

Perhitungan Grace periode 2D Barcode metode Identifikasi:

  1. Grace period penerapan 2D Barcode metode Identifikasi untuk produk Obat yang masih menggunakan persetujuan manual mengikuti Pasal 28 huruf b yaitu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diundangkan.
  2. Bila produk Obat tersebut dilakukan variasi dan mendapatkan persetujuan secara elektronik, maka penerapan 2D Barcode metode Identifikasi mengikuti ketentuan Pasal 28 huruf a yaitu 6 (enam) bulan sejak penerbitan izin edar secara elektronik tersebut.
  3. Contoh perhitungan grace period:
  1. Kasus 1: Obat mendapatkan izin edar elektronik tanggal 17 November 2021. Maka harus sudah menerapkan 2D Barcodemetode Identifikasi pada tanggal 17 Mei 2022.
  2. Kasus 2: Obat mendapatkan izin edar elektronik tanggal 31 Maret 2021. Maka harus sudah menerapkan 2D Barcode metode Identifikasi pada tanggal 1 Oktober 2021.
  3. Kasus 3: Obat mendapatkan izin edar manual tanggal 10 Januari 2018. Maka obat harus sudah menerapkan 2D Barcode metode Identifikasi pada tanggal 7 Desember 2023 (5 tahun setelah Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 diundangkan). Apabila dilakukan variasi/registrasi ulang dan terbit izin edar elektronik, misal pada tanggal 10 Januari 2023, maka obat harus sudah menerapkan 2D Barcode metode Identifikasi pada tanggal 10 Juli 2023 (6 bulan setelah izin edar elektronik diterbitkan).

​​​​​​​

  1.  
 

Pada produk impor, apakah penerapan 2D barcode dilakukan oleh importir atau produsen obat?

 

 

Sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan, pencantuman 2D Barcode merupakan kewajiban dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, dalam hal ini adalah industri farmasi pemilik izin edar. Dalam hal produk impor, teknis pencantuman 2D Barcode pada kemasan diserahkan sesuai kesepakatan antara industri farmasi pendaftar (pemilik izin edar) dan produsen asal. Namun, pemilik izin edar harus memastikan bahwa 2D Barcode telah tercantum dan diaktivasi sebelum obat didistribusikan di wilayah Indonesia, serta memenuhi persyaratan/ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022.

 

  1.  
 

Ketika 2D barcode sudah diterbitkan pada master box, kemudian saat pengeluaran produk dilakukan tidak dalam 1 master box utuh melainkan ecer (per satuan box). Terkait hal ini, apakah harus diterbitkan 2D barcode baru yang ditempelkan pada master box yang berisi eceran tadi? Kemudian untuk master box dengan 2D barcode lama yang isinya sudah tidak utuh lagi apakah juga diterbitkan 2D barcode lagi?

 

 

Ketentuan terkait dengan pencantuman 2D Barcode Otentifikasi telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan sebagai berikut:

  1. 2D Barcode dengan metode Otentifikasi berlaku untuk obat yang termasuk dalam golongan obat keras (termasuk produk biologi), narkotika, dan psikotropika.
  2. Dikecualikan dari ketentuan Otentifikasi, untuk obat keras yang termasuk radiofarmaka dan media kontras wajib menerapkan 2D Barcode dengan metode Identifikasi.
  3. Industri farmasi yang menerapkan 2D Barcode dengan metode Otentifikasi wajib menerapkan sistem agregasi.
  4. Pelaku usaha pemilik izin edar yang mengelola obat dengan 2D Barcode dan telah menerapkan metode Otentifikasi, wajib menyampaikan laporan 2D Barcode kepada BPOM.
  5. Fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian yang mengelola obat dengan 2D Barcode metode Otentifikasi wajib menyampaikan laporan 2D Barcode kepada BPOM.
  6. Laporan penggunaan 2D Barcode dilaksanakan terhadap kegiatan:
    a. aktivasi 2D Barcode yang disampaikan sebelum produk didistribusikan;
    b. pendistribusian yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah obat dengan 2D Barcode didistribusikan;
    c. penarikan kembali atau pengembalian yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah obat dengan 2D Barcode  diterima; dan
    d. pemusnahan yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah obat dengan 2D Barcode dilakukan pemusnahan.
  7. Selain laporan penggunaan 2D Barcode, pelaku usaha yang merupakan industri farmasi wajib menyampaikan informasi kode agregasi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka:

  1. Mengingat sistem agregasi diwajibkan untuk memudahkan industri farmasi melakukan scan out saat pendistribusian dan memudahkan fasilitas distribusi dalam melakukan scan in saat penerimaan sehingga tidak perlu membongkar master box, maka kode agregasi pada kemasan master box yang berisikan box eceran harus dicetak kembali.
  2. Untuk kemasan master box lama yang isinya sudah tidak utuh lagi, apabila master box tersebut akan didistribusikan, maka harus dilakukan pencetakan ulang kode agregasi yang telah disesuaikan dengan isi master box yang sudah tidak utuh lagi tersebut.
  3. Apabila kode agregasi telah dilaporkan ke BPOM melalui TTAC oleh Industri farmasi sebelum master box dibongkar untuk didistribusikan secara eceran, maka kode agregasi yang telah dilaporkan tersebut dapat diupdate melalui TTAC. Untuk informasi lebih teknis mengenai hal tersebut, Saudara dapat menghubungi dan berkonsultasi dengan tim Pusdatin BPOM melalui alamat email: barcodebpom@pom.go.id.

 

  1.  
 

 Terkait implementasi 2D barcode otentifikasi pada obat, apakah industri farmasi dapat membuat sendiri dengan mesin koding yang dimiliki? Apabila bisa, bagaimana prosedurnya?

 

 

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan:

  1. 2D Barcode dengan metode otentifikasi dibuat dengan menggunakan kode berupa serangkaian angka dan huruf.
  2. Kode diterbitkan oleh BPOM atau pelaku usaha secara mandiri.
  3. Konversi kode menjadi bentuk 2D Barcode dilaksanakan oleh Pelaku Usaha.
  4. 2D Barcode otentifikasi untuk obat paling sedikit harus memuat informasi: nomor izin edar dan/atau nomor identitas produk yang berlaku secara internasional, nomor bets atau kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan nomor serialisasi. Jika 2D Barcode dihasilkan oleh pelaku usaha secara mandiri, maka serialisasi mengikuti kebijakan yang pelaku usaha tetapkan. Selain informasi tersebut, 2D Barcode untuk obat juga dapat memuat informasi lain sepanjang memenuhi aspek keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. 2D Barcode dicetak pada kemasan dengan warna tinta yang berbeda dengan warna dasar.
  6. 2D Barcode harus mudah dipindai dan mampu dibaca oleh aplikasi BPOM Mobile.
  7. Pencantuman 2D Barcode dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya, dan tidak mudah luntur atau rusak. Oleh karena itu, industri farmasi dapat melakukan pencetakan 2D Barcode secara mandiri dengan mesin koding yang dimiliki dengan barcode yang memuat informasi minimal nomor izin edar dan/atau nomor identitas produk yang berlaku secara internasional, nomor bets atau kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan nomor serialisasi. Selain itu, industri farmasi juga harus memastikan bahwa 2D Barcode yang dicetak mandiri mudah dipindai dan mampu dibaca oleh aplikasi BPOM Mobile serta tidak mudah luntur atau rusak.
  1.  
 

 Apakah diperbolehkan pendirian Apotek di dalam Rumah Sakit?

 

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran A.1 (Standar Usaha Apotek) pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, salah satu ketentuan dalam pendirian sarana Apotek bahwa  sarana Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.

 

  1.  
 

Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021, instalasi farmasi hanya dapat melayani resep obat berdasarkan resep dari rumah sakit tersebut.  Bagaimana mekanisme pelayanan resep jika rumah sakit mendapatkan permintaan layanan resep dari pasien yang berobat di fasilitas pelayanan kesehatan lain?

 

 

Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021, instalasi farmasi hanya dapat melayani resep obat berdasarkan resep dari rumah sakit tersebut. Hal ini sejalan dengan definisi Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Selain itu, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2009 juga dinyatakan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan kefarmasian salah satunya adalah harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi yang dalam hal ini adalah termasuk obat-obatan. Selain itu, berdasarkan UU  berdasarkan aktivitas kegiatan berusaha sebagai dimana diatur dalam peraturan mengenai perizinan berusaha baik di PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maupun di Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, entitas usaha yang menyelenggarakan aktivitas kegiatan berusaha berupa perdagangan eceran obat untuk manusia harus memenuhi perizinan sebagai Apotek atau Toko Obat.

Terhadap situasi yang Saudara tanyakan, kami dapat menyarankan sebagai berikut:

  1. Rumah sakit yang tidak memiliki ketersediaan obat-obatan dapat melakukan rujukan kepada rumah sakit lain yang memiliki obat-obatan untuk dilakukan pelayanan medis secara lebih paripurna.
  2. Rumah sakit yang tidak memiliki ketersediaan obat-obatan dapat melakukan peresepan dan melakukan rawat jalan dengan obat-obatan yang disebutkan dalam resep dapat dilayani di fasilitas Apotek terdekat.
  3. Dalam hal terjadi kelangkaan distribusi obat, Rumah Sakit yang memiliki kekosongan ketersediaan obat dan tidak terdapat distributor atau PBF yang memiliki ketersediaan atas obat-obatan tersebut dapat melakukan pengadaan obat dari Apotek terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1.  
 

Bagaimana acuan/regulasi terkait dengan peredaran obat secara daring? Sarana apa saja yang dapat mengedarkan obat secara daring, serta obat-obat apa saja yang dapat diedarkan secara daring?

 

 
  1. Beberapa regulasi yang dapat menjadi acuan dalam peredaran obat secara daring yaitu:
    a. Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020
    b. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan untuk Standar Kegiatan Usaha Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF)
  2. Ruang lingkup peredaran obat secara daring  sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020 mengatur tentang peredaran obat secara daring dari sarana produksi/distribusi sampai ke tangan pasien.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa: peredaran Obat secara daring dapat dilakukan oleh Industri Farmasi (IF), Pedagang Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, dan Apotek dengan menggunakan Sistem Elektronik.
  3. Adapun ketentuan sistem elektronik untuk IF dan PBF yaitu harus menggunakan sistem elektronik yang dimiliki oleh IF dan PBF tersebut, sedangkan sistem Elektronik yang dapat digunakan untuk Apotek yaitu dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki oleh Apotek atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  4. Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) tercantum dalam Lampiran D.42 Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  5. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 bahwa Peredaran Obat secara daring hanya dapat dilaksanakan untuk Obat yang termasuk dalam golongan Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Keras. Untuk Obat Keras yang diserahkan kepada pasien secara daring wajib berdasarkan Resep yang ditulis secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau diunggah ke dalam sistem. Sedangkan dalam Pasal 27 Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020, obat yang dilarang diedarkan secara daring mencakup:
    a. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Obat yang mengandung prekursor farmasi;
    c. Obat untuk disfungsi ereksi;
    d. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;
    e. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan; dan
    f. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
  6. Dalam hal sistem elektronik masih menggunakan resep yang diunggah, untuk dapat menyerahkan obat kepada pasien maka sarana wajib memastikan pasien tersebut menyerahkan resep aslinya kepada Apotek yang melayani resep tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020.

​​​​​​​

  1.  
  Bagaimana pengelolaan, regulasi dan aturan, serta praktis di pelayanan telefarma?

 

 

Beberapa regulasi yang dapat diacu terkait dengan pelayanan telefarmasi, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor  5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  3. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, yang dapat menyelenggarakan telefarmasi adalah apotek. Penyerahan obat secara daring oleh apotek dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek dan/atau yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dengan memenuhi ketentuan sistem elektronik sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut. Selain ketentuan mengenai sistem elektronik, fasilitas pelayanan kefarmasian, dalam hal ini apotek harus memenuhi ketentuan terkait pelayanan resep, pelaporan pengiriman obat, serta memenuhi ketentuan komoditi obat yang dapat diedarkan secara daring, yaitu yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras.

Adapun daftar obat-obat yang tidak diperbolehkan untuk diedarkan secara daring sebagai berikut:

  1. obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. obat yang mengandung prekursor farmasi;
  3. obat untuk disfungsi ereksi;
  4. sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;
  5. sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan; dan
  6. obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
Apabila sistem elektronik oleh apotek menggunakan jasa pihak ketiga, dalam hal ini melalui PSEF, maka PSEF harus memperoleh perizinan dari Kementerian Kesehatan. Ketentuan lebih lanjut terkait Perizinan PSEF diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  1.  
 

Untuk registrasi obat baru yang ditujukan untuk penggunaan kalangan terbatas, apakah ada kebijakan khusus terkait uji klinik?

 

 

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Keriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2021, untuk obat baru yang akan beredar di Indonesia harus didaftarkan terlebih dahulu di Badan POM dengan menyerahkan kelengkapan dokumen sesuai dengan kategori Registrasi Obat Baru, termasuk dokumen nonklinik dan klinik.

Selanjutnya, terkait permohonan fleksibilitas pemenuhan dokumen nonklinik dan klinik untuk penggunaan obat di kalangan terbatas, Saudara dapat berkonsultasi dengan Direktorat Registrasi Obat.

  1.  
  Apakah peraturan mengenai penggolongan obat berlaku untuk obat kombinasi?

 

 

Ketentuan penggolongan dan kategori obat beserta pembatasannya diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat.

Pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2022, pembatasan ditujukan untuk obat sediaan tunggal yang mengandung zat aktif sebagaimana dalam Lampiran peraturan, kecuali dinyatakan lain seperti pembatasan Triprolidine sebagai Obat Bebas Terbatas dalam sediaan kombinasi dengan Pseudoephedrine.

Adapun untuk penggolongan dan kategori obat untuk obat kombinasi, termasuk pembatasan dalam hal kekuatan maupun besar kemasan, dapat mengacu pada regulasi tersebut, namun akan tetap mempertimbangkan komposisi dari obat kombinasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam satu kombinasi terdapat obat dengan golongan obat yang lebih ketat, maka penggolongan produk obat kombinasi akan mengikuti golongan yang lebih ketat.

  1.  
 

Apakah diperbolehkan penggunaan bahan tambahan food grade pada produk obat?

 

 

Sesuai ketentuan pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, zat tambahan yang digunakan dalam obat harus memenuhi persyaratan spesifikasi dan metode pengujian zat tambahan pada kompendial atau informasi yang setara dari produsen apabila zat tambahan merupakan zat tambahan non-kompendial. Oleh karena itu, zat tambahan yang digunakan sebaiknya merupakan zat tambahan dengan pharmaceutical grade.

 

  1.  
 

Apakah kategori registrasi obat yang dikembangkan dengan metode pembuatan dan bentuk sediaan berbeda dengan inovator?

 

 

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, Obat dengan zat aktif baru, bentuk sediaan baru, kekuatan baru atau kombinasi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia dikategorikan sebagai Obat Baru.

Mengingat obat dikembangkan dengan metode pembuatan yang berbeda dengan produk yang telah terdaftar, maka produk tersebut dapat dikatakan merupakan bentuk sediaan baru dan termasuk dalam kategori obat baru.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi obat, dapat berkonsultasi langsung dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
 

Apakah ada regulasi yang mengatur tentang ketentuan zat tambahan yang digunakan dalam obat?

 

 

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, eksipien (zat tambahan) yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan tentang bahan tambahan yang berlaku.

Mengingat sampai saat ini belum ada regulasi terkait bahan tambahan obat, dapat mengacu pada ketentuan bahan tambahan yang berlaku dan literatur terkait zat tambahan, sebagai contoh: Peraturan Kepala Badan POM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet.

Selain itu, zat tambahan yang digunakan dalam obat harus mempertimbangkan kompatibilitas dengan zat aktif, serta memenuhi persyaratan spesifikasi dan metode pengujian zat tambahan pada kompendial atau informasi yang setara dari produsen apabila zat tambahan merupakan zat tambahan non-kompendial. Oleh karena itu, zat tambahan yang digunakan sebaiknya merupakan zat tambahan dengan pharmaceutical grade.

 

  1.  
 

Apakah ada regulasi yang mengatur ketentuan mengenai standar informasi obat flu dan batuk?

 

 

Saat ini regulasi mengenai standar informasi obat flu dan batuk masih dalam tahap penyusunan. Oleh karena itu, disarankan pemilihan formula maupun penandaan dapat mengacu pada produk sejenis yang telah terdaftar.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi obat, maka dapat berkonsultasi langsung dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
 

Apakah pengajuan registrasi variasi perpanjangan batas kedaluwarsa obat dapat menggunakan data obat skala pilot?

 

 

Sesuai dengan ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product, data stabilitas obat yang harus diserahkan pada saat registrasi obat adalah sebagai berikut:

  1. Obat Baru: data stabilitas obat dari paling sedikit 3 (tiga) bets pertama (primary batch)
  2. Obat Generik dan Variasi:
    a. Untuk bentuk sediaan konvensional dan zat aktif diketahui stabil: data stabilitas obat dari paling sedikit 2 (dua) bets dengan skala pilot.
    b. Untuk bentuk sediaan kritikal dan zat aktif diketahui tidak stabil: data stabilitas obat dari 3 (tiga) bets pertama (primary batch), dengan paling sedikit 2 (dua) bets skala pilot.

Dengan demikian pengajuan perpanjangan batas kedaluwarsa dapat menggunakan data stabilitas obat skala pilot dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Lampiran XVI pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023.

 

  1.  
 

Apakah ada pembatasan jenis dan besar kemasan obat yang boleh didaftarkan?

 

 

Pemilihan sistem kemasan, termasuk jenis dan besar kemasan, harus mempertimbangkan kesesuaian sistem kemasan yang digunakan untuk penyimpanan, transportasi (pengiriman), dan penggunaan obat, meliputi pemilihan bahan kemasan, perlindungan terhadap pengaruh kelembaban dan cahaya, kompatibilitas antara bahan kemasan dan obat, termasuk interaksi obat dengan kemasan, leaching, keamanan bentuk kemasan, dan ketepatan dosis pemberian dari alat yang digunakan sebagai bagian obat jadi jika ada. Selain itu, juga harus mempertimbangkan dosis terapi yang diperlukan, batas dosis maksimal yang digunakan, tujuan dan lama pengobatan, serta produk sejenis yang telah disetujui.

Selanjutnya, untuk informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi obat, dapat berkonsultasi langsung dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
 

Bagaimana ketentuan mengenai data stabilitas obat jadi?

 

 

Sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2023:

  1. Data stabilitas obat digunakan sebagai bukti untuk menunjukan bahwa produk bersifat stabil, memenuhi spesifikasi produk jadi selama shelf-life yang diajukan, dimana tidak terjadi dekomposisi obat dalam jumlah yang bermakna selama periode ini, serta menunjukkan tidak ada perubahan potensi dan efektivitas pengawet.
  2. Berdasarkan Lampiran VII, untuk data stabilitas Obat Generik dan Variasi mengacu pada ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product. Sesuai pedoman tersebut, ketentuan terkait pemilihan bets untuk uji stabilitas Obat adalah sebagai berikut:
  • Pada saat pengajuan registrasi, harus tersedia data stabilitas obat dari bets dengan formulasi, bentuk sediaan dan sistem kemasan obat yang sama dengan obat yang akan diedarkan.
  • Untuk bentuk sediaan konvensional (misal bentuk sediaan padat lepas cepat, larutan) dan zat aktif diketahui bersifat stabil: paling sedikit 2 (dua) bets skala pilot.
  • Untuk bentuk sediaan kritikal (misal bentuk sediaan pelepasan diperpanjang) atau zat aktif diketahui bersifat tidak stabil: paling sedikit 3 (tiga) bets utama (primary batch), dengan 2 bets diantaranya harus paling sedikit skala pilot. 1 bets lainnya dapat dalam skala lebih kecil dengan justifikasi.

Berdasarkan hal tersebut, maka data stabilitas obat minimal harus skala pilot, sehingga perlu ditetapkan besar bets skala komersial (produksi) dan besar bets skala pilot.

 

  1.  
 

Bagaimana penamaan obat generik dan acuannya?

 

 

Sesuai ketentuan pada Pasal 6 Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2023, nama Obat yang diregistrasi dapat menggunakan nama generik atau nama dagang.

Nama generik Obat yang diregistrasi mengacu pada International Nonproprietary Names for Pharmaceutical Substances (INN) yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) atau nama yang ditetapkan dalam program kesehatan nasional.

 

  1.  
 

Bagaimana ketentuan mengenai stabilitas obat setelah kemasan dibuka (beyond use date)?

 

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2023:

  1. Data stabilitas obat, termasuk data stabilitas obat setelah kemasan dibuka, digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan bahwa produk bersifat stabil, memenuhi spesifikasi produk jadi selama shelf life yang diajukan, dimana tidak terjadi dekomposisi obat dalam jumlah bermakna selama periode ini, serta menunjukkan tidak ada perubahan potensi dan efektivitas pengawet.
  2. Batas penggunaan setelah direkonstitusi atau setelah wadah dibuka (in use stability) merupakan informasi yang dicantumkan dalam informasi produk dan label apabila dinyatakan perlu berdasarkan hasil evaluasi produk (proses registrasi).

Sesuai dengan ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product, BUD (Beyond Use Date) atau batas penggunaan setelah wadah dibuka, termasuk dalam parameter pengujian in-use stability, yang bertujuan untuk memberikan informasi penandaan untuk penyiapan, kondisi penyimpanan dan periode penggunaan produk multi dosis setelah kemasan dibuka, rekonstitusi atau pengenceran (dilution) dari suatu larutan, misalnya injeksi antibiotik dalam bentuk serbuk injeksi.

In-use stability harus didesain semirip mungkin untuk memberikan gambaran penggunaan obat oleh konsumen, termasuk volume isi dari kemasan dan pengenceran atau rekonstitusi sebelum penggunaan. Pada interval tertentu sesuai petunjuk penggunaan, sejumlah obat harus dipindahkan menggunakan metode penggunaan yang dipakai dan tercantum pada informasi produk.

In-use stability harus dilakukan sepanjang masa penyimpanan setelah dibuka yang diajukan. Penetapan kondisi penyimpanan dan batas kedaluwarsa produk (shelf life), termasuk batas kedaluwarsa produk setelah dibuka oleh BPOM, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi data stabilitas obat yang diserahkan.

Sesuai dengan Lampiran X dan XI Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, batas kedaluwarsa/ stabilitas termasuk dalam informasi minimal yang harus dicantumkan pada informasi produk dan label, termasuk batas penggunaan setelah direkonstitusi atau setelah wadah dibuka (in-use stability) berdasarkan data in-use stabiliity, khususnya untuk obat multi dosis dan obat yang penggunaannya memerlukan proses rekonstitusi atau pengenceran, sebagai bentuk informasi bagi konsumen dalam penggunaan obat.

Selanjutnya, dalam hal pengajuan desain pengujian dan masa simpan setelah wadah dibuka (in use stability), dapat berkonsultasi kepada Direktorat Registrasi Obat dengan menyerahkan kajian mandiri beserta data dukung.

 

  1.  
  Apakah obat dengan izin edar yang telah habis masa berlakunya dan dalam proses registrasi ulang dapat diedarkan?

 

 

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023: 

  1. Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar. 
  2. Dalam hal Izin Edar sudah habis dan akan dilakukan pengajuan registrasi variasi: 
    a. Persetujuan registrasi variasi wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan diterbitkan. 
    b. Persetujuan lama masih dapat diproduksi paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya persetujuan baru selama persetujuan baru belum dilaksanakan. 
    c. Pendaftar wajib melaporkan jumlah, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa bets terakhir yang diedarkan sebelum pelaksanaan registrasi variasi kepada Kepala Badan. 
    d. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana butir i – iii untuk perubahan pendaftar atau perubahan yang terkait aspek keamanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

Maka, berdasarkan ketentuan di atas: 

  1. Obat dapat diedarkan apabila memiliki Izin Edar yang masih berlaku. 
  2. Dalam hal registrasi ulang terdapat perubahan, maka registrasi ulang diproses sesuai kategori registrasi variasi atas perubahan yang dilakukan. Adapun ketentuan produksi dan peredaran obat dengan persetujuan lama dilakukan dengan mempertimbangkan stok obat di peredaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1.  
  Pada Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2023 terkait perubahan kategori variasi minor untuk jenis perubahan "Perubahan/Penambahan Produsen Zat Tambahan" salah satu dokumen persyaratan adalah "Data uji disolusi terbanding (UDT) minimal 1 bets skala pilot antara obat dengan produsen zat tambahan yang diajukan dengan yang disetujui (sesuai ketentuan)". Apakah yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan" ini?

 

 

Keterangan "sesuai ketentuan" pada data uji disolusi terbanding minimal satu bets skala pilot antara Obat dengan produsen zat tambahan yang diajukan dengan yang disetujui, dipersyaratkan untuk eksipien yang dapat mempengaruhi pelepasan obat maupun obat dengan zat aktif yang diwajibkan uji bioekivalensi. 

Sebagai informasi, dapat merujuk regulasi lain terkait registrasi variasi, seperti Guidance for Industry - Scale-Up and Postapproval Changes: Chemistry, Manufacturing, and Controls, In Vitro Dissolution Testing, and In Vivo Bioequivalence Documentation, dll.
  1.  
 

Apakah makna dari sistem penomoran yang digunakan pada Nomor Izin Edar (NIE) obat?

 

 

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, setiap Obat yang beredar di Indonesia harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Obat yang telah memiliki NIE dapat dipastikan memenuhi standar keamanan, mutu, khasiat serta memiliki informasi yang lengkap serta tidak menyesatkan. NIE untuk obat yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari 15 digit dengan kombinasi sebagai berikut:

  • Digit 1 menunjukkan jenis obat, apakah obat dengan nama dagang (kode D) atau obat generik (kode G).
  • Digit 2 menunjukkan golongan obat, apakah termasuk dalam golongan obat bebas (kode B), obat bebas terbatas (kode T), obat keras (kode K), Psikotropika (kode P), atau Narkotika (kode N).
  • Digit 3 menunjukkan status produksi obat, apakah obat produksi lokal (kode L) atau obat impor (kode I).
  • Digit 4 – 15 menunjukkan nomor identitas obat yang diproduksi oleh setiap Industri Farmasi.

Sebagai contoh, obat dengan NIE DKL1234567890A1 memiliki arti obat merupakan obat keras dengan merek dagang yang diproduksi di dalam negeri (lokal).

Untuk mengetahui informasi obat terdaftar di Indonesia yang telah mendapatkan NIE, dapat diakses melalui laman resmi Badan POM https://cekbpom.pom.go.id.

 

  1.  
 

Apakah ada ketentuan khusus terkait klim penandaan obat?

 

 

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 47 Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, evaluasi informasi produk dan label mengacu pada:

  1. Hasil evaluasi khasiat, keamanan, dan mutu;
  2. Informasi produk obat baru yang telah disetujui oleh Kepala Badan; atau
  3. Standar informasi obat yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

 

  1.  
 

Bagaimana ketentuan pencantuman eksipien (zat tambahan) pada kemasan?

 

 

Sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2023:

  1. Informasi Produk adalah keterangan lengkap mengenai Obat yang disetujui oleh Kepala BPOM, meliputi khasiat, keamanan, cara penggunaannya serta informasi lain yang dianggap perlu untuk dicantumkan pada Ringkasan Karakteristik Produk/ Brosur dan/ atau Informasi Produk untuk Pasien. Ketentuan pencantuman informasi minimal pada Informasi Produk mengacu pada Lampiran X.
  2. Label adalah informasi yang dicantumkan pada kemasan. Ketentuan pencantuman informasi minimal pada Label mengacu pada Lampiran XI.
  3. Untuk Obat golongan tanpa resep dokter (Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas), Informasi Produk untuk Pasien harus disertakan pada kemasan terkecil, dapat berupa catch cover/amplop, blister, atau brosur yang melekat kuat pada kemasan terkecil, yang terbaca selama penggunaan Obat.

Informasi mengenai Daftar Eksipien termasuk dalam informasi minimal yang harus dicantumkan dalam Ringkasan Karakteristik Produk/Brosur. Informasi minimal terkait Daftar Eksipien yang harus dicantumkan dalam informasi produk adalah seluruh komponen Obat yang tidak mempunyai efek farmakologis (seluruh zat tambahan yang terdapat dalam Obat), termasuk pelarut yang ada dalam produk obat (seperti penggunaan alkohol dalam sediaan eliksir). Pengecualian dalam hal zat tambahan yang digunakan hilang selama proses pembuatan (misal pelarut zat aktif yang akan hilang pada proses granulasi), dapat tidak dicantumkan dalam informasi produk, namun tetap dilakukan kontrol mutu obat berupa uji residu pelarut jika dipersyaratkan.

  1.  
  Bagaimana ketentuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk mengajukan Surat Keterangan Impor (SKI) bahan baku obat?

 

 

Tidak ada ketentuan khusus mengenai informasi minimal yang harus tercantum dalam sertifikat CPOB produsen bahan obat. Adapun beberapa informasi utama yang dievaluasi pada saat pengajuan permhonan SKI bahan obat mencakup:

  1. Nama Produsen
  2. Alamat Produsen
  3. Penerbit CPOB
  4. Tanggal terbit CPOB
  5. Tanggal inspeksi
  6. Masa berlaku CPOB
  7. Lingkup inspeksi (inspection scope)

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, persyaratan permohonan SKI bahan baku obat diantaranya yaitu dokumen sertifikat CPOB milik produsen bahan obat yang masih berlaku saat bahan obat tersebut diproduksi atau dokumen lain yang setara, yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat setempat dan/atau otoritas pengawas obat negara lain. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jangka waktu minimal masa berlaku sertifikat CPOB. Selain itu, sertifikat CPOB tidak perlu dilegalisir.

Terkait dengan sertifikat CPOB (GMP) dalam proses renewal/resertifikasi, sebagai dokumen pelengkap dapat menggunakan dokumen bukti proses renewal/resertifikasi CPOB (GMP) dari otoritas pengawas obat terkait, atau dokumen lain yang setara yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat setempat dan/atau otoritas pengawas obat negara lain.

Dalam hal persyaratan dokumen lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan untuk pengajuan SKI bahan baku obat, dokumen berupa informasi yang menunjukkan sifat/tingkat hazardous dari bahan dan cara penanganan (handling), atau sering disebut sebagai Material Safety Data Sheet (MSDS).

Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan teknis impor bahan obat, dapat berkonsultasi dengan Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat NPPZA sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik penerbitan SKI BPOM (Komoditi Obat dan Bahan Obat).

 

  1.  
  Terkait dengan bahan baku obat dengan pemasukan melalui mekanisme SAS yang tidak boleh digunakan untuk komersialisasi, jika terdapat sisa bahan baku, apakah bahan baku tersebut tidak boleh digunakan untuk pembuatan produk komersial?

 

 

Pada Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme), salah satu kriteria yang wajib dipenuhi dalam pemasukan Obat dan Bahan Obat  melalui SAS yaitu bukan untuk kepentingan komersial. Selain itu, persetujuan SAS yang diberikan juga melekat pada tujuan penggunaan sesuai dengan permohonan. Terkait hal tersebut, jumlah bahan obat yang akan didatangkan, misal untuk penelitian dan pengembangan produk, harus sesuai dengan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam proposal penelitian yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pengajuan permohonan. Dalam hal terdapat sisa penggunaan, maka harus dimusnahkan dan dilaporkan dengan mencantumkan informasi sebagaimana diatur dalam Lampiran huruf D mengenai laporan pemusnahan sisa obat dan bahan obat SAS.

 

  1.  
  Dalam pengajuan SAS untuk keperluan bahan pembanding (reference standard), apakah tetap harus menyampaikan protokol pemakaian bahan, rincian pemakaian bahan, dan sertifikat CPOB?

 

 

Berdasarkan definisi pada Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022, bahan pembanding/ baku pembanding termasuk dalam bahan obat yang diatur ketentuannya dalam peraturan. SAS bahan obat hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian, pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan, serta donasi.

Salah satu persyaratan umum pengajuan SAS adalah sertifikat CPOB dari produsen obat dan/atau bahan obat yang masih berlaku, atau dokumen lain yang setara yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat setempat dan/atau otoritas pengawas obat di negara lain.

Selain itu, pemohon yang mengajukan permohonan persetujuan SAS bahan obat juga harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

  1. sertifikat analisis,
  2. surat keterangan donasi (letter of donation) yang dibuat oleh donatur untuk keperluan donasi,
  3. protokol penelitian/pengembangan produk untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan,
  4. rincian rencana penggunaan produk hasil penelitian dan rincian rencana penggunaan hasil pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan, dan
  5. laporan realisasi penggunaan bahan obat yang sama sesuai dengan tujuan penggunaan berdasarkan persetujuan SAS bahan obat terakhir yang diterbitkan oleh BPOM.

Oleh karena itu, protokol pemakaian bahan, rincian pemakaian bahan, dan sertifikat CPOB tetap harus disampaikan untuk pengajuan permohonan SAS bahan pembanding (reference standard).

 

  1.  
  Apakah terdapat regulasi Badan POM yang relevan untuk dapat dijadikan pedoman pada ekspor obat produk jadi? Apabila suatu produk obat dengan formula tertentu hanya akan diekspor, maka diperlukan persetujuan khusus ekspor. Apabila suatu produk obat yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia telah memiliki persetujuan izin edar (atau NIE) dan rencana juga akan diekspor, apakah dapat mengajukan persetujuan ekspor dengan menggunakan dokumen obat yang beredar di Indonesia? Selain itu, apakah untuk produk ekspor wajib dilakukan pembuatan Certificate of Pharmaceutical Product (CPP) ke Badan POM?

 

 

Regulasi yang dapat diacu terkait ekspor obat antara lain:

  1. untuk ekspor obat selain Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan pada Lampiran D.1 Standar dan Persyaratan Surat Keterangan Ekspor Obat/Certificate of Pharmaceutical Product (CPP).
  2. untuk ekspor obat yang termasuk golongan Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dan Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Untuk ekspor produk obat dengan formula tertentu yang hanya ditujukan untuk ekspor, dapat mengajukan surat persetujuan khusus ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Sedangkan untuk ekspor produk obat yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia yang telah memiliki persetujuan izin edar (dengan formula yang sama persis), dapat mengajukan Surat Keterangan Ekspor Obat/Certificate of Pharmaceutical Product (CPP) dengan persyaratan pengajuan sebagaimana dalam pada butir a. Pengajuan dokumen tersebut dapat diajukan kepada Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
  Terkait pemasukan obat ke Indonesia dari luar negeri sebagai inovator untuk proses registrasi obat yang memerlukan uji bioekivalensi, apakah industri farmasi (manufaktur obat) dapat memasukkan obat dari luar negeri secara langsung? Jika bisa, bagaimana skema untuk pemasukan/impor obat tersebut? Adakah jumlah maksimum obat yang dapat diimpor?

 

 

Pemasukan obat/bahan obat untuk tujuan penelitian atau pengembangan produk dapat dilakukan melalui mekanisme jalur khusus / Special Access Scheme (SAS). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Pasal 37 Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, bahwa pemasukan obat dan bahan obat untuk keperluan tertentu (antara lain keperluan penelitian dan pengembangan produk) dilakukan melalui mekanisme jalur khusus / special access scheme.

Ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan dan teknis tata cara pemasukan obat dan bahan obat melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme/SAS), yaitu:

  1. Pemohon SAS yaitu pelaksana impor dapat berupa Industri Farmasi yang memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 bahwa salah satu kriteria Obat atau Bahan Obat yang dimasukkan melalui SAS yaitu wajib memenuhi kriteria dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan dan bukan untuk kepentingan komersial.
  3. Terkait dengan jumlah maksimum obat yang dapat diimpor, persetujuan SAS yang diberikan melekat pada tujuan penggunaan sesuai dengan yang dimohonkan. Jumlah Obat atau Bahan Obat yang akan didatangkan misal untuk penelitian dan pengembangan produk, harus sesuai dengan kebutuhan sebagai tercantum dalam proposal penelitian yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pengajuan permohonan.

 

  1.  
  Terkait importasi, apakah PBF bahan baku obat bisa melakukan importasi obat jadi dengan melewati regulasi SAS untuk pengujian di industri farmasi?

 

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, pemasukan obat yang belum memiliki izin edar untuk keperluan tertentu (antara lain keperluan penelitian dan pengembangan produk), maka dilakukan melalui mekanisme jalur khusus / Special Access Scheme (SAS). Ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan dan teknis tata cara pemasukan obat dan bahan obat melalui mekanisme jalur khusus/special access scheme sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme/SAS), yaitu:

  1. Pemohon SAS yaitu pelaksana impor dapat berupa PBF yang memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17, salah satu dokumen pendukung pada pendaftaran akun permohonan SAS adalah Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik untuk pemohon berupa PBF.
  3. Sedangkan persyaratan khusus SAS Obat Penelitian sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) antara lain berupa sertifikat analisis, protocol penelitian/pengembangan produk, dan laporan realisasi penggunaan Obat Penelitian yang sama sesuai dengan tujuan penggunaan berdasarkan persetujuan SAS Obat Penelitian terakhir yang diterbitkan oleh Badan POM.
  4. Penyampaian laporan SAS berupa laporan realisasi penggunaan dan laporan pemusnahan obat dan bahan obat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3) menjadi tanggung jawab pemohon (dalam hal ini PBF) dan pengguna (dalam hal ini Industri Farmasi).
  5. sebagai catatan, dalam dokumen permohonan SAS harus dapat memberikan penjelasan justifikasi peruntukan dan tujuan penggunaan Obat Penelitian tersebut, yang dapat dituangkan dalam proposal penelitian/pengembangan produk.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait dengan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik, sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran huruf A.8 Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, ruang lingkup Sertifikat Distribusi Obat yang Baik meliputi obat, bahan obat, produk rantai dingin, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, dan/atau obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, sesuai kategori produk yang dikelola yang diberikan, masing-masing dalam 1 (satu) sertifikat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. pemasukan obat yang belum memiliki izin edar untuk keperluan tertentu (antara lain keperluan penelitian dan pengembangan produk), maka dilakukan melalui mekanisme jalur khusus / Special Access Scheme (SAS).
  2. PBF Bahan Obat dapat melakukan pengelolaan obat jadi termasuk di dalamnya importasi obat penelitian dengan catatan telah memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik untuk ruang lingkup pengelolaan obat jadi.

Untuk informasi terkait dengan sertifikasi CDOB, dapat berkonsultasi langsung dengan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP..

Untuk informasi lebih lanjut terkait importasi obat penelitian melalui jalur Special Access Scheme (SAS), dapat berkonsultasi langsung ke Direktorat Registrasi Obat.

  1.  
 

Bagaimana ketentuan perubahan line produksi sediaan yang sama dengan sertifikat CPOB sama?

 

 

Sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan pada Lampiran A.5 Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik, perpindahan line produksi selama masih dalam satu fasilitas (sertifikat CPOB) berupa perubahan fungsi ruangan tanpa disertai perubahan kelas kebersihan dan/atau dengan perubahan peralatan dapat dilakukan setelah menyampaikan notifikasi kepada Kepala BPOM. Namun, apabila perpindahan/perubahan tersebut disertai dengan perubahan kelas kebersihan yang lebih tinggi atau penambahan ruangan maka perubahan tersebut harus dilakukan inspeksi terlebih dahulu oleh BPOM.

Dalam hal perubahan tersebut memerlukan inspeksi BPOM, dapat berkonsultasi kepada Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.

 

  1.  
 

Apakah pelulusan untuk produk impor dapat dilakukan tanpa re-testing? Apabila persyaratan dokumen registrasi terpenuhi,  tersedia quality statement bahwa produsen produk menjamin produk stabil selama masa edar produk, dan setiap kali pemasukan produk dilengkapi dengan sertifikat analisis obat pada setiap batch, sertifikat compliance terhadap kesesuaian GMP dan batch record serta telah dilakukan audit ke produsen produk, apakah ini cukup sebagai justifikasi Industri Farmasi tidak perlu melakukan re-testing terhadap sertifikat analisis yang dikeluarkan dari produsen produk?

 

 
  1. Dalam Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Registrasi Obat Impor hanya dapat dilakukan oleh Pendaftar yang mendapatkan persetujuan tertulis dari industri farmasi di luar negeri. Salah satu dokumen persyaratan registrasi untuk Obat Impor adalah Sertifikat analisis Zat Aktif dan Obat.
  2. Sejalan dengan ketentuan sebagaimana butir 1, dalam Peraturan Badan POM Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2020 dalam Pasal 15 menyatakan bahwa salah satu persyaratan dokumen pengajuan impor produk Obat yaitu dokumen sertifikat analisis. Dalam hal penerbit sertifikat analisis berbeda dengan produsen, maka nama produsen harus dicantumkan dalam sertifikat analisis. Adapun sertifikat analisis paling sedikit memuat informasi yaitu: nama produk, parameter uji, hasil uji, metode analisis, nomor batch/nomor lot/kode produksi, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa.
  3. Dalam ketentuan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik menyatakan bahwa pelulusan akhir produk hendaklah didahului dengan penyelesaian dari hal-hal yang mencakup sebagai berikut:
    a. produk memenuhi persyaratan mutu dalam semua spesifikasi pengolahan dan pengemasan;
    b. sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam jumlah yang mencukupi untuk pengujian di masa mendatang;
    c. pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Mutu;
    d. rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat diterima; dan
    e. produk jadi yang diterima di area karantina sesuai dengan jumlah yang tertera pada dokumen penyerahan barang.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Industri Farmasi pengimpor wajib menjamin produk memenuhi persyaratan mutu dan melakukan pelulusan mutu produk. Namun demikian, terkait produk tersebut merupakan Obat Impor yang sudah dilengkapi sertifikat analisis dari produsen produk, pelulusan mutu produk dapat dilakukan melalui reviu dokumen tanpa harus dilakukan pengujian ulang (re-testing).

Informasi lebih lanjut terkait teknis persyaratan pemasukan/impor produk dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor-Impor ONPPZA.

 

  1.  
 

Bagaimana prosedur konsultasi lay out fasilitas produksi baru ke Badan POM? Apakah tersedia konsultasi online atau offline? Dokumen apa saja yang harus disiapkan?

 

 

Untuk konsultasi lay out fasilitas produksi baru, dapat mengajukan konsultasi/pertanyaan mengenai hal tersebut kepada Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.

 

  1.  
 

Apakah diperbolehkan Nomor Izin Edar (NIE) tidak tercetak tetapi di-inkjet print pada kemasan blister obat (bersama informasi MD, ED, dan Nomor bets)?

 

 

Terkait penulisan NIE pada kemasan obat menggunakam inkjet print, beberapa hal yang perlu dicermati adalah sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 30 ayat 2 bahwa label harus mencantumkan identitas yang mampu telusur untuk menjamin keabsahan produk. Selain itu, pada Lampiran XI dinyatakan bahwa Informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan blister salah satunya adalah NIE.
  2. Untuk penulisan NIE pada kemasan harus dicetak pada kemasan sedangkan penulisan dengan inkjet print pada kemasan dapat digunakan untuk nomor bets, tanggal kedaluwarsa, dan HET.
  3. Sehubungan dengan implementasi butir 2 di atas, dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Direktorat Registrasi Obat terkait kondisi produk.

 

  1.  
 

Bagaimana ketentuan tentang re-labelling dan re-packing (pengemasan sekunder) untuk produk biologi impor dalam kemasan primer?

 

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik pada Bab 3 tentang Bangunan dan Fasilitas, mungkin diperlukan bangunan-fasilitas dan peralatan yang terdedikasi untuk kegiatan pengolahan dan/atau pengemasan guna mengendalikan risiko dari beberapa obat yang tergantung dari tingkat risiko.

Fasilitas tersendiri dipersyaratkan untuk pembuatan obat yang berisiko karena:

  1. risiko tidak dapat dikendalikan secara memadai melalui pengoperasian dan/atau tindakan teknis;
  2. data ilmiah dari evaluasi toksikologi tidak mendukung risiko yang dapat dikendalikan; dan
  3. batas residu relevan berdasarkan hasil evaluasi toksikologi, tidak dapat ditentukan secara memuaskan dengan metode analisis tervalidasi.

Hal ini termasuk untuk produk yang dapat menimbulkan alergi dari bahan yang menimbulkan sensitisasi tinggi (misal betalaktam), preparat biologis (misal dari organisme hidup), dan produk lain seperti hormon tertentu (misal hormon seks), sitotoksika tertentu, produk mengandung bahan aktif tertentu berpotensi tinggi serta pembuatan produk non-obat.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlu dilakukan penilaian risiko mutu terhadap proses pembuatan produk, untuk menilai seberapa besar risiko yang bisa dikendalikan dan bagaimana pengendalian risiko tersebut, seperti jenis produk biologi, cara penanganan produk yang pecah atau tumpah, dsb.

Apabila telah dilakukan penilaian risiko mutu, dan proses re-labeling dan re-packing produk biologi dilakukan di luar fasilitas produk biologi, maka sesuai dengan ketentuan pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, terutama pada Lampiran A.5 tentang Standar dan Persyaratan Sertifikasi CPOB, proses penambahan aktivitas produksi pada fasilitas produksi nonsteril dan steril hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPOM.

Untuk informasi lebih teknis mengenai hal tersebut, dapat berkonsultasi ke Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.

 

  1.  
 

Bagaimana ketentuan pemasok bahan baku obat, baik zat aktif maupun eksipien?

 

 

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik, pada Bab IV mengenai Operasional butir 4.1, fasilitas distribusi harus memperoleh pasokan obat dan/atau bahan obat dari pemasok yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika obat dan/atau bahan obat diperoleh dari fasilitas distribusi lain/industri farmasi/industri non-farmasi, maka fasilitas distribusi wajib memastikan bahwa pemasok mempunyai izin serta menerapkan prinsip CDOB/CPOB. Berdasarkan ketentuan ini, jika pengadaan bahan baku obat bersumber dari luar negeri, maka hendaklah diperoleh langsung dari produsen bahan baku di luar negeri atau dapat melalui distributor dari luar negeri yang dapat menunjukan bukti keagenan dari produsen bahan baku dan salinan sertifikat GMP dari produsen bahan baku.

Informasi lebih lanjut terkait ketentuan kualifikasi pemasok bahan baku obat, dapat berkonsultasi dengan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. 

 

  1.  
 

Terkait pemusnahan produk Obat-obat Tertentu, baik sediaan cair maupun solid di Industri Farmasi, bagaimana prosedur/alur pengajuan secara teknis hingga pengundangan saksi? apakah produk cair/solid dapat dimusnahkan dalam keadaan utuh bersama dengan kemasan primer hingga tersiernya dalam incinerator? Apakah terdapat ketentuan-ketentuan lainnya?

 

 

Untuk permintaan saksi pemusnahan obat, Pemohon dapat mengirimkan surat undangan permintaan saksi ditujukan kepada Balai Besar/Balai POM setempat, namun tidak ada ketentuan format khusus untuk surat tersebut. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyimpanan/penyalahgunaan produk obat, dan proses pemusnahan harus dilakukan sampai pada kemasan yang memuat identitas produk.

Produk likuid/solid dapat dimusnahkan dalam keadaan utuh bersama dengan kemasan primer hingga tersiernya dalam incinerator. Hal tersebut dimungkinkan apabila saksi petugas Balai/Balai Besar POM atau Dinas Kesehatan setempat menyaksikan proses pemusnahan dalam incinerator tersebut untuk menghindarkan terjadinya diversi.

Ketentuan terkait dengan pemusnahan obat-obat tertentu telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering Disalahgunakan, pada Lampiran Bab I butir H mengenai Pengelolaan Bahan/Obat-Obat Tertentu di Industri Farmasi, yaitu:

  1. Pemusnahan dilaksanakan terhadap:
    a. bahan obat yang ditolak/rusak/ kedaluwarsa.
    b. baku pembanding dan sampel pertinggal yang kedaluwarsa.
    c. sisa granul pencetakan/pengisian dari tablet dies.
    d. debu hasil pencetakan/pengisian/deduster mesin cetak/metal detector khusus untuk mesin cetak/filling dedicated.
    e. sisa sampel pengujian.
    f. sisa sampel hasil pengujian pengawasan selama proses pembuatan.
    g. obat-obat tertentu kembalian yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak dapat diproses ulang/obat hasil penarikan/ditolak/obat kedaluwarsa.
    h. obat-obat tertentu yang dibatalkan izin edarnya.
    i. hasil trial yang tidak terpakai.
  2. Harus tersedia daftar inventaris bahan obat dan obat-obat tertentu yang akan dimusnahkan sekurang-kurangnya mencakup nama, bentuk dan kekuatan sediaan, kuantitas obat, nomor bets, dan tanggal daluwarsa.
  3. Kebenaran bahan obat dan obat-obat tertentu yang akan dimusnahkan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang disetujui oleh Apoteker Penanggung Jawab Pemastian Mutu bahwa bahan obat dan obat-obat tertentu sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan dan/atau diedarkan.
  4. Pelaksanaan pemusnahan harus dibuat dengan memperhatikan pencegahan diversi dan pencemaran lingkungan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab Pemastian Mutu atau personil yang ditunjuk oleh Apoteker Penanggung Jawab Pemastian Mutu, dan disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat.
  5. Pelaksanaan pemusnahan harus mempertimbangkan kapasitas tempat pemusnahan, ketersediaan petugas pelaksana pemusnahan dan ketersediaan saksi.
  6. Kegiatan pemusnahan harus didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh pelaku dan saksi.
  7. Berita Acara Pemusnahan sekurang-kurangnya memuat:
    a. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
    b. tempat pemusnahan
    c. nama lengkap penanggung jawab produksi
    d. nama lengkap petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat yang menjadi saksi dan saksi lain dari pihak ketiga bila pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga
    e. nama, bentuk dan kekuatan sediaan, kuantitas, nomor bets, dan tanggal daluwarsa bahan obat/ obat-obat tertentu yang dimusnahkan
  8. Khusus untuk obat-obat tertentu yang ditarik dari peredaran, harus dilakukan pemusnahan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lainnya terkait pemusnahan bahan pengemas juga telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, yaitu sebagai berikut:

  1. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obsolet, hendaklah dimusnahkan dan pemusnahannya dicatat (Butir 5.120).
  2. Setelah proses pengemasan selesai, bahan pengemas yang tidak terpakai tetapi telah diberi prakodifikasi, hendaklah dimusnahkan dan pemusnahan tersebut dicatat. Bila bahan cetakan belum diberi prakodifikasi akan dikembalikan ke stok gudang, hendaklah mengikuti prosedur terdokumentasi (Butir 5.153).
  3. Supervisor hendaklah mengawasi penghitungan dan pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat lagi dikembalikan ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah diberi penandaan tapi tidak terpakai hendaklah dihitung dan dimusnahkan. Jumlah yang dimusnahkan hendaklah dicatat pada Catatan Pengemasan Bets (Butir 5.157).
  4. Produk kembalian yang tidak dapat diolah ulang hendaklah dimusnahkan. Prosedur pemusnahan bahan atau pemusnahan produk yang ditolak hendaklah disiapkan. Prosedur ini hendaklah mencakup tindakan pencegahan terhadap kontaminasi lingkungan dan penyalahgunaan bahan atau produk oleh orang yang tidak mempunyai wewenang (Butir 5.175).
  5. Penanganan produk kembalian dan tindak lanjutnya hendaklah didokumentasikan dan dilaporkan. Bila produk harus dimusnahkan, dokumentasi hendaklah mencakup berita acara pemusnahan yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh personel yang melaksanakan dan personel yang menyaksikan pemusnahan (Butir 5.176).

Ketentuan lain terkait dengan pemusnahan, terutama yang terkait dengan Penarikan Obat, diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label, sebagai berikut:

  1. Pemilik izin edar wajib melaksanakan pemusnahan terhadap obat, kemasan, label, dan/atau brosur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan, yang telah ditarik dan/atau yang masih dalam persediaan. Pemusnahan dilaksanakan dengan tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan (Pasal 24).
  2. Pemusnahan dilakukan oleh pemilik izin dengan disaksikan oleh Pengawas, yaitu pegawai di lingkungan BPOM yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label (Pasal 26).
  3. Pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang dibuat oleh pemilik izin dan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
    a. hari, tanggal, dan tempat/lokasi pemusnahan;
    b. pemilik izin;
    c. saksi pengawas;
    d. pihak yang memusnahkan, jika ada;
    e. saksi lainnya, jika ada;
    f. nama obat;
    g. bentuk sediaan;
    h. nomor izin edar, nomor EUA dan/atau nomor persetujuan special access scheme;
    i. jumlah obat
    j. nomor bets;
    k. cara pemusnahan; dan
    l. nama dan tanda tangan dari: pemilik izin; saksi pengawas;  pihak yang memusnahkan, jika ada; dan  saksi lainnya, jika ada.

 

  1.  
 

Bagaimana ketentuan impor dan kontrak  Obat-Obat Tertentu (OOT)?

 

 

Sesuai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan pada Lampiran Bab I mengenai Pengelolaan Bahan Obat/Obat-Obat Tertentu Di Industri Farmasi butir C.5, pembuatan obat mengandung OOT dapat dilaksanakan secara kontrak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman CPOB, khususnya Bab 11 mengenai Kegiatan Alih Daya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perjanjian kontrak harus menyebutkan dengan jelas lokasi penyimpanan bahan obat dan penanggung jawabnya.
  2. Serah terima bahan obat harus diverifikasi oleh pemberi dan penerima kontrak.
  3. Pengadaan bahan obat harus dilakukan oleh pemberi kontrak, dan setelah menjadi produk jadi harus dikembalikan ke pihak pemberi kontrak sebelum disalurkan.

Dengan demikian, pengadaan bahan baku zat aktif OOT harus dilakukan oleh industri farmasi pemberi kontrak.

Sesuai dengan Lampiran Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 pada Bab 1 butir A.6, industri farmasi yang mengimpor bahan obat termasuk baku pembanding, produk ruahan dan produk jadi hanya boleh menggunakan untuk keperluan produksinya sendiri dan tidak boleh memindahtangankan bahan obat kepada pihak lain walaupun dalam satu grup, kecuali ada izin khusus dari Kepala BPOM. Maksud dari ketentuan tersebut yaitu bahan baku OOT yang diimpor oleh industri farmasi pemilik izin edar produk OOT hanya dapat digunakan untuk memproduksi OOT milik industri farmasi itu sendiri, dan bahan baku OOT tersebut  dilarang diperjualbelikan, dipinjamkan atau dipindahtangankan baik secara komersial maupun non-komersial kepada pihak lain, misal kepada industri farmasi lain meskipun industri farmasi tersebut masih dalam satu grup kepemilikan. Dalam hal perlu dilakukan pemindahtanganan bahan baku OOT tersebut, industri farmasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BPOM.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk pembuatan obat secara kontrak, karena kepemilikan dan tanggung jawab terhadap bahan baku OOT tersebut tetap di bawah industri farmasi pemberi kontrak. Dalam hal ini, industri farmasi pemberi kontrak dapat memberikan bahan baku OOT tersebut kepada industri farmasi penerima kontrak sesuai perjanjian kontrak yang dibuat dengan memperhatikan ketentuan pada Pedoman CPOB Bab 11 mengenai Kegiatan Alih Daya, dan ketentuan pada Lampiran Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 Bab 1 butir C.5.

 

  1.  
 

Apakah untuk obat produksi lokal diperbolehkan melakukan produksi di 2 (dua) produsen obat?

 

 

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023:

  1. Pembuatan Obat Kontrak produksi dalam negeri berupa seluruh tahapan pembuatan atau sebagian tahapan pembuatan.
  2. Formula Obat Kontrak produksi dalam negeri berupa formula dari Pemberi Kontrak atau formula dari Penerima Kontrak.
  3. Obat Kontrak produksi dalam negeri dapat diproduksi pada lebih dari 1 (satu) tempat produksi dengan memberikan justifikasi.
  4. Obat Kontrak produksi dalam negeri harus memiliki mutu yang sama, meliputi Formula dan spesifikasi produk

Sesuai ketentuan di atas, obat lokal/produksi dalam negeri dapat diproduksi pada 2 (dua) produsen dengan syarat harus tersedia justifikasi mengenai hal tersebut dan memiliki mutu yang sama baik formula maupun spesifikasi produk.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat mengajukan konsultasi kepada Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
  Terkait parameter pengujian yang perlu dicantumkan dalam spesifikasi release (CoA) suatu produk jadi, untuk parameter deskripsi/appearance produk apakah diperbolehkan apabila tidak dicantumkan dalam spesifikasi release (CoA) obat jadi? Sehingga parameter tersebut hanya diuji dan dicantumkan dalam spesifikasi in-process control dan shelf-life saja.

 

 

Sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), diatur beberapa hal terkait pelulusan dan spesifikasi produk jadi antara lain:

  1. Bab 5 Produksi butir 5.183: pelulusan akhir produk hendaklah didahului dengan penyelesaian yang memuaskan dari paling tidak hal sebagai berikut:
    a. produk memenuhi persyaratan mutu dalam semua spesifikasi pengolahan dan pengemasan;
    b. sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam jumlah yang mencukupi untuk pengujian di masa mendatang;
    c. pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Mutu;
    d. rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat diterima; dan
    e. produk jadi yang diterima di area karantina sesuai dengan jumlah yang tertera pada dokumen penyerahan barang.
  2. Bab 10 Dokumentasi butir 10.16: spesifikasi produk jadi hendaklah mencakup atau memberikan referensi ke:
    a. nama produk yang ditentukan dan kode referen (kode produk) bila diperlukan;
    b. formula;
    c. deskripsi bentuk sediaan dan uraian mengenai kemasan;
    d. petunjuk pengambilan sampel dan pengujian;
    e. persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas keberterimaan;
    f. kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan khusus, bila diperlukan; dan
    g. masa edar.

Sesuai ketentuan di atas, salah satu persyaratan pelulusan produk jadi harus memenuhi mutu terhadap spesifikasi pengolahan, dan untuk spesifikasi produk jadi juga harus mencakup persyaratan mutu kualitatif, dalam hal ini misal deskripsi/appearance produk, sehingga parameter tersebut seharusnya tercantum dalam spesifikasi pelulusan.

 

  1.  
  Terkait dengan Pengkajian Mutu Produk (PMP), pembuatan laporan PMP sebaiknya dilakukan minimal berapa bets produksi?

 

 

Mengacu pada butir 1.10 Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pengkajian mutu produk secara berkala hendaklah dilakukan terhadap semua obat terdaftar, termasuk produk ekspor, dengan tujuan untuk membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dengan spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan produk jadi, untuk melihat tren dan mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk dan proses. Pengkajian mutu produk secara berkala biasanya dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian ulang sebelumnya dan hendaklah meliputi paling sedikit:

  1. kajian terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru; khususnya pengkajian ketertelusuran rantai pasokan bahan aktif obat;
  2. kajian terhadap pengawasan selama-proses kritis dan hasil pengujian produk jadi;
  3. kajian terhadap semua bets yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan;
  4. kajian terhadap semua penyimpangan atau ketidaksesuaian mutu yang signifikan, investigasi terkait yang dilakukan dan efektivitas hasil tindakan korektif dan pencegahan;
  5. kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode analisis;
  6. kajian terhadap variasi Izin Edar yang diajukan, disetujui atau ditolak termasuk dokumen registrasi untuk produk ekspor;
  7. kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren yang tidak diinginkan;
  8. kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat terkait mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan;
  9. kajian kelayakan tindakan korektif sebelumnya terhadap proses produk atau peralatan;
  10. kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan variasi persetujuan pendaftaran;
  11. status kualifikasi peralatan dan sarana penunjang kritis yang relevan misal sistem tata udara (HVAC), sistem pengolahan air, gas bertekanan, dan lain-lain; dan
  12. kajian terhadap ketentuan teknis kontrak pembuatan obatsebagaimana diuraikan dalam Kontrak di Bab 11 Kegiatan Alih Daya untuk memastikan tetap mutakhir.

Terkait jumlah bets yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan Pengkajian Mutu Produk (PMP), Industri Farmasi dapat menentukan secara mandiri jumlah bets yang dibutuhkan dengan justifikasi yang sesuai dan memadai. Namun idealnya untuk parameter yang dilakukan analisa secara statistik dianjurkan untuk dapat disesuaikan dengan jumlah minimal yang dapat dianalisis oleh aplikasi statistik yang digunakan, sehingga dapat menggambarkan kecakapan kinerja proses produksi yang dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, dapat berkonsultasi kepada Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.

 

  1.  
  Apakah dalam produksi obat wajib harus menggunakan bahan yang pharmaceutical grade? Jika sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 diperbolehkan menggunakan zat tambahan food grade atau pharmaceutical grade?

 

 

Berdasarkan Peraturan Badan POM  Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 Tahun 2023, untuk perubahan terkait zat tambahan, zat tambahan yang digunakan harus  memenuhi kriteria pharmaceutical grade.

Hal ini dijelaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala Badan POM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kualifikasi Pemasok Bahan Obat, bahwa bahan obat berupa bahan aktif obat atau bahan tambahan obat dengan standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pharmaceutical grade). Dikecualikan untuk bahan tambahan obat yang tidak dipersyaratkan standar mutu farmasi dalam farmakope indonesia/kompendial seperti zat pewarna dan perisa (kecuali dinyatakan lain di dalam standar dan/atau persyaratan), dapat diperoleh dari pemasok selain industri farmasi bahan obat dan PBF bahan obat, dengan ketentuan tetap melakukan kualifikasi pemasok untuk memastikan pemasok telah kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1.  
 

Bagaimana mekanisme dan acuan peraturan pemusnahan obat, selain komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dan Obat-obat Tertentu (OOT)?

 

 

Terkait dengan regulasi yang mengatur ketentuan pemusnahan obat (selain komoditi OOT dan NPP) di PBF, hal yang perlu dicermati antara lain sebagai berikut:

  1. Regulasi yang mengatur terkait pemusnahan obat (selain komoditi OOT dan NPP) yaitu PP 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan PerBPOM 6/2020 tentang Perubahan Atas PerBPOM 9/2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.
  2. Dalam kedua regulasi sebagaimana butir 1 di atas tidak diatur terkait pemusnahan obat/bahan obat (selain komoditi OOT dan NPP) harus disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat.
  3. Adapun salah satu pengaturan dalam Pasal 47 PP 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan bahwa pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Menteri dan pelaporannya sekurang-kurangnya salah satunya memuat terkait dengan nama satu orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan. Adapun saksi yang dimaksud tidak disebutkan harus disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa untuk pemusnahan obat dan bahan obat (selain komoditi OOT dan NPP) diatur dalam PP 72/1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan PerBPOM 6/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Dalam kedua regulasi tersebut tidak ada ketentuan bahwa pemusnahan obat harus disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat. Berbeda dengan komoditi NPP dan OOT yang diatur bahwa pemusnahan harus disaksikan oleh petugas Badan POM dan Dinkes sebagaimana diatur dalam Permenkes 3/2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; PerBPOM 6/2020 tentang Perubahan Atas PerBPOM 9/2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik; dan PerBPOM 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.

 

  1.  
 

Apakah ada regulasi yang mengatur terkait distribusi obat baik golongan obat bebas, bebas terbatas dan keras?

 

 
  1. Regulasi yang menjelaskan secara mendetail terkait ketentuan pendistribusian obat tersedia berdasarkan sarana yg berwenang yaitu sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian. Penyaluran obat oleh sarana distribusi (PBF dan IFP) harus sesuai dengan kaidah Cara Distribusi Obat Yang Baik dan untuk penyerahan obat oleh sarana pelayanan kefarmasian sampai dengan ke tangan pasien harus memenuhi standar pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat.
  2. Sebagaimana kita ketahui, dalam regulasi jelas diatur bahwa untuk obat keras peredarannya harus berdasarkan resep, dan tidak dapat diedarkan melalui toko obat, sedangkan untuk Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas dapat diserahkan oleh Toko Obat.
  3. Selain itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian bahwa Pekerjaan Kefarmasian yang mencakup pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan hal tsb.
  4. Adapun beberapa regulasi yang dapat diacu terkait dengan peredaran obat antara lain:
    a. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    b. PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    c. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
    d. Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
    e. Permenkes Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2017
    f. Peraturan Badan POM  Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
    g. Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020
    h. Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
    i. Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020.

 

  1.  
 

Apakah Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi dapat mengedarkan obat secara daring langsung kepada konsumen? Bagaimana ketentuan dan batasannya jika Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi ingin mengedarkan obat secara daring?

 

 

Industri Farmasi (IF) dan Pedagag Besar Farmasi (PBF) termasuk PBF Cabang tidak diperkenankan untuk menjual obat secara eceran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Permenkes Nomor 1148 Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2017, serta Pasal 20 ayat (1) Permenkes Nomor 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farmasi yang hanya membolehkan Industri Farmasi mendistribusikan obat hasil produksinya secara langsung ke PBF, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan toko obat. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal peredaran dilakukan secara daring, sehingga IF dan PBF tidak diperkenankan mendistribusikan atau menjual obat secara langsung kepada masyarakat baik melalui cara konvensional (offline) maupun secara daring (online).

Adapun pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan POM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2020 untuk Industri Farmasi dan PBF adalah terkait business to business, bukan kepada pasien secara langsung, dengan ketentuan teknis lebih lanjut merujuk kepada Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) mengenai ketentuan penerapan surat pesanan secara elektronik.

 

  1.  
 

Bagaimana regulasi acuan, ketentuan distribusi donasi vaksin COVID-19 dan persyaratan penggunaan pada program vaksinasi COVID-19?

 

 

Untuk donasi vaksin COVID-19, mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia. Namun demikian, terdapat pasal pengecualian untuk donasi vaksin COVID-19 yang digunakan untuk penanganan pandemi yaitu Pasal 14 terkait pengecualian dari ketentuan mengenai perencanaan. Selain itu, untuk proses pengadaan vaksin donasi COVID-19 juga dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:

  1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 serta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021, pengadaan vaksin COVID-19 dapat melalui 3 (tiga) mekanisme/cara, yaitu penugasan terhadap BUMN, penunjukan langsung, atau kerja sama internasional. Sesuai dengan Pasal 12 Ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2021, dalam rangka pendistribusian vaksin COVID-19, industri farmasi yang mendapatkan penunjukan langsung oleh Menteri Kesehatan dalam pengadaan vaksin COVID-19 dapat bermitra dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (memiliki sertifikat CDOB). Adapun penunjukan industri farmasi untuk pengadaan vaksin COVID-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Persyaratan vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi adalah Vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Emergency Use Authorization (EUA). Apabila Vaksin COVID-19 tersebut belum memiliki NIE atau EUA, maka persetujuan pemasukannya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS). Namun demikian, untuk penggunaannya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan EUA dari Badan POM.

Terkait pelaksanaan pemasukan vaksin COVID-19 tersebut ke wilayah Indonesia, mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum pada Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.08.21.348 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.01.1.2.08.20.338 Tahun 2020 tentang Penetapan Pedoman Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat selama Pandemi COVID-19, dan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

 

  1.  
 

Apakah diperbolehkan industri farmasi melakukan penyaluran obat dan suplemen kesehatan langsung kepada apotek/sarana kesehatan lainnya? Jika masih diperbolehkan, apakah industri farmasi tersebut wajib untuk memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)?

 

 

Sesuai Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farmasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016, industri farmasi yang menghasilkan obat dapat mendistribusikan atau menyalurkan hasil produksinya langsung kepada pedagang besar farmasi, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, dan toko obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan pengaturan pada regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Terkait dengan persyaratan sertifikat CDOB, sertifikat CDOB merupakan dokumen bukti bahwa Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan PBF Cabang telah memenuhi persyaratan CDOB dalam mendistribusikan Obat dan/atau Bahan Obat. Dengan demikian, dalam hal industri farmasi yang menyalurkan obat secara langsung kepada sarana pelayanan kesehatan, tidak perlu memiliki sertifikat CDOB, namun cukup dengan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

Dalam hal pendistribusian obat oleh industri farmasi ke sarana pelayanan Kesehatan, wajib mengacu pada Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik yang secara mutatis mutandis berlaku juga untuk industri farmasi sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020. Pada Lampiran Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman butir 6.1, jika gudang industri farmasi bertindak juga sebagai pusat distribusi produk ke fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan, hendaklah industri farmasi juga menerapkan dan memenuhi pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Selain itu, kegiatan pendistribusian wajib terdokumentasi yang dalam hal ini wajib dilengkapi dokumen yang sah dan mampu tertelusur. Seluruh kegiatan penyaluran industri farmasi wajib dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi.

 

  1.  
 

Apakah perusahaan dengan izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) dapat memasarkan obat-obatan dengan logo/tanda hijau pada kemasannya kepada end user/konsumen, baik secara langsung maupun secara daring?

 

 

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2017, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. PBF dan PBF Cabang dilarang menjual obat atau bahan obat secara eceran (Pasal 17 Ayat (1)).
  2. PBF dan PBF Cabang hanya dapat menyalurkan obat kepada PBF atau PBF Cabang lain, dan fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 18). Adapun fasilitas pelayanan kefarmasian yang dimaksud meliputi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik atau toko obat.

Karena tidak diatur khusus, maka ketentuan di atas berlaku baik untuk penyaluran obat secara langsung maupun daring.

Berdasarkan hal tersebut, maka PBF hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran/pendistribusian obat ke fasilitas pelayanan kefarmasian, dan tidak diperkenankan melakukan penyerahan/ pemberian obat kepada pasien (end user).

 

  1.  
  Pada pengadaan prekursor di puskesmas, apakah harus bersumber dari dinas kesehatan kabupaten/kota, atau apakah diperbolehkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF)? Jika diperbolehkan dari PBF, apakah format pemesanannya harus menggunakan Surat Pesanan (SP) khusus atau boleh bersatu dengan obat lain?

 

 

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat disalurkan dari Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah kepada Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah Daerah, dan Puskesmas.

Sesuai dengan Lampiran B butir 1.3 Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Pedoman Pengelolaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi yang Baik di fasilitas Pelayanan Kefarmasian), pengadaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) oleh Puskesmas harus bersumber dari Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengadaan Prekursor Farmasi oleh Puskesmas tidak dapat dilakukan secara langsung kepada PBF. Kebutuhan Prekursor Farmasi Puskesmas disampaikan kepada Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) Daerah, yang dilaksanakan melalui menyampaikan LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat). Penerimaan NPP oleh Puskesmas dari IFP Daerah harus berdasarkan LPLPO.

 

  1.  
  Jika hendak melakukan beberapa donasi obat ke Badan Pemerintahan Khusus Penanggulangan Bencana dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit), apakah wajib mengikuti Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia? Apakah wajib dilakukan notifikasi untuk perencanannya ke Badan POM dan pelaksanaannya menunggu persetujuan dari Badan POM?

 

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia, maka pelaksanaan donasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut. Namun, Peraturan lain terkait pelaksanaan donasi berupa Obat masih berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Badan POM ini. Pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit) dapat bertindak sebagai penerima donasi. Peredaran Obat Donasi ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama, perencanaan yang baik, dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Badan POM tersebut.

Perencanaan pelaksanaan donasi wajib dinotifikasikan kepada Badan POM sebelum Obat Donasi diedarkan. Perencanaan tersebut meliputi pihak yang terlibat dalam donasi obat baik pemberi maupun penerima, perkiraan sisa masa kedaluwarsa obat donasi ketika diterima oleh penerima donasi, informasi obat yang akan didonasikan, dan analisis kebutuhan dari penerima donasi. Sebagai informasi bahwa pelaksanaan donasi tidak memerlukan persetujuan dari Badan POM (notifikasi tidak dimaknai sebagai permintaan persetujuan, namun lebih pada pemberitahuan sebelum dilaksanakan kegiatan donasi).

Notifikasi perencanaan pelaksanaan donasi disampaikan kepada Badan POM melalui email obat.donasi@pom.go.id yang ditujukan kepada Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

 

  1.  
  Terkait delegasi wewenang, apabila Apoteker Penanggungjawab (APJ) tidak hadir maka pendelegasian adalah kepada apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)/ Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) aktif. Terkait hal tersebut, batasan apa saja yang tidak boleh dilakukan untuk apoteker penerima delegasi di PBF?

 

 

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), terdapat beberapa norma yang mengatur mengenai pendelegasian antara lain:

  1. Butir 2.7: Jika penanggung jawab fasilitas distribusi tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu yang ditentukan, maka harus dilakukan pendelegasian tugas kepada tenaga kefarmasian. Tenaga kefarmasian yang mendapat pendelegasian wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada penanggung jawab.
  2. Butir 2.11 huruf j: APJ memiliki tanggung jawab mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan.
  3. Butir 12.34 huruf e terkait pengiriman : Apabila pada saat pengiriman tidak dapat diterima oleh penanggung jawab, maka narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi dapat diterima oleh apoteker lain yang memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) di fasilitas tersebut atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) di sarana tersebut, dan telah mendapat pendelegasian dari apoteker penanggung jawab. Pendelegasian dapat dibuktikan dengan dokumen pendelegasian.

Selain diatur pada Pedoman Teknis CDOB, pendelegasian kewenangan APJ di PBF juga diatur pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut: dalam hal Apoteker penanggung jawab tidak dapat melaksanakan tugas selama waktu tertentu maka harus menunjuk Apoteker lain sebagai pengganti sementara yang memiliki STRA dan bertugas paling lama untuk waktu 3 (tiga) bulan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk PBF Pusat dan dari Pemerintah Daerah Provinsi untuk PBF Cabang.

Dalam hal APJ sedang tidak berada di tempat pada waktu tertentu, maka harus mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker lain atau TTK yang bekerja pada PBF tersebut dan dibuktikan dengan surat pendelegasian. APJ tetap bertanggung jawab atas tugas yang didelegasikannya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dimungkinkan dilakukan pendelegasian tugas APJ, baik yang bersifat sedang (paling lama 3 bulan) dan yang bersifat sesaat/ketika meninggalkan tempat. Pendelegasian harus dibuktikan dengan dokumen/surat pendelegasian. Tidak diatur mengenai batasan tugas yang didelegasikan ke Apoteker penerima delegasi. Meskipun begitu, apoteker penerima delegasi harus melaporkan setiap tugas yang dilakukannya kepada APJ, dikarenakan APJ tetap bertanggung jawab atas tugas yang didelegasikannya.

 

  1.  
  Terkait Surat Edaran Kepala Badan POM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kualifikasi Pemasok Bahan Obat, mohon informasi terkait pelaksanaan audit dalam proses pemilihan pemasok. Bagaimana jika pemasok berasal dari luar negeri? Dan bagaimana jika pasokan bahan obat diperoleh dari luar negeri?

 

 

Informasi yang dibutuhkan untuk proses pemilihan pemasok diperoleh melalui audit kepada calon pemasok, dan dilaksanakan berdasarkan prinsip manajemen risiko dengan mengidentifikasi risiko yang dapat memengaruhi mutu dan keamanan bahan obat dan melaksanakan pemantauan risiko secara berkala. Setiap gap/kesenjangan antara kriteria dan pemenuhan oleh calon pemasok yang teridentifikasi selama proses pemilihan pemasok harus didokumentasikan. Produsen obat dan PBF bahan obat selanjutnya menetapkan tingkat risiko dari masing-masing calon pemasok. Jika diperlukan, tindakan pengendalian risiko dapat dilakukan untuk mengurangi tingkat risiko missal melalui pengujian laboratorium. Dalam hal ini pelaksanaan audit dapat dilakukan melalui desk maupun questionaire. Namun demikian, diutamakan audit dilakukan melalui desk untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait gap antara kriteria dan pemenuhan calon pemasok.

Apabila pasokan diperoleh dari pemasok luar negeri, Distributor/PBF bahan obat yang ditunjuk oleh dan/atau bekerja sama dengan produsen bahan obat atau Distributor/PBF bahan obat yang memiliki kerjasama dengan distributor/PBF bahan obat yang ditunjuk oleh produsen bahan obat, dapat menunjukkan atau menyediakan dokumen penunjukan dan/atau kerjasama dalam rantai pasoknya sampai dengan produsen bahan obat kepada costumer (produsen obat) sebagai salah satu bukti pelaksanaan audit oleh produsen obat terhadap PBF bahan obat. Namun untuk memastikan hal tersebut dan pemenuhan penerapan CPOB atau CDOB pemasok, produsen obat dan PBF bahan obat tetap wajib melakukan audit kepada pemasok, sehingga tidak dapat diwakilkan.

Dalam hal pasokan bahan obat diperoleh dari luar negeri, pemasok dapat berupa Produsen bahan obat yang telah memiliki sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau dokumen yang setara dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat setempat dan/atau otoritas pengawas obat negara lain. Untuk bahan obat berupa bahan tambahan obat, dokumen setara yang dimaksud dapat dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang diakui oleh otoritas negara setempat. Beberapa contoh dokumen setara yang dapat diterima antara lain dokumen yang menunjukan bukti bahwa produsen tersebut sudah berlisensi/mendapat izin produksi/manufaktur dari pemerintah setempat atau dokumen hasil inspeksi GMP terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Ketentuan ini berlaku untuk bahan obat yang dipersyaratkan memenuhi standar mutu farmasi sesuai farmakope/kompendial, dan tidak berlaku untuk bahan tambahan obat yang tidak dipersyaratkan standar mutunya dalam farmakope/kompendial seperti perisa dan pewarna yang mayoritas adalah food-grade, kecuali dipersyaratkan lain di dalam Farmakope.

  1.  
  Bagaimana prosedur yang benar tentang cara pemusnahan obat selain komoditi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dan Obat-obat Tertentu (OOT) di PBF, baik karena telah kedaluwarsa atau rusak?

 

 

Ketentuan pemusnahan obat (selain komoditi OOT dan NPP) tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Dalam kedua regulasi tersebut tidak diatur terkait pemusnahan obat/bahan obat (selain komoditi OOT dan NPP) harus disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat. Berbeda dengan komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta Obat-Obat Tertentu yang diatur bahwa pemusnahan harus disaksikan oleh petugas Badan POM dan Dinkes sebagaimana diatur dalam Permenkes 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik; dan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Adapun salah satu pengaturan dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yaitu pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus dilaporkan kepada Menteri dan pelaporannya sekurang-kurangnya salah satunya memuat terkait dengan nama satu orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan. Adapun saksi yang dimaksud tidak disebutkan harus disaksikan oleh petugas Balai Besar/Balai POM atau Dinas Kesehatan setempat.
  1.  
  Bagaimana prosedur memperoleh sertifikat CDOB untuk apoteker penanggung jawab PBF?

 

 

PBF atau PBF Cabang dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau Bahan Obat wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB, dibuktikan dengan sertifikat CDOB.

Permohonan Sertifikat CDOB hanya dapat diajukan oleh PBF atau PBF Cabang yang memiliki izin PBF (bagi PBF) atau pengakuan sebagai PBF Cabang (bagi PBF Cabang). Subsite sertifikasi CDOB (sertifikasicdob.pom.go.id) saat ini telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sehingga permohonan sertifikasi CDOB untuk sarana PBF maupun PBF cabang dapat dilakukan melalui subsite OSS, dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I huruf A.8 Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (Standar dan Persyaratan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik) sebagai berikut:

  1. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PBF untuk mengajukan Sertifikasi CDOB:
    a. memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan Sertifikasi CDOB BPOM;
    b. surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat;
    c. khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan:
         -  Sertifikat Distribusi Farmasi/Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi atau Izin PBF/Izin PBF Cabang; dan
         -  Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA);
  2. Persyaratan khusus yang harus dilampirkan oleh PBF untuk mengajukan Sertifikasi CDOB:
    a. denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat;
    b. daftar kategori produk yang didistribusikan;
    c. struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat;
    d. daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan; dan
    e. kebijakan mutu dan daftar SOP.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Sertifikat CDOB diberikan kepada sarana distribusi berupa PBF atau PBF Cabang yang telah menerapkan Pedoman Teknis CDOB dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.8 Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis Permohonan Sertifikasi CDOB, dapat berkonsultasi dengan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP. 

  1.  
  Bagaimana jika standar mutu atau metode analisis tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia?  

 

 

Penggunaan standar mutu berdasarkan Farmakope Indonesia merupakan suatu mandatory yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 142 ayat (1) yang berbunyi “Sediaan farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui.”

Jika standar mutu atau metode analisis belum terdapat di Farmakope Indonesia,  Pendaftar dan/atau Pemilik Izin Edar dapat mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat. Dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 terdapat 3 Lampiran yang terdiri dari:

  1. Lampiran I: Metode Analisis untuk Pengujian Obat dan Bahan Obat
  2. Lampiran II: Monografi Obat dan Bahan Obat serta Penetapan Farmakope Referensi
  3. Lampiran III: Metode Analisis yang Dikembangkan dan Ditetapkan Berdasarkan Farmakope.

 

 
  1.  
 

Bagaimana jika standar dan/atau persyaratan mutu tidak tercantum dalam Farmakope Indonesia dan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022?

 

 

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat Pasal 4 ayat (1), dalam hal standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat tidak diatur dalam Farmakope Indonesia dan Peraturan Badan, Pendaftar dan/atau Pemilik Izin Edar wajib menggunakan standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat dalam farmakope yang diterapkan di negara lain atau pedoman/ketentuan yang berlaku secara internasional.

Dalam penggunaan farmakope referensi yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 maupun penggunaan standar mutu pada farmakope yang diterapkan di negara lain, perlu menjadi perhatian bahwa industri tidak hanya mengacu pada standar mutu yang tercantum pada monografi obat atau bahan obat, namun juga pada ketentuan umum dan general chapter yang berlaku pada kompendial tersebut.

 

 
  1.  
 

Bagaimana jika standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat terdapat pada lebih dari satu farmakope yang diterapkan di negara lain atau pedoman/ketentuan yang berlaku secara internasional?

 

 

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat disebutkan bahwa:

  1. Pasal 4 ayat (2): Pendaftar dan/atau Pemilik Izin Edar memilih standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. memiliki parameter uji yang lebih lengkap; dan
    b. menggunakan metode yang lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektivitas/ spesifisitas, dan/atau otomatisasi.
  2. Pasal 4 ayat (3): Pendaftar dan/atau Pemilik Izin Edar wajib mengacu standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat yang telah dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara keseluruhan.

 

 
  1.  
 

Bagaimana jika standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat belum diatur dalam Farmakope Indonesia dan Peraturan BPOM Nomor 23 tahun 2022, serta tidak tercantum dalam farmakope yang diterapkan di negara lain atau pedoman/ketentuan yang berlaku secara internasional lainnya?

 

 

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat, disebutkan pada:

  1. Pasal 5 ayat (1): Pendaftar dan/atau Pemilik Izin Edar dapat menggunakan metode analisis yang dikembangkan secara mandiri (in-house method) sepanjang memenuhi ketentuan umum dalam Farmakope Indonesia.
  2. Pasal 5 ayat (2): Metode analisis yang dikembangkan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sampai dengan diterbitkannya standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat yang ditetapkan dalam:
  • Farmakope Indonesia;
  • standar dan/atau persyaratan mutu Obat dan Bahan Obat yang ditetapkan dalam Peraturan Badan dan yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8); dan/atau
  • farmakope yang diterapkan di negara lain atau pedoman/ketentuan yang berlaku secara internasional.

 

 
  1.  
 

Pada Suplemen 1 FI VI tercantum waktu disolusi 30 menit namun pada paragraf toleransi berbeda yaitu Toleransi Dalam waktu 45 menit harus larut tidak kurang dari 80% (Q) sefiksim. Apakah waktu disolusi yang diacu 30 menit atau 45 menit?

 

 

 

Kami informasikan bahwa terdapat kesalahan penulisan kriteria keberterimaan pada parameter Disolusi Kapsul Sefiksim pada Suplemen I Farmakope Indonesia Edisi VI. Waktu pengujian disolusi Kapsul Sefiksim yang sebenarnya adalah sesuai dengan kriteria keberterimaan yaitu “Dalam waktu 45 menit harus larut tidak kurang dari 80% (Q) Sefiksim dari jumlah yang tertera pada etiket". Terkait kesalahan penulisan tersebut akan kami perbaiki pada penyusunan FI berikutnya.

 

 
  1.  
 

Bagaimana metode analisis untuk pengujian cemaran EG dan DEG pada bahan baku?

 

 

 

Metode analisis penetapan EG dan DEG pada bahan baku dapat mengacu pada Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI.

 

 
  1.  
 

Bagaimana metode analisis untuk pengujian cemaran EG dan DEG dan perhitungan (% TDI) pada produk obat?

 

 

 

Metode analisis penetapan EG dan DEG dan perhitungannya pada sediaan sirup dapat mengacu pada Lampiran <482> Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam Sediaan Sirup di Suplemen II Farmakope Indonesia Edisi VI.

Untuk sediaan obat selain sirup, belum terdapat regulasi di kompedial lain. Sebagai upaya kehati-hatian, industri farmasi dapat mengacu pada General Chapter Residual Solvent USP.

 

 
  1.  
 

Apa acuan untuk pengujian cemaran EG dan DEG pada bahan baku PEG 4000 dan PEG 6000?

 

 

 

Secara teori, risiko cemaran EG dan DEG pada PEG 4000 dan PEG 6000 relatif rendah dibandingkan dengan PEG BM kecil yang biasa digunakan sebagai pelarut/kosolven untuk sediaan oral. Hal ini pula yang menjadi dasar sebagian besar kompendial (FI edisi VI, USP 2022, Jepang Ph. 18, British Ph. 2022, Eropa Ph. 10, dan India Ph. 2018), pada monografi tidak mewajibkan persyaratan uji batas EG dan DEG pada PEG 4000 dan PEG 6000. Namun demikian, sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya pencegahan risiko akibat cemaran EG dan DEG pada PEG, Dit. Standardisasi ONPPZA merekomendasikan agar industri farmasi melakukan uji batas EG dan DEG pada bahan baku PEG 4000 dan PEG 6000. Metode analisis penetapan EG dan DEG serta kriteria keberterimaan dapat mengacu pada monografi PEG 4000 dan PEG 6000 dalam China Ph. 2015.

 

 
  1.  
 

Apakah Industri Farmasi dapat melakukan penyesuaian atau modifikasi metode analisis KCKT yang tercantum pada Farmakope Indonesia (misal kondisi analisa)?

 

 

 

Modifikasi terhadap metode KCKT diperbolehkan, selama masih dalam batas atau rentang adjustment yang dipersyaratkan dalam Farmakope Indonesia yaitu pada bagian Kesesuaian Sistem di Lampiran Kromatografi <931>, dan memenuhi syarat verifikasi metode analisis.

 

 
  1.  
 

Apakah Industri Farmasi boleh mengembangkan in-house method untuk produk yang belum terdapat di kompendial manapun dengan mengacu pada monografi bentuk sediaan lain dengan zat aktif yang sama di kompendial?

 

 

 

Industri Farmasi dapat mengembangkan standar mutu produk yang belum ada di kompendial manapun dengan mengacu pada monografi yang telah ada di kompendial resmi, dengan syarat metode tersebut harus divalidasi dan dapat dibuktikan dengan dokumentasi yang valid. Sebagai contoh pengembangan in-house method tablet kunyah kolekalsiferol mengacu pada monografi tablet kolekalsiferol).

 

 
  1.  
 

Apakah persyaratan logam berat pada Farmakope Indonesia dapat diganti dengan pengujian elemental impurities?

 

 

 

EP dan USP telah menerapkan pengawasan elemental impurities sesuai dengan pedoman ICH Q3D Elemental impurities untuk menggantikan parameter heavy metal.

Pada EP General monograph: Substances for pharmaceutical use bagian Elemental impurities menyatakan “Permitted daily exposures for elemental impurities (e.g. as included in the ICH Q3D guideline, the principles of which are reproduced in general chapter 5.20. Elemental impurities) apply to the medicinal product. Individual monographs on substances for pharmaceutical use therefore do not contain specifications for elemental impurities unless otherwise prescribed.”

Pada Lampiran USP <232>: Elemental Impurities – Limit menyatakan bahwa produsen obat jadi harus melakukan risk assessment terhadap kadar elemental impurities pada produk obat jadi antara lain dengan menggunakan data hasil uji ataupun risk assessment bahan aktif obat dan eksipien yang digunakan sebagai komponen obat jadi.

Jika monografi sediaan uji pada FI VI mempersyaratkan Logam Berat maka direkomendasikan untuk tetap melakukan kontrol logam berat terhadap bahan baku dengan mengacu pada persyaratan bahan baku seperti tertera pada FI Edisi VI untuk menjamin mutu bahan baku dan obat jadi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa obat dan bahan baku obat harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia.

 

 
  1.  
 

Bagaimana jika spesifikasi cemaran bahan baku pada CoA produsen dan Farmakope Indonesia berbeda?

 

 

 

Terkait pengujian cemaran pada bahan baku obat, apabila spesifikasi cemaran pada CoA produsen dan FI edisi VI berbeda, industri dapat mengacu pada CoA dan Drug Master File (DMF) bahan baku obat dari produsen dengan menyerahkan justifikasi yang memadai, dengan pertimbangan bahan baku obat yang sama dapat disintesis dengan bahan, prosedur, dan jalur sintesis yang berbeda sehingga terdapat kemungkinan cemaran yang terbentuk pun berbeda antara bahan aktif satu dan lainnya. Namun, untuk cemaran yang diketahui dapat berisiko toksik seperti 4-aminofenol, cemaran nitrosamine, dll, jika parameter cemaran ini tidak dicantumkan pada CoA bahan baku obat dari produsen, industri farmasi direkomendasikan untuk menguji cemaran tersebut sesuai spesifikasi pada monografi bahan baku obat yang terdapat di FI edisi VI atau kompendial lain.

 

 
  1.  
 

Bagaimana jika spesifikasi cemaran bahan baku pada CoA produsen dan Farmakope Indonesia berbeda?

 

 

 

Terkait pengujian cemaran pada bahan baku obat, apabila spesifikasi cemaran pada CoA produsen dan FI edisi VI berbeda, industri dapat mengacu pada CoA dan Drug Master File (DMF) bahan baku obat dari produsen dengan menyerahkan justifikasi yang memadai, dengan pertimbangan bahan baku obat yang sama dapat disintesis dengan bahan, prosedur, dan jalur sintesis yang berbeda sehingga terdapat kemungkinan cemaran yang terbentuk pun berbeda antara bahan aktif satu dan lainnya. Namun, untuk cemaran yang diketahui dapat berisiko toksik seperti 4-aminofenol, cemaran nitrosamine, dll, jika parameter cemaran ini tidak dicantumkan pada CoA bahan baku obat dari produsen, industri farmasi direkomendasikan untuk menguji cemaran tersebut sesuai spesifikasi pada monografi bahan baku obat yang terdapat di FI edisi VI atau kompendial lain.

 

 
  1.  
 

Bagaimana syarat penentuan spesifikasi rentang kadar pengawet pada produk jadi?

 

 

 

Berdasarkan lampiran Kandungan Zat Antimikroba <441> pada FI Edisi VI, dinyatakan bahwa “Pada saat pembuatan, produk harus mengandung sejumlah pengawet antimikroba seperti tertera pada etiket (dalam rentang kurang lebih 20 persen).” Pencantuman jumlah pengawet yang tertera pada etiket bukan berarti bahwa jumlah tersebut tetap selama masa berlaku produk, tetapi merupakan pernyataan tentang jumlah yang ditambahkan, dalam batas proses, dan rentang kadar pengawet tidak melampaui 20 persen dari jumlah yang tertera pada etiket.

 

 
  1.  
 

Apakah ada referensi atau kebijakan terkait pengujian kadar pengawet pada spesifikasi pelulusan obat yang mengandung zat tambahan pengawet?

 

 

 

Berdasarkan ICH Q6A Spesifications: Test Procedures and Acceptance Criteria for New Drug Substances and New Drug Products: Chemical Substances, dinyatakan bahwa untuk sediaan larutan oral (termasuk suspensi rekonstitusi) dan sediaan parenteral yang mengandung pengawet, perlu dilakukan pengujian kadar pengawet yang hendaknya dilakukan pada saat release produk. Kriteria keberterimaan untuk kadar pengawet ditentukan berdasarkan pada kadar pengawet yang dibutuhkan untuk menjaga mutu obat selama penggunaan dan umur simpan obat. Konsentrasi terendah pengawet yang digunakan harus menunjukkan efektif dalam mengendalikan mikroba dan dibuktikan melalui uji efektivitas antimikroba sesuai farmakope. Uji efektivitas antimikroba harus dilakukan selama pengembangan, scale up, dan sepanjang umur simpan produk (termasuk dalam uji stabilitas). Dengan demikian, uji kadar pengawet termasuk spesifikasi release, sedangkan uji efektivitas antimikroba merupakan spesifikasi shelf-life.

Uji kadar pengawet secara spesifik tidak menjadi persyaratan yang umum dicantumkan di Farmakope Indonesia. Sebagai informasi, pada Farmakope Indonesia Edisi VI hanya terdapat satu monografi obat yang mencantumkan uji kadar pengawet secara spesifik, yaitu uji kadar benzil alkohol (jika ada) pada monografi injeksi amiodaron hidroklorida. Pada monografi tersebut, dicantumkan prosedur dan kriteria keberterimaan secara spesifik jika produk mengandung benzil alkohol sebagai pengawet.

Dalam melakukan pengujian kadar pengawet untuk release produk, direkomendasikan agar industri farmasi dapat mengacu secara umum pada Lampiran <441> Kandungan Zat Antimikroba atau USP 43 General Chapters <341> Antimicrobial Agents-Content. Apabila metode umum dalam lampiran tersebut tidak dapat diterapkan pada produk obat (misal karena matriks sediaan), industri farmasi dapat mengembangkan metode penetapan kadar pengawet sendiri yang sesuai dengan produknya dan divalidasi dengan hasil memenuhi syarat.

Pada Farmakope Indonesia Edisi VI pada bagian Lampiran <441> Kandungan Zat Antimikroba atau USP 43 General Chapters <341> Antimicrobial Agents-Content, dijelaskan metode dan prosedur umum yang dapat digunakan untuk pengujian kadar pengawet seperti benzil alkohol, klorobutanol, fenol, paraben, dan timerosal. Pada lampiran ini disebutkan bahwa untuk sediaan injeksi dosis ganda, Farmakope mensyaratkan pencantuman nama dan jumlah zat antimikroba pada etiket. Prosedur pada lampiran ini adalah untuk pengawet yang paling umum digunakan yang bertujuan untuk menunjukkan bahwa pengawet yang tertera memang ada tetapi tidak melampaui jumlah yang tertera pada etiket sebesar 20%.

 

 
  1.  
 

Bagaimana ketentuan pemeriksaan/uji robustness pada metode analisa obat jadi yang belum tersedia monografinya pada kompendial?

 

 

 

Uji ketahanan (robustness) merupakan uji untuk mengetahui kemampuan metode analisis untuk tidak terpengaruh oleh perubahan kecil, seperti variasi yang sengaja dibuat dalam validasi metode analisis. Uji ini dapat memberikan indikasi kehandalan metode analisis dalam penggunaan secara normal.

Badan POM dalam melakukan pengembangan metode analisis, menambahkan parameter Robustness untuk memastikan bahwa metode analisis yang divalidasi tahan terhadap sedikit perubahan terhadap kondisi analisis, dikarenakan metode analisis yang dikembangkan akan digunakan secara luas dengan kondisi yang beragam.

Berdasarkan lampiran Validasi Prosedur dalam Farmakope <1381> pada Farmakope Indonesia, industri farmasi tidak diwajibkan untuk melakukan uji robustness pada saat melakukan validasi metode analisis terhadap metode analisis yang dikembangkan. Namun, harus dapat memastikan bahwa kondisi analisis selama pengujian dapat dipertahankan (tetap sama) seperti saat validasi metode analisis. Jika terdapat transfer metode dengan kondisi pengujian yang berbeda, sebaiknya uji robustness tetap dilakukan.

 

 
  1.  
 

Bagaimana cara mengetahui ketersediaan baku pembanding atau kultur mikroba untuk pengujian?

 

 

 

Ketersediaan baku pembanding dan kultur mikroba dapat dicek melalui laman https://infalabs.pom.go.id/

 

 
  1.  
 

Apakah diperlukan pengujian mikrobiologi untuk sediaan tablet?

 

 

 

Pengujian mikrobiologi sediaan nonsteril pada produk tablet, jika tidak tercantum pada monografi, maka mengacu pada Lampiran Pengujian Mikrobiologi Sediaan Nonsteril yang terdapat di Suplemen I FI edisi VI. Dalam penyusunannya, lampiran tersebut mengacu pada General Chapters <1111> Microbiological Examination of Nonsterile Products: Acceptance Criteria for Pharmaceutical Preparations and Substances for Pharmaceutical Use di USP. Sehubungan dengan hal tersebut, industri direkomendasikan untuk melakukan pengujian mikrobiologi pada sediaan nonsteril, termasuk tablet. Ketentuan lebih lengkap terkait teknis pelaksanaan uji mikrobiologi pada sediaan nonsteril, dapat dibaca pada Lampiran Pengujian Mikrobiologi Sediaan Nonsteril: Kriteria Keberterimaan Sediaan dan Bahan Baku Untuk Penggunaan Farmasi <54> di Suplemen I FI edisi VI.

 

 

  1.  
 

Adakah acuan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan uji ekivalensi, termasuk pemilihan obat komparator?

 

 

Pelaksanaan uji ekivalensi baik berupa uji bioekivalensi maupun uji disolusi terbanding di Indonesia dilakukan sesuai ketentuan pada Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi dan Keputusan Kepala Badan POM Nomor 65 Tahun 2022 tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi.

Untuk referensi mengenai obat komparator dapat dilihat melalui laman https://pionas.pom.go.id/obat-komparator atau laman SISOBAT (https://standarobat.pom.go.id) pada menu “Produk Standardisasi/Lainnya”. Untuk pemilihan obat komparator yang akan digunakan dalam Uji Ekivalensi, disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
  Bagaimana kriteria pemilihan obat komparator untuk uji ekivalensi di Indonesia saat ini?

 

 

Dalam hal pemilihan obat komparator yang digunakan dalam Uji Ekivalensi, seleksi dilakukan sesuai kriteria yang telah tercantum pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi, sebagai berikut:

  1. Obat komparator yang digunakan dalam Uji Ekivalensi harus obat inovator yang memiliki Izin Edar di Indonesia.
  2. Dalam hal obat inovator berasal dari tempat produksi yang berbeda dengan tempat produksi obat inovator yang terdaftar di Indonesia, maka obat inovator tersebut dapat digunakan namun harus dilakukan Uji Disolusi Terbanding untuk membuktikan ekivalensi kedua obat inovator.
  3. Jika Obat Komparator sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 tidak teridentifikasi, maka obat komparator dapat dipilih dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    a. Obat yang telah terdaftar di negara yang tergabung dalam International Council for Harmonization (ICH) dan negara asosiasinya (associated countries);
    b. Obat generik yang telah terbukti bioekivalen terhadap obat inovator dengan hasil paling mendekati obat inovator; atau
    c. Obat yang termasuk dalam daftar prakualifikasi World Health Organization (WHO)
  4. Untuk obat inovator yang sudah tidak beredar di Indonesia, maka sesuai butir 2, dapat digunakan obat inovator yang terdaftar atau dipasarkan di negara lain. Jika obat komparator sudah tidak beredar lagi di negara manapun, maka dapat dipilih sesuai butir 3.
  5. Obat inovator yang beredar di negara lain dapat ditelusuri secara mandiri melalui daftar obat yang terdaftar pada laman resmi regulator negara lain, seperti US-FDA (https://www.fda.gov/drugs/development-approval-process-drugs/drug-approvals-and-databases), EMA (https://www.ema.europa.eu/en/medicines), dan lain-lain.
  6. Untuk informasi lebih lanjut mengenai obat komparator dapat dilihat melalui laman https://pionas.pom.go.id/obat-komparator atau laman SISOBAT (https://standarobat.pom.go.id) pada menu “Produk Standardisasi/Lainnya”.

Untuk pemilihan obat komparator yang akan digunakan dalam Uji Ekivalensi, disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
 

Apakah maksud dari ketentuan peralihan dari Keputusan Kepala Badan POM Nomor 65 Tahun 2022 tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi?

 

 

Diktum ketiga Keputusan Kepala Badan POM Nomor 65 Tahun 2022 menjelaskan bahwa untuk obat generik tertentu yang masih dalam proses registrasi, obat generik yang didaftarkan sebagai registrasi baru, dan/atau obat generik yang didaftarkan sebagai registrasi ulang yang termasuk dalam daftar obat generik tertentu wajib uji bioekivalensi dapat dilakukan komitmen uji bioekivalensi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan. Hal ini bermakna bahwa komitmen uji bioekivalensi hanya berlaku untuk obat generik tertentu yang yang masih dalam proses registrasi baik yang didaftarkan sebagai registrasi baru dan/atau registrasi ulang.

Jika obat tidak dalam proses registrasi, maka tidak masuk dalam kategori tersebut, sehingga persyaratan penyerahan laporan hasil uji bioekivalensi mengikuti ketentuan pada Peraturan Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses registrasi obat, dapat berkonsultasi dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
 

Jika suatu zat aktif tidak termasuk dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 65 tahun 2022 tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji BE, apakah zat aktif tersebut tidak wajib uji BE?

 

 

Keputusan Kepala BPOM Nomor 65 tahun 2022 tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji BE merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi, yang mengatur mengenai obat generik tertentu dengan zat aktif wajib uji bioekivalensi. 

Terkait zat aktif/ obat yang tidak termasuk ke dalam daftar tersebut, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi, selain obat generik tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 65 tahun 2022, dapat dipersyaratkan Uji Bioekivalensi dan atau Uji Disolusi Terbanding berdasarkan kriteria obat untuk uji ekivalensi pada Lampiran I Pedoman Uji BE pada bagian C. Kriteria Untuk Uji Ekivalensi.

Selanjutnya dalam hal ketentuan uji ekivalensi untuk zat aktif tersebut, disarankan berkonsultasi dengan Direktorat Registrasi Obat.

 

  1.  
 

Bagaimana menentukan suatu zat aktif apakah memerlukan uji bioekivalensi (BE) atau cukup dilakukan Uji Disolusi Terbanding (UDT)?

 

 

Penentuan kriteria uji ekivalensi suatu obat, dapat mengacu pada Lampiran I Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi bagian C. Kriteria Untuk Uji Ekivalensi.

Selanjutnya, dalam hal ketentuan uji ekivalensi lebih lanjut, disarankan agar berkonsultasi langsung dengan Direktorat Registrasi Obat dengan menyampaikan informasi kajian yang lengkap. 

 

  1.  
  Jika suatu obat wajib uji bioekivalensi memiliki beberapa kekuatan yang berbeda, apakah obat dengan kekuatan terendah dapat dilakukan uji disolusi terbanding saja dengan kekuatan yang telah dilakukan uji bioekivalensi?

 

 

Penjelasan ketentuan terkait obat yang cukup dilakukan uji ekivalensi in vitro (uji disolusi terbanding) dan pelaksanaan uji bioekivalensi obat untuk beberapa kekuatan telah tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi, yaitu: 

  1. Untuk obat generik yang hanya berbeda kekuatan dan mempunyai sifat farmakokinetik yang linier, uji bioekivalensi dilakukan sedikitnya pada salah satu kekuatan (biasanya kekuatan tertinggi, kecuali untuk alasan keamanan dipilih kekuatan yang lebih rendah). 
  2. Jika ada obat generik yang mempunyai lebih dari 2 kekuatan, dan formulanya secara kualitatif sama tetapi kadarnya tidak proporsional, maka uji bioekivalensi (uji BE) harus dilakukan pada kekuatan tertinggi dan terendah.
  3. Untuk kekuatan obat yang berada diantara dua kekuatan tersebut di atas, tidak perlu dilakukan uji BE jika formulanya secara kuantitatif dalam rentang dua kekuatan yang diuji BE.
  4. Uji disolusi terbanding dapat diterima untuk kekuatan yang lebih rendah berdasarkan perbandingan profil disolusi dengan ketentuan sebagai berikut: 
    a. semua kekuatan mempunyai proporsi zat aktif dan zat tambahan yang sama yaitu untuk kekuatan yang berbeda, proporsi zat aktif dan zat tambahan dari setiap kekuatan adalah sama; 
    b. zat aktif sangat poten, yaitu jumlah zat aktif dalam sediaan relatif rendah (sampai 10 mg per satuan dosis atau tidak lebih dari 5% berat total sediaan), dengan jenis dan jumlah zat tambahan yang sama untuk semua kekuatan; 
    c. terkait butir a. dan b., jenis dan jumlah zat tambahan harus persis sama untuk masing-masing kekuatan, kecuali untuk zat pengisi (filler) dapat berubah apabila ada perubahan kekuatan zat aktif.
  1.  
 

Bagaimana ketentuan mengenai:

  1. pelaporan spontaneous foreign report.
  2. publikasi/literatur ilmiah yang didapatkan dari jurnal internasional atau dari negara lain.

 

 

Pada Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans, tidak terdapat klausul yang menyebutkan kewajiban industri farmasi untuk menyampaikan pelaporan spontaneous foreign report. Namun demikian, pelaporan spontaneous foreign report yang diterima oleh industri farmasi dapat didokumentasi secara internal dan digunakan untuk kajian keamanan obat lebih lanjut.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) dan Ayat (3) pada Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans:

  1. Industri Farmasi harus menyampaikan publikasi/literatur ilmiah terkait adanya KTD serius paling lambat 15 (lima belas) hari kalender.
  2. Industri Farmasi harus menyampaikan publikasi/literatur ilmiah terkait adanya KTD nonserius yang tidak dapat diperkirakan secara kumulatif setiap 6 (enam) bulan sekali.
1 Mohon informasi contact person yang dapat dihubungi, jika kami membutuhkan konsultasi terkait metode pada Farmakope Indonesia maupun metode untuk produk non kompendial yang tercantum pada RaPerKBPOM tentang metode analisis standar dan/atau persyaratan obat dan bahan obat dalam rangka pengawasan obat dan bahan obat. Terima kasih.

Pertanyaan dan masukan terhadap monografi di FI maupun dalam Rancangan PerBPOM tentang metode analisis standar dan/atau persyaratan obat dan bahan obat dalam rangka pengawasan obat dan bahan obat, dapat disampaikan pada menu QnA pada SISOBAT https://standarobat.pom.go.id/

 

2 Apakah memungkinkan untuk aplikasi SISOBAT ditambah kolom tanggapan atas jawaban dari SISOBAT? Sebab ketika kami melakukan konsultasi dan hendak memberi pertanyaan kembali atas jawaban SISOBAT yang belum kami mengerti tidak ada kolom tempat pertanyaan selanjutnya supaya diskusi terkait suatu problem dengan SISOBAT tidak terputus.

Aplikasi SISOBAT saat ini masih terus dilakukan pengembangan, masukan untuk ditambahkan fitur tanggapan telah kami akomodir pada pengembangan selanjutnya. Terimakasih untuk masukan terhadap perbaikan Aplikasi SISOBAT.

 

3 Metode penetapan kadar cemaran bahan baku maupun produk pada FI, tidak mencantumkan nama IUPAC Baku Pembanding Primer cemaran yang digunakan. Apabila industri membutuhkan konfirmasi penggunaan cemaran, apakah dir STD membuka konsultasi? mohon dapat diberikan linknya. Terimakasih

Pertanyaan dan masukan terhadap monografi di FI maupun dalam Rancangan PerBPOM tentang metode analisis standar dan/atau persyaratan obat dan bahan obat dalam rangka pengawasan obat dan bahan obat, dapat disampaikan pada menu QnA pada SISOBAThttps://standarobat.pom.go.id/

 

4 Untuk Metode Analisa Non Kompendial yang terdapat di lampiran peraturan, dilakukan validasi atau verifikasi metode analisa?

Untuk metode analisa non kompendial di lampiran 1C. rancangan PerBPOM (SONK) telah dilakukan validasi oleh PPPOMN selanjutnya diharapkan Industri Farmasi Pemilik produk beredar untuk melakukan validasi metode analisa.

 

5 Saat pengembangan produk kami, FI VI belum published sehingga kami me refer ke farmakope lain (jika ada) atau in house method...dan sudah dilakukan verifikasi/full validasi metoda analisa hingga submission dokumen ke BPOM di tahun dimana FI VI sudah published dan kebetulan ada monografinya di FI VI...dengan demikian apakah kami wajib me refer ke FI VI dan melakukan verfikasi metoda analisa ulang atau bagaimana?

Wajib mengacu kepada FI sesuai UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika menggunakan metode lain selain FI dibenarkan apabila metode dan/atau prosedur lain lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas. Namun apabila terjadi dispute maka metode kompendial yang dianggap benar.

 

6 Apakah bisa jika acuan metode analisis tidak mengacu kepada Farmakope Indonesia VI dikarenakan merujuk ke kompendial negara lain yang lebih update seperti USP yang di update tiap tahun?

Sesuai ketentuan pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan FI sebagai standar mutu adalah mandatory. Metode lain selain FI dibenarkan apabila metode dan/atau prosedur lain lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektivitas. Namun apabila terjadi dispute maka metode kompendial yang dianggap benar. IF dapat mengusulkan untuk merevisi monografi yang terdapat di FI (case by case) untuk dilakukan kajian oleh BPOM bersama tim ahli, untuk dimasukkan ke dalam lampiran pada PerBPOM atau FI edisi selanjutnya

 

7 Izin bertanya kembali. Untuk produk obat yang tidak dapat menggunakan metode sama persis (ada perbedaan prosedur) dari Farmakope (seperti perbedaan retention time, flow rate, dll) karena perbedaan formula apakah harus tetap mengacu pada farmakope? ataukah tetap dapat diterima selama metode analisis yang dimiliki sudah tervalidasi?

Modifikasi terhadap metode analisis yang terdapat di kompendia atau lampiran rancangan PerBPOM ini diperbolehkan, selama masih dalam batas atau rentang adjustment yang dipersyaratkan dalam Farmakope Indonesia dan memenuhi syarat verifikasi metode analisis.

 

8 A. Apabila saat melakukan verifikasi metode Analisa dari FI IV atau yg tercantum baik pada lampiran 1 atau lampiran 2, IF mengalami kendala dan membutuhkan penyesuaian seperti flow rate atau komposisi FG. apakah masih diperbolehkan untuk melakukan validasi? terutama jika diluar rentang yg diperbolehkan di monograf terkait kromatografi, Mohon di share link email atau contact person yang bisa dihubungi, jika kami mengalami kendala saat melakukan verifikasi metoda yg tercantum pada FI IV atau lampiran 1.
A. Pertanyaan dan konsultasi mengenai implementasi PerBPOM, dapat menghubungi kami melalui SISOBAT di alamat https://standarobat.pom.go.id/
B. Mohon dipertimbangkan kembali untuk range waktu penyesuaian berlakunya RUU, apabila hanya 1 tahun cukup berat untuk industri terutama yg memiliki banyak produk yg memerlukan perubahan metode untuk dapat mengacu pada FI IV. sedangkan waktu yg dibutuhkan untuk verifikasi 1 product sekitar 2-3 bulan.

B. Akan dilakukan kajian kembali terkait masa penyesuaian PerBPOM ini oleh Badan POM dengan melibatkan tim ahli.

 

9 Bila metode Analisa sudah diregistrasikan menggunakan In-House Method, yang sudah divalidasi, apakah perlu dilakukan penyesuaian terhadap draft regulasi ini?
Metode Analisis yang dikembangkan secara mandiri (in-house method) berlaku sampai dengan diterbitkannya Metode Analisis, standar, dan/atau persyaratan di Farmakope Indonesia dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian metode terhadap Lampiran Peraturan BPOM ini diberikan masa peralihan sesuai dengan Pasal 7, yang berbunyi:
  • Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
  • Pemilik Izin wajib melakukan pembaharuan Metode Analisis, standar dan/atau persyaratan Obat dan Bahan Obat sesuai Peraturan Badan ini dalam batas waktu paling lambat 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
10 Bila acuan saat ini untuk metoda analisa produk jadi yang digunakan tidak hanya dari 1 farmakope dan metoda analisa sudah dilakukan validasi dan sudah disetujui registrasinya, tapi tidak seluruhnya mengacu pada monograph spesifikasi pada farmakope indonesia, apakah tetap perlu mengikuti monografi pada Farmakope Indonesia?

Pada prinsipnya monografi dan spesifikasi kompendial harus diacu secara penuh, apabila menambahkan persyaratan lain yang tidak tertera pada monografi (tidak bertentangan) dapat dilakukan.

 

11 Apabila metode analisis dan spesifikasi suatu zat aktif mengikuti FI, namun reference standard yang digunakan adalah USP, apakah memungkinkan?

Iya, hal tersebut dapat dimungkinkan.

 

12 Untuk spesifikasi bahan baku (impor): masih diperbolehkan untuk menggunakan spesifikasi farmakope lain (USP/EP/BP), selama dapat ditunjukkan ekivalensinya terhadap FI? Mohon konfirmasinya.

Sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan Farmakope Indonesia sebagai standar mutu adalah mandatory. Pada Ketentuan Umum di Farmakope Indonesia dinyatakan bahwa metode dan/atau prosedur lain dapat digunakan jika lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas. Oleh karena itu, Industri Farmasi diperbolehkan melakukan pengujian menggunakan metode dari kompendia lain jika metode tersebut lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas dibandingkan yang terdapat pada Farmakope Indonesia. Hal ini dibuktikan mulai dari pengembangan metode analisis yang robust dan hasil validasi yang setara atau lebih baik melalui uji banding antar metode kompendial dengan metode alternatif. Perlu diinformasikan juga bahwa sesuai ketentuan dalam FI yaitu apabila prosedur lain tersebut memberikan hasil yang berbeda dengan metode FI, maka yang dianggap benar adalah hasil yang menggunakan FI.

 

13 Untuk spesifikasi yang ada di FI tapi tidak ada di spesifikasi farmakope internasional (USP/EP/BP), apakah kedepannya gap ini akan disesuaikan pada FI? Terima kasih.

Penghilangan parameter atau spesifikasi dalam monografi di kompendia perlu kajian risiko.
Contoh kasus: parameter atau spesifikasi cemaran logam berat yang sudah dihilangkan dari seluruh monografi di USP dan digantikan dengan pengujian elemental impurities. Pengujian elemental impurities dapat diterapkan pada semua monografi di USP, hal ini tertuang dalam General Notice USP. Uji elemental impurities pada USP menggunakan Inductively Coupled Plasma-Mass Spectrometry (ICP-MS). Berdasarkan hasil Diskusi Teknis pada tahun 2019 yang melibatkan IF, IF belum siap dalam penyediaan alat ICP-MS dan pengoperasiannya, sehingga   diputuskan bahwa uji elemental impurities belum dimasukkan pada FI untuk menggantikan parameter logam berat.
Oleh karena itu, spesifikasi logam berat dalam monografi di FI belum dihapus.
Industri dapat mengajukan konsultasi per monografi (spesifik monografi tertentu) kepada Dit. Standardisasi ONPPZA melalui aplikasi SISOBAT https://standarobat.pom.go.id/.

 

14 Apakah Spek dan Metode analisis zat aktif bisa mereferensi ke compendial yang diacu oleh Produsennya? tidak harus ke Farmakope indonesia, krn jika ke FI, jika ada spek yang lebih tinggi/ketat dari spek yg diacu produsen, jika hasil analisis tidak memenuhi syarat secara FI, kami kesulitan utk melakukan retur krn spek produsen sesuai dgn compendial yg mereka acu, terima kasih.

Pada prinsipnya standar mutu zat aktif obat harus mengacu ke kompendial negara yang menggunakan zat aktif tersebut, sesuai dengan yang tertera pada peraturan perundang-undangan.

 

15 Apabila metode Analisa produk mengacu FI VI tetapi tidak sama persis melainkan ada sedikit perbedaan seperti contohnya di perbandingan fase gerak atau ukuran partikel kolom tetapi masih masuk rentang verifikasi sesuai ketentuan FI VI, tetapi kami masih harus membuat pernyataan untuk menerima hasil uji post market-nya. Mohon saran/masukannya. Terimakasih

Optimasi yang dilakukan industri berlaku pada laboratorium industri tersebut, yang mungkin berbeda dengan kondisi pengujian di laboratorium lain sehingga metode tetap mengacu ke yang tertera pada kompendial.

 

16 Bagaimana menentukan Standar Mutu Produk Jadi Multikomponen ataupun tunggal yg tidak ada di kompendial FI VI atau Kompendial farmakope lain (Khususnya untuk Disolusi)

Pengembangan metode disolusi dapat dilihat pada lampiran <1353> Prosedur Disolusi: Pengembangan dan Validasi, website FDA https://www.accessdata.fda.gov/scripts/CDER/ dissolution/dsp_getallData.cfm. 

 

17 Ada monografi bahan Mg Stearate di FI VI syaratnya tidak matching dengan syarat di USP dan Ph Eur pada parameter Susut Pengeringan. Di FI VI syarat < 4>

Monografi Mg Stearat sudah terdapat di FI sejak edisi IV, terakhir direvisi pada FI Edisi V dengan mengacu kepada USP edisi terdahulu dan belum mengalami revisi hingga kini pada FI Edisi VI. Berdasarkan tinjauan terhadap USP Edisi terkini, monografi ini sudah mengalami revisi. Kami akan melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dan monografi ini akan diusulkan untuk direvisi pada FI edisi selanjutnya.

 

18 Untuk spesifikasi bahan baku (impor): masih diperbolehkan untuk menggunakan spesifikasi farmakope lain (USP/EP/BP), selama dapat ditunjukkan ekivalensinya terhadap FI? Mohon konfirmasinya, terima kasih.

Sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan Farmakope Indonesia sebagai standar mutu adalah mandatory. Pada Ketentuan Umum di Farmakope Indonesia dinyatakan bahwa metode dan/atau prosedur lain dapat digunakan jika lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas. Oleh karena itu, Industri Farmasi diperbolehkan melakukan pengujian menggunakan metode dari kompendia lain jika metode tersebut lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas dibandingkan yang terdapat pada Farmakope Indonesia. Hal ini dibuktikan mulai dari pengembangan metode analisis yang robust dan hasil validasi yang setara atau lebih baik melalui uji banding antar metode kompendial dengan metode alternatif. Perlu diinformasikan juga bahwa sesuai ketentuan dalam FI yaitu apabila prosedur lain tersebut memberikan hasil yang berbeda dengan metode FI, maka yang dianggap benar adalah hasil yang menggunakan FI.

 

19 Mohon informasi apabila Reference Standard yang digunakan dalam metode analisa sesuai FI atau pada RaperKBPOM tersebut tidak tersedia pada BPFI dan Farmakope Internasional, dari mana kami dapat memperoleh Reference Standard tersebut.

Jika reference standard tidak tersedia ada BPFI, kami sarankan untuk berkomunikasi dengan produsen bahan aktifnya untuk memperoleh baku pembandingnya.

 

20 Jika MA tidak sesuai FI, apakah wajib komitmen post market? padahal adjustment kami sesuai dengan FI.
Sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan Farmakope Indonesia sebagai standar mutu adalah mandatory.
Modifikasi terhadap metode analisis diperbolehkan, selama masih dalam batas atau rentang adjustment yang dipersyaratkan dalam Farmakope Indonesia dan memenuhi syarat verifikasi metode analisis.
Pada Ketentuan Umum di Farmakope Indonesia dinyatakan bahwa metode dan/atau prosedur lain dapat digunakan jika lebih unggul dalam ketepatan, kepekaan, presisi, selektifitas dan dibuktikan mulai dari pengembangan metode analisis yang robust dan hasil validasi yang setara atau lebih baik melalui uji banding antar metode kompendial dengan metode alternatif. Namun, perlu diinformasikan juga bahwa sesuai ketentuan dalam FI yaitu apabila prosedur lain tersebut memberikan hasil yang berbeda dengan metode FI, maka yang dianggap benar adalah hasil yang menggunakan FI.

NO

NAMA PRODUK

KANDUNGAN

BENTUK SEDIAAN

KEMASAN

PEMILIK IZIN EDAR

NOMOR IZIN EDAR

KEGUNAAN

1

ABILIFY

ARIPIPRAZOLE 1 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTSUKA INDONESIA

DKL2118708635A1

OBAT ANTIPSIKOTIK ANAK DAN DEWASA

2

ACITRAL

ALUMINUM HYDROXIDE, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 200 MG  /200 MG/ 20 MG PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT INTERBAT

DBL7817604533A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

3

ACTIFED

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30/1.25 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

DTL1624504037A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

4

ACTIFED PLUS COUGH SUPPRESSANT

TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE 1,250 MG /30,000 MG /10,00 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

DTL1624504137A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

5

ACTIFED PLUS EXPECTORANT

TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 1.250 MG  /30.00 MG /100.00 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

DTL1624504237A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

6

AERIUS

DESLORATADINE 0,5 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ORGANON PHARMA INDONESIA

DKI0487101137A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

7

ALCO

PSEUDOEPHEDRINE HCL 7,5 MG PER 0,8 ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT INTERBAT

DTL0317619136A1

OBAT FLU ANAK

8

ALCO PLUS

PSEUDOEPHEDRINE HCL, BROMPHENIRAMINE MALEATE 30 MG /2 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT INTERBAT

DTL0317619237A1

OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

9

ALCO PLUS DMP

PSEUDOEPHEDRINE HCL, BROMPHENIRAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HBR 30 MG /2 MG /10 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT INTERBAT

DTL0317619337A1

OBAT BATUK FLU ANAK DAN DEWASA

10

ALLERIN EXP

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE, GUAIFENESIN 15 MG  /12,5 MG /180 MG /50 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

DTL1504522837A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

11

ALLERIN EXP

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE, GUAIFENESIN 15 MG  /12,5 MG /180 MG /50 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

DTL1504522837A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

12

ALLORIS

LORATADINE 5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL 60 ML

PT SANBE FARMA

DTL2222235137A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

13

AMBROXOL HCL

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 30 MG/5 ML

ELIXIR

  BOTOL @ 60 ML

  PT PYRIDAM FARMA

  GKL1821024034A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

14

ANACETINE PLUS

PARACETAMOL. GUAIFENESIN. CHLORPHENAMINE MALEATE. PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE SIRUP; 120.00 MG /25.00 MG /0.50 MG /3.50 MG

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

PT BERLICO MULIA FARMA

DTL0810808237A1

OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK DAN DEWASA

15

ANADEX

PARACETAMOL, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, PHENYLPROPANOLAMINE HYDROCHLORIDE 240 MG /7 MG /1 MG /7 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT INTERBAT

    DTL7417609637A1

      OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

16

ANAKONIDIN

CHLORPHENIRAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HBR, GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HCL 0,5 MG / 5 MG / 25 MG / 7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

      PT KONIMEX

      DTL7613004337A1

    OBAT BATUK DAN FLU ANAK

17

ANAKONIDIN

CHLORPHENIRAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HBR, GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HCL 0,5 MG / 5 MG / 25 MG / 7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

      PT KONIMEX

      DTL7613004337A1

    OBAT BATUK DAN FLU ANAK

  18

ANAKONIDIN MUCOLYTIC & EXPECTORANT

BROMHEXINE HCL, GUAIFENESIN 4 MG / 50 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

  PT KONIMEX

  DTL1613018437A1

  OBAT BATUK ANAK

  19

ANAKONIDIN MUCOLYTIC & EXPECTORANT

BROMHEXINE HCL, GUAIFENESIN 4 MG / 50 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT KONIMEX

  DTL1613018437A1

  OBAT BATUK ANAK

   20

ANAKONIDIN OBH

PARACETAMOL, AMMONIUM CHLORIDE, CHLORPHENIRAMINE MALEATE, SUCCUS LIQUIRITIAE, PSEUDOEPHEDRINE HCL 120 MG / 50 MG / 1 MG / 100 MG / 7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

        PT KONIMEX

      DTL0613023137A1

OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK

        21

        ANAKONIDIN OBH

PARACETAMOL, AMMONIUM CHLORIDE, CHLORPHENIRAMINE MALEATE, SUCCUS LIQUIRITIAE, PSEUDOEPHEDRINE HCL 120 MG / 50 MG / 1 MG / 100 MG / 7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT KONIMEX

        DTL0613023137A1

OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK

        22

ANDONEX

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 7,5 MG  /10 MG /5 MG /100 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, BOTOL @ 100 ML

        PT MEPROFARM

        DTL8715606737A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

        23

        ANDONEX

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 7,5 MG  /10 MG /5 MG /100 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

        PT MEPROFARM

        DTL8715606737A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

      24

      ANFLAT

DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 400 MG  /400 MG /100 MG PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

      PT DANKOS FARMA

      DBL9604414933A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

    25

    ANTASIDA DOEN

MAGNESIUM HYDROXIDE. DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 200 MG /253.16 MG PER 5 ML

SUSPENSI

BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT DEXA MEDICA

    GBL9105010233A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      26

      ANTASIDA DOEN

DRIED ALUMUNIUM HYDROXIDE GEL 260 MG ~ AL HYDROXIDE 200 MG/5 ML; MAGNESIUM HYDROXIDE 200 MG/5 ML

SUSPENSI

BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

      GBL9106306133A1

OBAT MAAG DEWASA

  27

  APETIC

PARASETAMOL 100 MG PER ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DBL2013322336A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  28

  APETIC

PARACETAMOL 120 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DBL2013322433A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  29

  APETIC FORTE

PARACETAMOL 250 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DBL2013322433B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

30

ARBUPON

IBUPROFEN 100 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT PYRIDAM FARMA

DTL1421021233A1

OBAT DEMAM ANAK

31

ASTHAROL

SALBUTAMOL SULFATE 2 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL 60 ML

PT SANBE FARMA

DKL8822209037A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  32

  ATAROC

PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE 25,69 MCG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

DKL0433512337A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

33

AVRAM

ARIPIPRAZOLE 1 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 150 ML

PT PHAROS INDONESIA

DKL1721646935A1

OBAT ANTIPSIKOTIK ANAK DAN DEWASA

 34

BACTOPRIM COMBI

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 200/40 MG PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT COMBIPHAR

DKL8304116833A1

OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

 35

BANTIF CHILD

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE 15 MG/7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL 60 ML

PT SANBE FARMA

DTL9922226137A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK

  36

BENADRYL ORIGINAL

AMMONIUM CHLORIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE 12,5/125 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 50 ML

  PT INTEGRATED HEALTHCARE INDONESIA

DTL1641200437A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  37

  BENADRYL WET COUGH

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 4/100 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 50 ML

PT INTEGRATED HEALTHCARE INDONESIA

  DTL1541200337A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  38

  BESTALIN

HYDROXYZINE HYDROCHLORIDE 10 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL8913302137A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  39

  BICORSAN

PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE 5,1 µG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL2122261937A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  40

  BINOMIC

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 27,44 MG/ML ~ ZINC 10 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PRIMA MEDIKA LABORATORIES

  DTL1440401837A1

  OBAT DIARE ANAK

41

BIOGESIC

PARACETAMOL 160 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT MEDIFARMA

DBL9114704733A1

OBAT DEMAM ANAK

  42

  BIOLINCOM

LINCOMYCIN HCL ~ LINCOMYCIN 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL8918806237A1

OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

43

BISOLVON EXTRA

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 4/100 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 125 ML

PT AVENTIS PHARMA

DTL1721207437A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  44

  BISOLVON EXTRA

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 4/100 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT AVENTIS PHARMA

  DTL1721207437A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  45

  BISOLVON KIDS

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT AVENTIS PHARMA

  DTL1821207237A1

  OBAT BATUK ANAK

  46

  BISOLVON KIDS

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 125 ML

PT AVENTIS PHARMA

  DTL1821207237A2

  OBAT BATUK ANAK

  47

  BROMIFAR PLUS

BROMHEXINE HCL 4  MG, GUAIFENESIN 100 MG / 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1209222537A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    48

    BRONCHITIN EXPECTORANT

PARACETAMOL, GUAIFENESIN, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE 120 MG /100 MG /2.5 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT NUFARINDO

    DTL1818217737A1

    OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK

    49

    BRONCHITIN FLU

PARACETAMOL, CHLORPHENAMINE MALEATE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 120 MG /2 MG /15 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT NUFARINDO

    DTL2118218537A1

  OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK

50

BUFECT

IBUPROFEN 100 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL  PLASTIK 60 ML

PT SANBE FARMA

DTL9922231133A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  51

  BUFECT FORTE

IBUPROFEN 200 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL  PLASTIK 50 ML

  PT SANBE FARMA

  DTL9922231133B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

      52

      CALOREX

PARACETAMOL, CHLORPHENIRAMINE MALEATE, GUAIFENESIN, PHENYLPROPANOLAMI NE HCL 120 MG / 1 MG / 15 MG / 3,5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

      PT KONIMEX

      DTL7813020337A1

    OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK DAN DEWASA

53

CANDISTIN

NYSTATIN 100.000 IU/ML

DROPS

DUS, BOTOL @ 12 ML  + PENETES

PT PHAROS INDONESIA

DKL9521618636A1

OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

54

CANDISTIN (RASA STRAWBERRY)

NYSTATIN 100.000 IU/ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 12 ML + PENETES

PT PHAROS INDONESIA

DKL1121640436A1

OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

  55

  CAPRITAZIN

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 10 MG/ML

DROP

DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

  DKL1432406136A1

  OBAT ALERGI ANAK

  56

  CAPRITAZIN

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

  DKL1432406037A1

  OBAT ALERGI ANAK

  57

  CELESTAMINE

BETAMETHASONE. DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 0,25 MG /2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 30 ML

  PT ORGANON PHARMA INDONESIA

  DKL9106604137A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  58

  CELESTAMINE

BETAMETHASONE. DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 0,25 MG /2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT ORGANON PHARMA INDONESIA

  DKL9106604137A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

    59

    CELESTAR

BETAMETHASONE 0,25 MG ; DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 2 MG / 5ML

SIRUP

    DUS,1 BOTOL @ 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

    DKL1809225237A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  60

  CERINI

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 10 MG/ML

DROP

DUS, 1 BOTOL @ 20 ML+DROPPER

  PT SANBE FARMA

  DKL1422253536A1

  OBAT ALERGI ANAK

  61

  CERINI

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DTL1422252537A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  62

  CERTIGI

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL1818830937A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  63

  CETINAL

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT DANKOS FARMA

  DTL2104431337A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  64

  CETIRIZINE

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  GKL1818831037A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  65

  CETIRIZINE HCL

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  GKL1805061137A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  66

  CETIRIZINE HCL

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  GKL1406315837A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  67

  CETIRIZINE HCL

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  GKL1709224337A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

68

CLARITIN

LORATIDINE 5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

PT BAYER INDONESIA

DKL1602009237A1

OBAT ALERGI ANAK

    69

    CODECON

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 5 MG  /7,50 MG /33,33 MG

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT ERLIMPEX

    DTL8706407137A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

      70

    CODIPRONT CUM EXPECTORANT

CODEINE RESINATE, PHENYLTOLOXAMINE RESINATE, GUAIFENESIN, THYME LIQUID EXTRACT 61,7 MG /10 MG /55,55 MG  /55,55 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT KIMIA FARMA TBK

      DNL7812415837A1

    OBAT BATUK DEWASA

  71

  COLERGIS

BETAMETHASONE. DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 0.25 MG /2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL9905029237A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  72

  COLERGIS

BETAMETHASONE, DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 0.25 MG /2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL9905029237A2

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

        73

        COLFIN

PARACETAMOL, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE 120 MG /5 MG /2 MG /2,5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT NUFARINDO

        DTL8718202237A2

      OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK DAN DEWASA

          74

          COLFIN PLUS SYRUP

PARACETAMOL, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE. GUAIFENESIN, AMMONIUM CHLORIDE 120 MG /5 MG /3.5 MG  /0.5 MG /25 MG /25 MG PER 5 ML

SIRUP

          DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

          PT NUFARINDO

          DTL2018218337A1

        OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK DAN DEWASA

  75

  COMBANTRIN

PYRANTEL PAMOATE  367.55 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 10 ML

PT PFIZER INDONESIA

  DTL8819801933A1

  OBAT CACING ANAK

  76

  COMTUSI

OXOMEMAZINE, GUAIFENESIN 1.65 MG  /33.3 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT COMBIPHAR

  DKL9604120237A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  77

  COMTUSI

OXOMEMAZINE, GUAIFENESIN 1.65 MG  /33.3 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT COMBIPHAR

  DKL9604120237A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  78

COMTUSI (RASA STRAWBERRY)

OXOMEMAZINE, GUAIFENESIN 1.65 MG  /33.3 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT COMBIPHAR

  DKL0804130337A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    79

  COMTUSI BATUK BERDAHAK

GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HCL, TRIPROLIDINE HCL 1,25/30/100 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT COMBIPHAR

    DTL1904134837A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    80

    COMTUSI BATUK KERING

DEXTROMETHORPHAN HBR, PSEUDOEPHEDRINE HCL, TRIPROLIDINE HCL 1,25/30/10 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT COMBIPHAR

    DTL1904134937A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  81

  COMTUSI PILEK DAN ALERGI

PSEUDOEPHEDRINE HCL, TRIPROLIDINE HCL 1,25/30 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT COMBIPHAR

  DTL1904135037A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  82

  CONSTANTIA

  NYSTATIN 100.000 IU/ML

SUSPENSI

  DUS, 1 VIAL @ 12 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1133524733A1

  OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

  83

  CORTAMINE

BETAMETHASONE, DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 0,25 MG /2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DKL0717622537A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  84

  COTRIM

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 200/40 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT PYRIDAM FARMA

  DKL1621022233A1

OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  85

  COTRIMOXAZOLE

TRIMETHOPRIM 40 MG , SULFAMETHOXAZOLE 100 MG / 5ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  GKL0809217433A1

OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

86

DAPYRIN

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT HEXPHARM JAYA

DBL0308508637A1

OBAT DEMAM ANAK

    87

  DECADRYL EXPECTORANT

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE 13,5 MG /131,5 MG PER  5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT HARSEN LABORATORIES

    DTL7207918937A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    88

  DECADRYL EXPECTORANT

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE 13,5 MG /131,5 MG PER  5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT HARSEN LABORATORIES

    DTL7207918937A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    89

    DECOLGEN KIDS

PARACETAMOL, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 120 MG /7,5 MG /0,5 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

    DTL1504523437A1

    OBAT FLU DAN DEMAM ANAK

        90

        DECOLSIN

PARACETAMOL, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, GUAIFENESIN 250 MG  /15 MG /1 MG /5 MG /50 MG PER 5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

      PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

        DTL1504522937A1

        OBAT BATUK DAN FLU DEWASA

91

DEPAKENE

VALPROIC ACID 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 120 ML

PT ABBOTT INDONESIA

DKL7800201637A2

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

92

DEPAKENE

VALPROIC ACID 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT ABBOTT INDONESIA

DKL7800201637A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

93

DESDIN

DESLORATADINE 2.5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT LAPI LABORATORIES

DKL1413318637A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

94

DESLODIN

DESLORATADINE 0,5 MG/ML

SIRUP

DUS, 10 BOTOL @ 60 ML

PT BERNOFARM

DKL1702355937A1

OBAT ALERGI ANAK

95

DESLORATADINE

DESLORATADINE 0,5 MG/ML

SIRUP

DUS, 10 BOTOL @ 60 ML

PT BERNOFARM

GKL1702355837A1

OBAT ALERGI ANAK

  96

  DESTAVELL

  DESLORATADINE 2,5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1633535237A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

      97

      DEXANTA

ALUMINIUM HYDROXIDE, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 200/200/20 MG PER 5 ML

SUSPENSI

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

      PT DEXA MEDICA

      DBL7605004633B1

    OBAT MAAG DEWASA

      98

      DEXTROSIN

DEXTROMETHORPHAN HBR 15 MG; PHENYLPROPANOLAMI NE HCL 12,5 MG; DIPHENHYDRAMINE HCL 5 MG;  GUAIFENESIN 50 MG  PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

      DTL7218804037A1

      OBAT BATUK PILEK ANAK DAN DEWASA

      99

      DEXTROSIN

DEXTROMETHORPHAN HBR 15 MG; PHENYLPROPANOLAMI NE HCL 12,5 MG; DIPHENHYDRAMINE HCL 5 MG;  GUAIFENESIN 50 MG  PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

    PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

      DTL7218804037A1

      OBAT BATUK PILEK ANAK DAN DEWASA

  100

  DIAFURAL

NIFUROXAZIDE 250 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1809224933A1

OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  101

  DIAGRO

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 54,89 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MAHAKAM BETA FARMA

  DKL1513711537A1

  PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

  102

  DISUDRIN-PED

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 7,5 MG/0,8 ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 10 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

  DTL1904529336A1

  OBAT FLU ANAK

103

DOMERAN

DOMPERIDONE 5 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ERLIMPEX

DKL1306415633A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH DEWASA

  104

  DOMPERIDONE

DOMPERIDONE 5 MG/5ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT HEXPHARM JAYA

  GKL0608512937A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

          105

          DONEXAN DX

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE 5,0 MG /7,5 MG /5,0 MG /62,5 MG /25 MG PER 5ML

SIRUP

          DUS, BOTOL @ 120 ML

          PT MEPROFARM

          DTL8515605237A1

        OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    106

    DONEXAN DX

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE 5,0 MG /7,5 MG /5,0 MG /62,5 MG /25 MG PER 5ML

SIRUP

    DUS, BOTOL @ 60 ML

    PT MEPROFARM

    DTL8515605237A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

107

DUMIN

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ACTAVIS INDONESIA

DBL8505505137A1

OBAT DEMAM ANAK

108

DUMIN FORTE

PARACETAMOL 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ACTAVIS INDONESIA

DBL1705518133A1

OBAT DEMAM ANAK

  109

  DUROCORT

BETAMETHASONE, DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 2/0,250 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PRIMA MEDIKA LABORATORIES

  DKL1440401937A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  110

  EDORISAN

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 7,5 MG/0,8 ML

DROP

  DUS, 1 BOTOL 15 ML

  PT SANBE FARMA

  DTL1422253136A1

  OBAT FLU ANAK

111

EFICAP 100 ML SUSPENSI

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

DKL2032407833A1

OBAT MAAG DEWASA

    112

    EFLIN

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30 MG /1,25 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, BOTOL @ 60 ML

    PT MEPROFARM

    DTL9815611937A1

  OBAT GANGGUAN PERNAFASAN ANAK DAN DEWASA

113

ENYSTIN

NYSTATIN 100.000 IU

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 12 ML

PT DANKOS FARMA

DKL0504424733A1

OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

  114

  EPEXOL

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/ML

DROP

  DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL1022248336A1

  OBAT BATUK ANAK

  115

  EPEXOL

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 120 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL9222211837A1

  OBAT BATUK ANAK

  116

  EPEXOL FORTE

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 30 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL9222211837B1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  117

  EPIFRI

  SODIUM VALPROATE 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

  DKL1704527537A1

  OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

118

EPILEPSAN

SODIUM VALPROATE  288 MG/5 ml

SIRUP

DUS, 1 BOTOL 120 ML

PT SANBE FARMA

DKL2022259437A1

OBAT EPILEPSI ANAK

119

EPISAN

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL 100 ML

PT SANBE FARMA

DKL1122249733A1

OBAT MAAG DEWASA

120

EPISAN

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL 200 ML

PT SANBE FARMA

DKL1122249733A1

OBAT MAAG DEWASA

    121

    ERLAFLU

PARACETAMOL 120 MG; CTM 0,5 MG; PSEUDOEPHEDRINE HCL 7,5 MG;  GUAIFENESIN 50 MG  PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

    DTL1206313837A1

    OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  122

  ERLAMOL

  PARACETAMOL 100 MG/ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  DBL2006319636A1

  OBAT DEMAM ANAK

  123

  ERLAMOL

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  DBL1206314237A1

  OBAT DEMAM ANAK

124

ERPEPSA

SUCRALFATE 500 MG/ 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT ERLIMPEX

DKL1906419933A1

OBAT MAAG DEWASA

  125

  ERPHAHEXIN

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DTL1806419037A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  126

  ERPHASAL

GUAIFENESIN 50 MG, SALBUTAMOL SULFATE 2 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DKL1806419237A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

127

ERSOPRINOSINE

METHISOPRINOL 250 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ERLIMPEX

DKL2006421137A1

OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  128

  ERTIFEN

KETOTIFEN HIDROGEN FUMARAT 1,38 MG ~ KETOTIFEN 1 MG

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DKL2006420637A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

129

ESLOR

DESLORATADINE 0,5 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT PRATAPA NIRMALA

DKL1631538137A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

130

FALPRO

VALPROIC ACID 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @120 ML

PT PRATAPA NIRMALA

DKL1331534737A2

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

131

FARMACROL FORTE

SIMETHICONE EMULSION 30%, MAGNESIUM HYDROXIDE, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 200 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

PT PRATAPA NIRMALA

DBL8831501533A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      132

      FARMACROL FORTE

SIMETHICONE EMULSION 30%, MAGNESIUM HYDROXIDE, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 200 MG/5 ML

SUSPENSI

    DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

    PT PRATAPA NIRMALA

      DBL8831501533A1

    OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  133

  FARMAVON

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT PRATAPA NIRMALA

  DTL8931502437A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  134

  FARMAVON

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT PRATAPA NIRMALA

  DTL8931502437A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  135

  FARSIFEN FORTE

IBUPROFEN 200 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1509219333A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  136

  FARTOLIN EXPECTORANT

GUAIFENESIN, SALBUTAMOL SULFATE 50 MG /1,2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 100 ML

  PT PRATAPA NIRMALA

  DKL8831501237A1

  OBAT ASMA DAN BATUK ANAK

  137

  FASGO

  PARACETAMOL 160 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT FINUSOLPRIMA FARMA INTERNASIONAL

  DBL1028404937A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  138

  FASGO FORTE

PARACETAMOL 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT FINUSOLPRIMA FARMA INTERNASIONAL

  DBL1428406237A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  139

  FENIDRYL

DIPHENHYDRAMINE  12.5 MG, AMMONIUM CHLORIDE 125 MG /5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL9909212637A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

140

FENRIS

IBUPROFEN 100 MG  PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT INTERBAT

DTL0117616933A1

OBAT DEMAM ANAK DAN DEWASA

      141

      FLUTAMOL

PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, GUAIFENESIN, PARACETAMOL 3,5 MG  /0,5 MG /12,5 MG /125 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

      PT PYRIDAM FARMA

      DTL8521000437A1

      OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK

      142

      FLUTAMOL-P

CHLORPHENAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PARACETAMOL, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE 150/3,5/0,5,5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, BOTOL @ 60 ML

      PT PYRIDAM FARMA

      DTL9421008337A1

    OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK

    143

    FLUTOP-C

PARACETAMOL 160 MG, CTM 0,5 MG, DEXTROMETHORPHAN HBR 3,5 MG,  GUAIFENESIN 25 MG,  PPA HCL 3,5 MG (5 ML)

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

    DTL8509202137A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  144

  FUZIDE

NIFUROXAZIDE 250 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL0618820533A1

OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

    145

    GASTRINAL HD

HYDROTALCITE 200 MG; MAGNESIUM HYDROXIDE 150 MG;  SIMETHICONE 50 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

    PT MEPROFARM

    DBL1715625433A1

  OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      146

      GASTRUCID

SIMETHICONE EMULSION 30, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL, MAGNESIUM HYDROXIDE V50 MG  /406,25 MG /325 MG PER 5 ML

SUSPENSI

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

      PT NUFARINDO

      DBL8718203333A1

      OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  147

  GAVISTAL

METOCLOPRAMIDE HYDROCHLORIDE 2 MG/ML

DROPS

  DUS, BOTOL @ 10 ML

  PT MEPROFARM

  DKL9815612336A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK

  148

  GERDILIUM

  DOMPERIDONE 5 MG PER ML

DROP

  DUS, 1 BOTOL @ 12 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL0418818636A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  149

  GERDILIUM

DOMPERIDONE 5 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL0218817133A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  150

  GLISEND

SALBUTAMOL SULPHATE ~ SALBUTAMOL 2 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT KONIMEX

  DKL9713016637A1

  OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  151

  HISTRINE

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 10 MG/ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 10 ML

PT FERRON PAR PHARMACEUTICALS

  DKL0934608236A1

  OBAT ALERGI ANAK

  152

  HISTRINE

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT FERRON PAR PHARMACEUTICALS

  DKL1234609937A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

    153

    IAFED

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN. DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE, 30 MG  /100 MG /2 MG

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

    DTL9606309937A1

    OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  154

  INADRYL

DIPHENHYDRAMINE HCL, AMMONIUM CHLORIDE 12,5 MG /135 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT INTERBAT

  DTL7217607537A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  155

  INADRYL

DIPHENHYDRAMINE HCL, AMMONIUM CHLORIDE 12,5 MG /135 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT INTERBAT

  DTL7217607537A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  156

  INPEPSA

SUCRALFATE SUSPENSION 1.547,5  MG/ 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

PT PRATAPA NIRMALA

  DKL9631511933A1

OBAT MAAG DEWASA

  157

  INPEPSA

SUCRALFATE SUSPENSION 1.547,5  MG/ 5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT PRATAPA NIRMALA

  DKL9631511933A1

OBAT MAAG DEWASA

  158

  INTERHISTIN

MEBHYDROLINE NAPADISYLATE ~ MEBHYDROLINE 50 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DKL8317602633A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

159

INTERPECT 15

AMBROXOL 15 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT INTERBAT

DKL9317609037A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  160

  INTERPECT 30

  AMBROXOL 30 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DKL9317609037B1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  161

  INTRIZIN

CETIRIZINE HCL 10 MG PER ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 15 ML

  PT INTERBAT

  DKL0617621636A1

  OBAT ALERGI ANAK

  162

  INTRIZIN

CETIRIZINE HCL 5 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DKL0617621737A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  163

  INTUNAL

PARACETAMOL 125 MG; PHENYLPROPANOLAMI NE HCL 3,5 MG; DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEAT 0,5 MG; DEXTROMETHOPHAN HBR 3,5 MG; GLYCERILGUAIACOLAT E 50 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DTL8915607237A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  164

  IPROX (RASA STRAWBERRY)

  IBUPROFEN 100 MG

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1133525733A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  165

  IPROX FORTE

  IBUPROFEN 200 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1933525733B1

  OBAT DEMAM ANAK DAN DEWASA

  166

  ISOPRINOSINE

  METHISOPRINOL 250 MG/5 ML

SIRUP

  BOTOL, @ 60 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

  DKL7404522137A1

  OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  167

  ISPRINOL

  METHISOPRINOL 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0433511637A1

  OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  168

  KALMICETINE

CHLORAMPHENICOL PALMITATE 217.5 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT KALBE FARMA

  DKL0211634133A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  169

  KALPEPSA

SUCRALFATE SUSPENSION 1.67 G/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT KALBE FARMA

  DKL1211642333A1

  OBAT MAAG DEWASA

  170

  KAOTIN

  KAOLIN 985 MG/5 ML; PECTIN 22 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  DBL8506302133A1

  OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

    171

    KOMIX KID (RASA STRAWBERRY)

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, GUAIFENESIN 7.5 MG /1 MG /50 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 10 SACHET @ 5 ML

    PT BINTANG TOEDJOE

    DTL0602812137A1

    OBAT BATUK ANAK

      172

      KONIMAG

MAGNESIUM TRISILICATE, SIMETHICONE, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 300 MG / 50 MG / 300 MG PER 7 ML

SUSPENSI

    DUS, 30 SACHET @ 7 ML

      PT KONIMEX

      DBL9513009733A1

    OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      173

      KONIMAG FORTE

MAGNESIUM TRISILICATE, SIMETHICONE, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 400 MG / 80 MG / 400 MG PER 5 ML

SUSPENSI

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

      PT KONIMEX

      DBL1813009733B2

    OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

    174

    KONTRABAT

PARACETAMOL, GUAIFENESIN, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HBR MONOHYDRATE 150 MG /100 MG /12,5 MG /7,9 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 10 BOTOL @ 60 ML

    PT BERNOFARM

    DTL1502351037A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI DAN DEMAM ANAK

  175

  KONVERMEX 125

PYRANTEL PAMOATE ~ PYRANTEL 125 MG PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 10 BLISTER @ 1 BOTOL PLASTIK @ 10 ML

  PT KONIMEX

  DTL0413021933B1

  OBAT CACING ANAK DAN DEWASA

  176

  KONVERMEX 250

PYRANTEL PAMOATE ~ PYRANTEL 250 MG PER 5 ML

SUSPENSI

DUS, 10 BLISTER @ 1 BOTOL PLASTIK @ 10 ML

  PT KONIMEX

  DTL7813021933A1

  OBAT CACING ANAK DAN DEWASA

  177

  L-ZINC

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 27.45 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DTL1213317337A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

      178

      LACOLDIN

CHLORPHENAMINE MALEATE 1 MG; DEXTROMETHORPHAN HBR 7.5 MG;  PARACETAMOL 250 MG; PHENYLPROPANOLAMI NE PER 5 ML

SIRUP

      DUS, BOTOL @ 60 ML

      PT LAPI LABORATORIES

      DTL9513305637A1

    OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK DAN DEWASA

      179

      LAGESIL

MAGNESIUM HYDROXIDE, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL, SIMETHICONE 250 MG  /303.02 MG /50 MG PER 5 ML

SUSPENSI

    BOTOL PLASTIK @ 100 ML

    PT LAPI LABORATORIES

      DBL9513305333A1

    OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      180

      LAMBUCID

MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE EMULSION 30, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 300 MG /167 MG /300 MG PER 5 ML

SUSPENSI

      DUS,1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

      PT HEXPHARM JAYA

      DBL0008502633A1

      OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      181

      LAMBUCID

MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE EMULSION 30, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 300 MG /167 MG /300 MG PER 5 ML

SUSPENSI

      DUS,1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

      PT HEXPHARM JAYA

      DBL0008502633A1

      OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  182

  LAMESON

METHYLPREDNISOLON E 4 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 30 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL2013322233A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  183

  LAMETIC

ONDANSETRON HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT PERTIWI AGUNG

  DKL1319617637A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  184

  LANOS

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 7.5 MG PER 0,8 ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DTL2113323436A1

  OBAT FLU ANAK

  185

  LANOS PLUS

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 15 MG, CHLORPHENAMINE MALEATE 1 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60  mL

  PT LAPI LABORATORIES

  DTL2113323537A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  186

  LANPEPSA

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT PERTIWI AGUNG

  DKL1719619533A1

OBAT MAAG DEWASA

    187

    LAPIFED

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30 MG /1.25 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT LAPI LABORATORIES

    DTL0113310337A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

      188

      LAPIFED DM

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 10 MG /30 MG /1.25 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

      PT LAPI LABORATORIES

      DTL9813308837A1

    OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

      189

    LAPIFED EKSPEKTORAN

GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 100 MG /15 MG /1.25 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT LAPI LABORATORIES

      DTL0213310937A1

    OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  190

  LAPIMUC

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG PER ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DKL1913321636A1

  OBAT BATUK ANAK

          191

          LAPISIV

AMMONIUM CHLORIDE 100 MG; DEXTROMETHORPHAN HBR 7.5 MG DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE 12.5  MG GUAIFENESIN 75 MG PHENYLPROPANOLAMI NE HCL 6 MG  SODIUM CITRATE 50 MG PER 5 ML

SIRUP

          DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

          PT LAPI LABORATORIES

          DKL9113302937A1

        OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  192

  LAPROSIN

METHISOPRINOL 250 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL1313318537A1

OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  193

  LASAL

SALBUTAMOL SULFATE  ~ SALBUTAMOL 2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DKL8513300237A1

  OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  194

  LASAL EKSPEKTORAN

SALBUTAMOL SULFAT  ~ SALBUTAMOL 2 MG, GUAIFENESIN 75 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DKL8813301537A1

  OBAT ASMA ANAK

  195

  LASMALIN

TERBUTALIN SULFAT  1.5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL8713300737A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  196

  LATROPIL

PIRACETAM 500 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 100 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL9813309037A1

OBAT SARAF ANAK DAN DEWASA

  197

  LECOZINC

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 27,45 ~ ZINC 10 MG / 1ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1709224636A1

  OBAT DIARE ANAK

  198

  LECOZINC

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 27,45 ~ ZINC 10 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1609224137A1

  OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  199

  LEPSIO

VALPROIC ACID 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL1405048637A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  200

  LEVOTUSIN

LEVODROPROPIZINE 30 MG

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT ERLIMPEX

  DKL2006421437A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    201

    LIBROFED

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30 MG /1,25 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT DANKOS FARMA

    DTL0204419537A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  202

  LIMOXIN

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 20 ML

  PT FARATU

  DKL2221103236A1

  OBAT BATUK ANAK

  203

  LIMOXIN

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 30 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT FARATU

  DKL2221103437A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  204

  LIMOXIN

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 30 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL2221103437A1

  OBAT BATUK DEWASA

  205

  LIMOXIN

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL1121634836A1

  OBAT BATUK ANAK

  206

  LINCOR

LINCOMYCIN HCL 282,5 MG ~ LINCOMYCIN 250 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1809225037A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

  207

  LORIDES

DESLORATADINE 2,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DKL1706418737A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  208

  LORIHIS

LORATADINE 5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DTL9806411637A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

      209

      MAAG GEL

CALCIUM CARBONATE 500 MG/5 ML; MAGNESIUM TRISILICATE 250 MG/5 ML; SIMETHICONE EMULSION 30 40 MG/5 ML

SUSPENSI

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

      DBL8306301433A1

    OBAT MAAG DEWASA

    210

    MAGALAT

DOW CORNING CURING AGENT FOR MDX 4-4210, MAGALDRATE 540/20 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

    PT DEXA MEDICA

    DBL8805004933A1

  OBAT MAAG DEWASA

    211

  MAGTRAL FORTE MINT

DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL ~ ALUMINIUM HYDROXIDE 400 MG; MAGNESIUM HYDROXIDE 400 MG;  SIMETHICONE 80 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

    DBL8918805733B1

  OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      212

      MAGTRAL MINT

DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL ~ ALUMINIUM HYDROXIDE 250 MG; MAGNESIUM HYDROXIDE 250 MG;  SIMETHICONE 50 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

      DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

    PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

      DBL8918805733A1

      OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  213

  MAXPRINOL

  METHISOPRINOL 250 MG / 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DKL1328206837A1

  OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  214

  MAXTRON

ONDANSETRON HCL DIHYDRATE 4,5 MG ~ ONDANSETRON 4 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 M

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DKL2128210337A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  215

  MECLOVEL

BETAMETHASONE, DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE 0.25 MG/2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0233505337A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  216

  MERCOTIN

NOSCAPINE 10,0 MG/ML

DROPS

DUS, 10 BOTOL PLASTIK @ 20 ML

  PT EISAI INDONESIA

  DKL7206102636A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  217

  METHISOPRINOL

METHISOPRINOL 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT PERTIWI AGUNG

  GKL1319617837A1

OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  218

  METHOPI

  METHISOPRINOL 250 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL1818832237A1

  OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  219

  METRONIDAZOLE BENZOATE

METRONIDAZOLE BENZOATE 201 MG/5 ML

SUSPENSI

  BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1515623533A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

  220

  MEZINEX

PROMETHAZINE HCL 5 MG, EXTRACT IPECAC 3 MG, GUAIFENESIN 45 MG / 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL9909212537A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    221

    MEZINEX ANTITUSIF

TRIPROLIDINE HCL 1,25  ; PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG ; DEXTROMETHORPHAN HBR 10 MG / 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

    DTL2009225837A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    222

  MEZINEX EXPECTORANT

TRIPROLIDINE HCL 1,25  ; PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG ; GUAIFENESIN 100 MG / 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

    DTL2009225937A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  223

  MG-40

MEGESTEROL ACETATE 40 MG PER ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DKL2113322833A1

  OBAT ANOREKSIA DEWASA

  224

  MICROTINA

CHLORAMPHENICOL PALMITATE 125 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT PYRIDAM FARMA

  DKL1621022033A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  225

  MOFEN

  IBUPROFEN 40 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL 15 ML

  PT ERLIMPEX

  DTL0706413236A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  226

  MOFEN

  IBUPROFEN 100 MG

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DTL0706413333A

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  227

  MONELL

  DOMPERIDONE 5 MG/ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 10 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0133502336A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  228

  MONELL

  DOMPERIDONE 5 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0933520633A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  229

  MOPRIN

METHISOPRINOL 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL1605052737A1

OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  230

  MORETIC

PARACETAMOL 60 MG/  0,6 ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT GRACIA PHARMINDO

  DBL0835306136A1

  OBAT DEMAM ANAK

  231

  MUCERA

  AMBROXOL HCL 15 MG/ML

DROP

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL1718829636A1

  OBAT SEKRETOLITIK ANAK

  232

  MUCERA

  AMBROXOL HCL 15 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL0018816637A1

  OBAT SEKRETOLITIK ANAK

  233

  MUCERA FORTE

  AMBROXOL HCL 30 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL1718816637B1

  OBAT SEKRETOLITIK ANAK DAN DEWASA

  234

  MUCIFAT

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1615624633A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  235

  MUCIFAT

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1615624633A2

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  236

  MUCIFAT

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1615624633A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  237

  MUCOHEXIN

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 120 ML

  PT SANBE FARMA

  DTL8322202037A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  238

  MUCOPECT

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 30 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT AVENTIS PHARMA

  DKL1821207337B1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  239

  MUCOPECT

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT AVENTIS PHARMA

  DKL1821207337A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  240

  MUCOS

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

  PT MEPROFARM

  DKL9815612536A1

  OBAT BATUK ANAK

  241

  MUCOS

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL9815612937A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  242

  MUCOS

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL9815612937A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  243

  MYCOSTATIN

  NYSTATIN 100.000 IU

SUSPENSI

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 12 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DKL1124400233A1

  OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

  244

  MYCOSTATIN

  NYSTATIN 100.000 IU

SUSPENSI

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DKL1124400233A1

  OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

      245

      MYLANTA

DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 200/200/20 MG PER 5 ML

SUSPENSI

    DUS, BOTOL PLASTIK @ 50 ML

    PT INTEGRATED HEALTHCARE INDONESIA

      DBL1441200233A1

    OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

    246

    MYLANTA

DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE

SUSPENSI

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 150 ML

  PT INTEGRATED HEALTHCARE INDONESIA

    DBL1441200233A1

  OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  247

  NAPREX

  PARACETAMOL 250 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

  DBL0304518633A1

  OBAT DEMAM ANAK

  248

  NAPREX

  PARACETAMO 60 MG/ML

DROPS

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 15 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

  DBL0204518236A1

  OBAT DEMAM ANAK

  249

  NARFOZ

ONDANSETRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL1021638637A2

  OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK

  250

  NARFOZ

ONDANSETRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL1021638637A2

  OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK

  251

  NECIBLOK

SUCRALFATE SUSPENSION 500 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT DANKOS FARMA

  DKL0304421033A1

  OBAT MAAG DEWASA

  252

  NECIBLOK

SUCRALFATE SUSPENSION 1,67 G/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

  PT DANKOS FARMA

  DKL0304421033A1

  OBAT MAAG DEWASA

  253

  NEO FLUKID

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 7,5 MG/0,8 ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 10 ML

  PT BERNOFARM

  DTL2002362936A1

  OBAT FLU ANAK

  254

  NEO KAOCITIN

KAOLIN 700 MG,  PECTIN 750 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DBL9206405733A1

  OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  255

  NEO KAOLANA

KAOLIN. LIGHT, PECTIN 700/66 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 120 ML

  PT SANBE FARMA

  DBL9222212033A1

OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  256

  NIFUDIAR

NIFUROXAZIDE 250 MG/5ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0415618133A1

OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  257

  NIFURAL

NIFUROXAZIDE 250 MG/5 ML

SIRUP

  BOTOL @ 60 ML

PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

  DKL7804522537A1

OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  258

  NOLIPO

LINCOMYCIN HYDROCHLORIDE 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL1022248137A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  259

  NORAGES

  METAMIZOLE SODIUM 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0815620637A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  260

  NUFADOL

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT NUFARINDO

  DBL8518201337A1

  OBAT DEMAM ANAK

  261

  NUFAPRIM

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 200/40 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT NUFARINDO

  DKL9618207533A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  262

  NYMIKO

  NYSTATIN 100.000 IU

DROP

  DUS, 1 BOTOL 12 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL9722220033A1

OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

  263

  NYSTATIN

NYSTATIN ~ NYSTATIN  100.000 IU PER ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 12 ML

PT LAPI LABORATORIES

  GKL1913321736A1

OBAT ANTIJAMUR ANAK

  264

  NYSTATIN

  NYSTATIN 100.000 IU/ML

SUSPENSI

  DUS, 1 VIAL @ 12 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  GKL1733540133A1

  OBAT ANTIJAMUR ANAK DAN DEWASA

  265

  NYSTIN

NYSTATIN 100.000 IU PER ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 12 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL0713313336A1

OBAT ANTIJAMUR ANAK

  266

OB COMBI ANAK BATUK PILEK

CHLORPHENAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 7,5/15/0,5 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT COMBIPHAR

  DTL1904135137A1

OBAT BATUK DAN FLU ANAK

    267

  OB COMBI ANTITUSSIVE

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE 12.50 Mg /7.50 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT COMBIPHAR

    DTL1904134737A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

        268

      OB COMBI BATUK PILEK

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE 5.00 MG /5.00 MG /62.50 MG  /7.50 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL8304104337A1

      OBAT BATUK DAN FLU DEWASA

        269

      OB COMBI BATUK PILEK

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, PHENYLEPHRINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE 5.00 MG /5.00 MG /62.50 MG  /7.50 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL8304104337A1

      OBAT BATUK DAN FLU DEWASA

        270

      OBH COMBI ANAK BATUK PLUS FLU (RASA APEL)

AMMONIUM CHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, PARACETAMOL, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, SUCCUS LIQUIRITIAE 120/100/50/7,5/1 MG/5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL0904131137A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU ANAK

        271

      OBH COMBI ANAK BATUK PLUS FLU (RASA JERUK)

AMMONIUM CHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, PARACETAMOL, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, SUCCUS LIQUIRITIAE 120/100/50/7,5/1 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL9804123837A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU ANAK

        272

      OBH COMBI ANAK BATUK PLUS FLU (RASA MADU)

AMMONIUM CHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, PARACETAMOL, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, SUCCUS LIQUIRITIAE 120/100/50/7,5/1 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL0604129337B1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU ANAK

  273

  OBH COMBI ANAK BATUK PLUS FLU (RASA STRAWBERRY)

AMMONIUM CHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, PARACETAMOL, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, SUCCUS LIQUIRITIAE 120/100/50/7,5/1 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT COMBIPHAR

  DTL9804123737A1

OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU ANAK

        274

      OBH COMBI BATUK + FLU RASA JAHE

SUCCUS LIQUIRITIAE, AMMONIUM CHLORIDE, PARACETAMOL, EPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 167 MG /50 MG /150 MG /2.50 MG /1 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL1004132037A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        275

      OBH COMBI BATUK + FLU RASA JAHE

SUCCUS LIQUIRITIAE, AMMONIUM CHLORIDE, PARACETAMOL, EPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 167 MG /50 MG /150 MG /2.50 MG /1 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL1004132037A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

    276

    OBH COMBI BATUK + FLU RASA MADU

SUCCUS LIQUIRITIAE, PARACETAMOL, AMMONIUM CHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 167 MG /150 MG /50 MG /10 MG /1 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

    PT COMBIPHAR

    DTL0504129337A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

        277

      OBH COMBI BATUK + FLU RASA MADU

SUCCUS LIQUIRITIAE, PARACETAMOL, AMMONIUM CHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 167 MG /150 MG /50 MG /10 MG /1 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL0504129337A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU ANAK

        278

      OBH COMBI BATUK + FLU RASA MENTHOL

PARACETAMOL, AMMONIUM CHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, SUCCUS LIQUIRITIAE 150 MG /50 MG /10 MG /1,33 MG  /167 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL9804123737B1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        279

      OBH COMBI BATUK + FLU RASA MENTHOL

PARACETAMOL, AMMONIUM CHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE, SUCCUS LIQUIRITIAE 150 MG /50 MG /10 MG /1,33 MG  /167 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL9804123737B1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        280

      OBH COMBI BATUK PLUS FLU RASA JAHE

SUCCUS LIQUIRITIAE 167 MG;  PARACETAMOL 150 MG; AMMONIUM CHLORIDE 50 MG; EPHEDRINE HYDROCHLORIDE 2.5 MG; CHLORPHENAMINE MALEATE 1 MG PER 5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL1004132037A1

      OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

        281

      OBH COMBI BATUK PLUS FLU RASA JAHE

SUCCUS LIQUIRITIAE, AMMONIUM CHLORIDE, PARACETAMOL, EPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 167 MG /50 MG /150 MG /2.50 MG /1 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL1004132037A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        282

      OBH COMBI BATUK PLUS FLU RASA MADU

AMMONIUM CHLORIDE, PARACETAMOL, CHLORPHENAMINE MALEATE, EPHEDRINE HYDROCHLORIDE, SUCCUS LIQUIRITIAE  50.00 MG /150.00 MG  /1.00 MG /2.50 MG  /167.00 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL0504129337A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        283

      OBH COMBI BATUK PLUS FLU RASA MADU

AMMONIUM CHLORIDE, PARACETAMOL, CHLORPHENAMINE MALEATE, EPHEDRINE HYDROCHLORIDE, SUCCUS LIQUIRITIAE  50.00 MG /150.00 MG  /1.00 MG /2.50 MG  /167.00 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL0504129337A1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        284

      OBH COMBI BATUK PLUS FLU RASA MENTHOL

SUCCUS LIQUIRITIAE 167 MG;  PARACETAMOL 150 MG; AMMONIUM CHLORIDE 50 MG; EPHEDRINE HYDROCHLORIDE 2.5 MG; CHLORPHENAMINE MALEATE 1 MG PER 5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL9804123737B1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

        285

      OBH COMBI BATUK PLUS FLU RASA MENTHOL

SUCCUS LIQUIRITIAE 167 MG;  PARACETAMOL 150 MG; AMMONIUM CHLORIDE 50 MG; EPHEDRINE HYDROCHLORIDE 2.5 MG; CHLORPHENAMINE MALEATE 1 MG PER 5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

        PT COMBIPHAR

        DTL9804123737B1

      OBAT DEMAM, BATUK DAN FLU DEWASA

  286

  ODR

ONDANSETRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DKL1313318137A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  287

  OKSOVELL

OXOMEMAZINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 1,832 MG/33,33 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1833542337A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    288

  ONDANSETRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE

ONDANSENTRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE ~ ONDANSETRON 4 MG  PER 5 ML

SIRUP

    DUS,1 BOTOL @ 60 ML

  PT LAPI LABORATORIES

    GKL1813321337A1

  OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  289

  ONDASTE

ONDANSETRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT ERLIMPEX

  DKL1706418537A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  290

  OPIDIAR

KAOLIN 986,25 MG;  PECTIN 22 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DBL0718820733A1

  OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

  291

  OREZINC

  ZINC SULFATE 20 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL1233527637A1

  PELENGKAP DIARE ANAK

  292

  OROXIN

OXOMEMAZINE HYDROCHLORIDE 1,65  MG, GUAIFENESIN 33,3 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL1021638437A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  293

  OSTARIN

  IBUPROFEN 100 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DTL0318817333A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  294

  OSTARIN FORTE

  IBUPROFEN 200 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DTL0318817333B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  295

  OTTOPAN

  PARACETAMOL 60 MG  TIAP 5 ML

DROP

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DBL9418811836A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  296

  OTTOPAN

  PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DBL8318800137A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  297

  OXOPECT

OXOMEMAZINE, GUAIFENESIN 1,65 MG  /33,3 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MAHAKAM BETA FARMA

  DKL0913705637A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  298

  OXOPI

OXOMEMAZINE HCL ~ OXOMEMAZINE 1,65  MG; GUAIFENESIN 33,3 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL2118833637A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  299

  OXORIL

GUAIFENESIN, OXOMEMAZINE 33,3/1,65 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0815620537A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  300

  OXORIL RASA STRAWBERRY

OXOMEMAZINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 1.8315 MG /33.3 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1615624937A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  301

  OZEN

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DTL0221627337A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  302

  PAMOL

PARACETAMOL 60 MG  PER 0,6 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

  PT INTERBAT

  DBL1017624936A1

  OBAT DEMAM ANAK

  303

  PAMOL

PARACETAMOL 120 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DBL9117606937A1

  OBAT DEMAM ANAK

  304

  PANADOL ANAK- ANAK SIRUP

  PARACETAMOL 160 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

  DBL7624501537A1

  OBAT DEMAM ANAK

  305

  PANADOL ANAK- ANAK SIRUP

  PARACETAMOL 160 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

  DBL7624501537A1

  OBAT DEMAM ANAK

  306

  PARACETAMOL

  PARACETAMOL 60 MG/0,6 ML

DROPS

  DUS, BOTOL @ 15 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  GBL1709224736A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  307

  PARACETAMOL

  PARACETAMOL 120 MG  /5 ML

SIRUP

  BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  GBL1815628137A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  308

  PARACETAMOL

  PARACETAMOL 120 MG  /5 ML

SIRUP

  1 BOTOL PLASTIK, @  60 ML

  PT MEPROFARM

  GBL1815628137A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  309

  PARACETINE

  CETIRIZINE HCL 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  DTL7606311037A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

      310

      PARATENZA

PARACETAMOL 250 MG, PSEUDOEPHEDRINE HCL 15 MG, DEXTROMETHORPHAN HBR 7,5 MG, CTM 1 MG  / 5 ML

SUSPENSI

      DUS, 1 BOTOL 60 ML

    PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

      DTL7809222133A1

    OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK DAN DEWASA

          311

          PARATUSIN PE

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, NOSCAPINE, CHLORPHENAMINE MALEATE, GUAIFENESIN. SUCCUS LIQUIRITIAE, PARACETAMOL 7,5 MG  /10 MG /0,5 MG /25 MG  /125 MG /125 MG PER 5 ML

SIRUP

          DUS, BOTOL @ 60 ML

      PT DARYA-VARIA LABORATORIA TBK PLANT GUNUNG PUTRI

          DTL1604525137A1

        OBAT BATUK DAN FLU DEWASA

  312

  PEDIZINC

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 20 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DTL1705057137A1

  PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

  313

  PEPSAMAX

  SUCRALFATE 500 MG

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @100 ML

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DKL 2228211833A1

  OBAT MAAG DEWASA

  314

  PEPTOVELL

  SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1033523533A1

  OBAT MAAG DEWASA

  315

  PERIFLUX

  DOMPERIDONE 5 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1315622433A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

      316

    PHENACOLD SYRUP 120 ML

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE. SULFOGAIACOL POTASSIUM. SODIUM CITRATE DIHYDRATE, 12,5 MG/100 MG/30

SIRUP

      DUS, BOTOL @ 120 ML

    PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

      DTL0832402037A1

    OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

      317

      PHENACOLD SYRUP 60 ML

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, AMMONIUM CHLORIDE. SULFOGAIACOL POTASSIUM. SODIUM CITRATE DIHYDRATE, 12,5 MG/100 MG/30 MG/52 MG/ 5 ML

SIRUP

      DUS, BOTOL @ 60 ML

      PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

      DTL0832402037A1

    OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

      318

      PLANTACID

MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE EMULSION 30, DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL 300 MG /167 MG /300 MG PER 5 ML

SUSPENSI

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

      PT KALBE FARMA

      DBL8511602633A1

      OBAT MAAG DEWASA

  319

  PLANTACID FORTE

DRIED ALUMINIUM HYDROXIDE GEL, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 400 MG  /400 MG /100 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT KALBE FARMA

  DBL8511602633B1

  OBAT MAAG DEWASA

    320

    POLYSILANE

ALUMINIUM HYDROXIDE, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 200/200/80 PER 5 ML

SUSPENSI

    BOTOL PLASTIK @ 180 ML

    PT PHAROS INDONESIA

    DBL7821624233A1

    OBAT MAAG DEWASA

    321

    POLYSILANE

ALUMINIUM HYDROXIDE, MAGNESIUM HYDROXIDE, SIMETHICONE 200/200/80 PER 5 ML

SUSPENSI

    BOTOL PLASTIK @ 100 ML

    PT PHAROS INDONESIA

    DBL7821624233A1

    OBAT MAAG DEWASA

  322

  PONDEX

  MEFENAMIC ACID 50 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL8505000933A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK > 14 TH DAN DEWASA

  323

  PRAXION

PARACETAMOL 100 MG/ML

DROPS

  DUS, BOTOL @ 15 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DBL0521631536A1

  OBAT DEMAM ANAK

  324

  PRAXION

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DBL0521631433A1

  OBAT DEMAM ANAK

  325

  PRAXION FORTE

PARACETAMOL 250 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DBL0521631433B1

  OBAT DEMAM ANAK

  326

  PRIMADEX

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 200/40 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL8105036133A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  327

  PRIMAZOLE

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 40/200 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 50 ML

  PT KALBE FARMA

  DKL8711606433A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  328

  PROCELES

DEXCHLORPHENIRAMI NE MALEATE, BETAMETHASONE 2 MG /0,25 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0615619737A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

    329

    PROFED

GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 1,25/30/100 PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT PHAROS INDONESIA

    DTL1821647237A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

      330

      PROFED DMP

DEXTROMETHORPHAN HYDROCHLORIDE, PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 1,25/30/10 PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT PHAROS INDONESIA

      DTL1921648037A1

    OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  331

  PROFILAS

  KETOTIFEN FUMARATE 1 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT DANKOS FARMA

  DKL8704404737A1

OBAT ASMA DAN ALERGI ANAK DAN DEWASA

    332

    PROMAG

MAGNESIUM HYDROXIDE, HYDROTALCITE, SIMETHICONE 150 MG  /200 MG /50 MG PER 5 ML

SUSPENSI

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT KALBE FARMA

    DBL1111641033A3

    OBAT MAAG DEWASA

  333

  PROMAG

SIMETHICONE 50 MG,  HYDROTALCITE 200 MG, MAGNESIUM HYDROXIDE 150 MG

SIRUP

  DUS, 6 SACHET @ 7 ML

  PT KALBE FARMA

  DBL1111641033A1

  OBAT MAAG DEWASA

    334

    PROME

SULFOGAIACOL POTASSIUM, PROMETHAZINE HYDROCHLORIDE 44 MG /5 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

    PT INTERBAT

    DTL7217624737A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  335

  PROME

PROMETHAZINE HCL, POTASSIUM GUAIACOLSULFONAT 5 MG /44 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DTL7217624737A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

      336

      PROMEDEX

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, GUAIFENESIN, SODIUM CITRATE, PROMETHAZINE HYDROCHLORIDE 5 MG  /50 MG /197 MG /5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

      PT INTERBAT

      DTL7617624837A1

    OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  337

  PROMUBA

METRONIDAZOLE BENZOATE 201 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0615619233A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

  338

  PRONOVIR

METHISOPRINOL 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1315621937A1

OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  339

  PRORIS

IBUPROFEN 100 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DTL9821620633A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  340

  PRORIS FORTE

IBUPROFEN 200 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 50 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DTL9921620633B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  341

  PROTEROL

PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE 25.7 MCG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL2005064837A1

  OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

      342

      PROTEXINAL

PARACETAMOL, CHLORPHENAMINE MALEATE, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE 120 MG /0,50 MG /3.5 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

      PT MEPROFARM

      DTL9115615537A1

    OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  343

  PSEUDOEPHEDRINE HCL

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE 7,5 MG/0,8 ML

DROPS

  DUS, 10 BOTOL @ 10 ML

  PT BERNOFARM

  GTL2002363036A1

  OBAT FLU ANAK

  344

  PYREX

  PARACETAMOL 60 MG/0,6 ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DBL0233504936A1

  OBAT DEMAM ANAK

  345

  PYREX

  PARACETAMOL 120 MG  PER/ 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DBL0233504837A1

  OBAT DEMAM ANAK DAN DEWASA

  346

  PYREXIN

  PARACETAMOL 120 MG  / 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @60 ML

  PT MEPROFARM

  DBL7815617037A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  347

  PYRIDOL

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT PYRIDAM FARMA

  DBL8721002137A1

  OBAT DEMAM ANAK

          348

          PYRIDRYL PLUS

AMMONIUM CHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE 62.5/25/7.5/7.5/5 MG PER 5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

          PT PYRIDAM FARMA

          DTL8721002237A1

        OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

        349

        PYRIDRYL PLUS

AMMONIUM CHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE 62.5/25/7.5/7.5/5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

        PT PYRIDAM FARMA

        DTL8721002237A1

      OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  350

  QUANTIDEX

TRIPROLIDINE HCL 1,25 MG, PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG / 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DTL9909210837A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  351

  RANIVELL

RANITIDINE HYDROCHLORIDE 83,70/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1033522737A1

  OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

      352

      RAVEN

    PARACETAMOL, IBUPROFEN 32,5 MG/20 MG PER ML

SIRUP+SUS PENSI

DUS, 10 PASANG SACHET, TIAP PASANG SACHET @ 10 ML SUSPENSI  IBUPROFEN DAN 10 ML SIRUP PARACETAMOL

    PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

      DTL1233527561A1

    OBAT DEMAM DAN NYERI DEWASA

  353

  REGIT

  DOMPERIDONE 5 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT PERTIWI AGUNG

  DKL0519610333A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  354

  REPASS

  IBUPROFEN 200 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  DTL2106320433A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  355

  RESPIREX

  RISPERIDONE 1 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 30 ML

  PT BERNOFARM

  DKL1402349037A1

OBAT ANTIPSIKOTIK ANAK DAN DEWASA

  356

  RESPITUSS

LEVODROPROPIZINE 60 MG PER 10 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT INTERBAT

  DKL2017630037A1

OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  357

  REXCOF PLUS

GUAIFENESIN, BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4/100 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DTL1521645337A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  358

  RHELAFEN

IBUPROFEN 100 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DTL0113310433A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  359

  RHELAFEN FORTE

  IBUPROFEN 200 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT LAPI LABORATORIES

  DTL0113310433B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

    360

    RHINOFED

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30 MG/1,25 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT DEXA MEDICA

    DTL9305011837A1

  OBAT FLU ANAK > 6 TH DAN DEWASA

    361

    RHINOS JUNIOR

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 15.00 MG /1 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT DEXA MEDICA

    DTL0705042637A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  362

  RINOCET

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 10 MG/ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1115621436A1

  OBAT ALERGI ANAK

  363

  RINOCET

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5  MG/ 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 60 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1015620937A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  364

  RISPERIDONE

  RISPERIDONE 1 MG/ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 30 ML

  PT BERNOFARM

  GKL1402349137A1

OBAT ANTIPSIKOTIK ANAK DAN DEWASA

  365

  RITEZ

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 10 MG/ML

DROPS

  DUS, BOTOL @ 10 ML  + DROPPER

  PT DEXA MEDICA

  DKL1305047336A1

  OBAT ALERGI ANAK

  366

  RITEZ

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5.00 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL0605040937A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  367

  ROVADIN

  SPIRAMYCIN 375,000 IU  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL8918806437A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  368

  ROVERTON

  AMBROXOL HCL 15 MG/1 ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1609223936A1

  OBAT BATUK ANAK

    369

    RYCOX

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 15 MG/1MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

    DTL1933547537A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  370

  RYVEL

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 10,26 MG/ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 10 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0133504036A1

  OBAT ALERGI ANAK

  371

  RYVEL

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0433510437A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  372

  RZ-20

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 20 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT PYRIDAM FARMA

  DTL1621022337A1

  PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

  373

  SALBRON EKSPEKTORAN

SALBUTAMOL SULFATE, GUAIFENESIN 90 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT DANKOS FARMA

  DKL9004406337A1

  OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  374

  SALBUVEN EXPECTORANT

GUAIFENESIN, SALBUTAMOL SULFATE 50/1 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 100 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL0221627537A1

  OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

        375

        SANADRYL DMP

AMMONIUM CHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE 100/50/12,5/10 MG PER  5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL 120 ML

        PT SANBE FARMA

        DTL7822231237A1

      OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

        376

        SANADRYL DMP

AMMONIUM CHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE 100/50/12,5/10 MG PER  5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL 60 ML

        PT SANBE FARMA

        DTL7822231237A1

      OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

        377

      SANADRYL EXPECTORANT

AMMONIUM CHLORIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE, SULFOGAIACOL POTASSIUM 100/50/30/12,5 MG PER  5 ML

SIRUP

        DUS, 1 BOTOL 120 ML

        PT SANBE FARMA

        DTL7822209237A1

      OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

      378

      SANADRYL EXPECTORANT

DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE, SODIUM CITRATE DIHYDRATE, SULFOGAIACOL POTASSIUM 100/50/30/12,5 MG PER  5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL 60 ML

      PT SANBE FARMA

      DTL7822209237A1

    OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    379

    SANAFLU PLUS BATUK

PARACETAMOL, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, PHENYLPROPANOLAMI NE HYDROCHLORIDE 120 MG /3,5 MG /7,5 MG

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL 60 ML

    PT SANBE FARMA

    DTL7822231337A1

  OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  380

  SANAZOL

GUAIFENESIN, OXOMEMAZINE HYDROCHLORIDE 33,3 MG /1,832 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL2022258337A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

  381

  SANFURO

NIFUROXAZIDE 250 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL1122249533A1

OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

      382

      SANMAG

ALUMINIUM HYDROXIDE, MAGNESIUM TRISILICATE, SIMETHICONE 325/325/25 MG PER 5 ML

SUSPENSI

      DUS, 1 BOTOL 120 ML

      PT SANBE FARMA

      DBL7822254033A1

    OBAT MAAG DEWASA

  383

  SANMETO SYRUP

METOCLOPRAMIDE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

  DKL2232408537A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  384

  SANMOL

PARACETAMOL 60 MG/0,6 ML

DROP

  DUS, 1 BOTOL 15 ML

  PT SANBE FARMA

  DBL9722221636A1

  OBAT DEMAM ANAK

  385

  SANMOL

PARACETAMOL 120 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DBL7622235037A1

  OBAT DEMAM ANAK

  386

  SANMOL FORTE

PARACETAMOL 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DBL1322235037B1

OBAT DEMAM ANAK DAN DEWASA

  387

  SANPRIMA

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 200/40 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL7822228133A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  388

  SANTAGESIK

METAMIZOLE SODIUM ANHYDRATE 250 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL1222249837A1

  OBAT NYERI ANAK DAN DEWASA

  389

  SILADEX ANTITUSSIVE

CHLORPHENIRAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HBR 1 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

  PT KONIMEX

  DTL1613025737A1

OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    390

  SILADEX ANTITUSSIVE

CHLORPHENIRAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HBR 1 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT KONIMEX

    DTL1613025737A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    391

  SILADEX ANTITUSSIVE

CHLORPHENIRAMINE MALEATE, DEXTROMETHORPHAN HBR 1 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

    PT KONIMEX

    DTL1613025737A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    392

    SILADEX COUGH & COLD

DEXTROMETHORPHAN HBR, DOXYLAMINE SUCCINATE, PSEUDOEPHEDRINE HCL 7,5 MG / 2 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

    PT KONIMEX

    DTL8713002537A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

    393

    SILADEX COUGH & COLD

DEXTROMETHORPHAN HBR, DOXYLAMINE SUCCINATE, PSEUDOEPHEDRINE HCL 7,5 MG / 2 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT KONIMEX

    DTL8713002537A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  394

  SILADEX COUGH & COLD

DEXTROMETHORPHAN HBR, DOXYLAMINE SUCCINATE, PSEUDOEPHEDRINE HCL 7,5 MG / 2 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT KONIMEX

  DTL8713002537A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

    395

    SILADEX DMP

DEXTROMETHORPHAN HBR, DIPHENHYDRAMINE HCL 7,5 MG / 12,5 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

    PT KONIMEX

    DTL1613025637A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

    396

    SILADEX DMP

DEXTROMETHORPHAN HBR, DIPHENHYDRAMINE HCL 7,5 MG / 12,5 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT KONIMEX

    DTL1613025637A1

  OBAT BATUK DISERTAI ALERGI ANAK DAN DEWASA

        397

        SILADEX FLU

PARACETAMOL, BROMHEXINE HCL, CHLORPHENIRAMINE MALEATE, GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HCL 250 MG / 4 MG / 1 MG / 50 MG / 15 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

        PT KONIMEX

        DTL1913027337A1

      OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK DAN DEWASA

  398

SILADEX MUCOLYTIC & EXPECTORANT

BROMHEXINE HCL, GUAIFENESIN 10 MG / 50 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 30 ML

  PT KONIMEX

  DTL9913018437A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  399

SILADEX MUCOLYTIC & EXPECTORANT

BROMHEXINE HCL, GUAIFENESIN 10 MG / 50 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT KONIMEX

  DTL9913018437A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  400

  SIMDES

  DESLORATADINE 2.5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DKL1428207137A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  401

  SIMFED

PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG,  TRIPROLIDINE HCL 1,25 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DTL2128211037A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

    402

    SIMFED DM

PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG,  TRIPROLIDINE HCL 1,25  MG, GUAIFENESIN 100 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

    DTL2128210137A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK DAN DEWASA

    403

  SIMFED EXPECTORANT

PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG,  TRIPROLIDINE HCL 1,25  MG, GUAIFENESIN 100 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

    DTL2128210237A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  404

  SIMNOS

PSEUDOEPHEDRINE HCL 15 MG & CHLORPHENAMINE MALEAT 1 MG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DTL2128210037A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  405

  SIMRIS SUSPENSI

  IBUPROFEN 100 MG

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DTL1928207933A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  406

SODIUM VALPROATE

SODIUM VALPROATE 288,14 MG/5 ML

SIRUP

  BOTOL @120 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615625537A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  407

SODIUM VALPROATE

SODIUM VALPROATE 288,14 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @120 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615625537A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  408

SODIUM VALPROATE

SODIUM VALPROATE 288,14 MG/5 ML

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 120 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615625537A2

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  409

SODIUM VALPROATE

SODIUM VALPROATE 288,14 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 120 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615625537A2

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  410

  SODIUM VALPROATE

  SODIUM VALPROATE 288 MG ~ VALPROIC ACID 250 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 120 ML

  PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  GKL1618827937A1

OBAT ANTIKONVULSI/KEJA NG ANAK DAN DEWASA

  411

  SOLVINEX

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  DTL8315604637A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  412

  SOLVINEX

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE 4 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  DTL8315604637A2

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  413

  STESOLID

  DIAZEPAM 2 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ACTAVIS INDONESIA

  DPL7405505437A1

OBAT DEPRESAN ANAK DAN DEWASA

  414

  SUCRALBAT

KOMBINASI- SUCRALFATE SUSPENSION 500 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT INTERBAT

  DKL2017629833A1

  OBAT MAAG DEWASA

  415

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT COMBIPHAR DONGA INDONESIA

  GKL2258100133A1

OBAT MAAG DEWASA

  416

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

PT COMBIPHAR DONGA INDONESIA

  GKL2258100133A1

OBAT MAAG DEWASA

  417

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

  BOTOL @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615624733A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  418

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615624733A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  419

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615624733A1

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  420

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615624733A2

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  421

  SUCRALFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  GKL1615624733A2

OBAT MAAG ANAK DAN DEWASA

  422

SUCRALFATE SUSPENSI 100 ML

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

  GKL1932407233A1

OBAT MAAG DEWASA

  423

SUCRALFATE SUSPENSI 200 ML

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

PT CAPRIFARMINDO LABORATORIES

  GKL1932407233A1

OBAT MAAG DEWASA

  424

  TABAS

TERBUTALINE SULFATE 1,5 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT MEPROFARM

  DKL9415608437A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  425

  TAXILAN

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, BOTOL @180 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DKL1021639633A1

OBAT MAAG DEWASA

  426

  TB RIF

RIFAMPICIN 100 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT MEPROFARM

  DKL1115621337A1

OBAT TBC ANAK DAN DEWASA

  427

  TB VIT 6

ISONIAZID, PYRIDOXINE HYDROCHLORIDE 100.0 MG /10.0 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0315615837A1

  OBAT TBC ANAK DAN DEWASA

  428

  TB VIT 6

ISONIAZID, PYRIDOXINE HYDROCHLORIDE 100.0 MG /10.0 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 225 ML

  PT MEPROFARM

  DKL0315615837A1

  OBAT TBC ANAK DAN DEWASA

  429

  TEMPRA (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 80 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 15 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124403036A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  430

  TEMPRA (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 80 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124403036A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  431

  TEMPRA (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 160 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124403137A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  432

  TEMPRA (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 160 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124403137A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  433

  TEMPRA (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 160 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124403137A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  434

  TEMPRA (RASA ORANGE)

  PARACETAMOL 80 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 15 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2124404136A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  435

  TEMPRA (RASA STRAWBERRY)

  PARACETAMOL 80 MG

DROPS

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 15 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2124404236A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  436

  TEMPRA FORTE (BUBBLEGUM)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1024400337B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  437

  TEMPRA FORTE (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2124403137B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  438

  TEMPRA FORTE (RASA ANGGUR)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2124403137B1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  439

  TEMPRA FORTE (RASA ORANGE)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124401337A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  440

  TEMPRA FORTE (RASA ORANGE)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124401337A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  441

  TEMPRA FORTE (RASA ORANGE)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 120 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL1124401337A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  442

TEMPRA FORTE (RASA STRAWBERRY)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2124404037A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  443

TEMPRA FORTE (RASA STRAWBERRY)

  PARACETAMOL 250 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT TAISHO PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2124404037A1

OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK DAN DEWASA

  444

  TERMOREX

PARACETAMOL 160 MG  PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

  PT KONIMEX

  DBL7813003537A1

  OBAT DEMAM ANAK

  445

  TERMOREX

PARACETAMOL 160 MG  PER 5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT KONIMEX

  DBL7813003537A1

  OBAT DEMAM ANAK

  446

  TERMOREX BABY

PARACETAMOL 60 MG / 0,6 ML

DROP

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

  PT KONIMEX

  DBL9513010436A1

  OBAT DEMAM ANAK

      447

      TERMOREX PLUS

PARACETAMOL, CHLORPHENIRAMINE MALEATE, GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HCL 120 MG / 0,5 MG / 25 MG / 7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 30 ML

      PT KONIMEX

      DTL0113019737A1

    OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK

      448

      TERMOREX PLUS

PARACETAMOL, CHLORPHENIRAMINE MALEATE, GUAIFENESIN, PSEUDOEPHEDRINE HCL 120 MG / 0,5 MG / 25 MG / 7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

      DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

      PT KONIMEX

      DTL0113019737A1

    OBAT DEMAM, BATUK, DAN FLU ANAK

    449

    TERNIX PLUS

PARACETAMOL 250 MG, CTM 1 MG, PSEUDOEPHEDRINE HCL 15 MG, GUAIFENESIN 100 MG / 5 ML

SIRUP

    DUS, BOTOL 60 ML

  PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

    DTL1009220237A1

  OBAT DEMAM, FLU, DAN BATUK ANAK DAN DEWASA

  450

  THEOBRON

THEOPHYLLINE 130 MG  PER 15 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT INTERBAT

  DTL9217607837A1

OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  451

  TILIDON

  DOMPERIDONE 5 MG  PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DKL9917615833A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  452

  TIRIZ

CETIRIZINE HCL 10 MG PER ML

DROPS

  DUS, BOTOL @ 15 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL0213311436A1

  OBAT ALERGI ANAK

  453

  TOSMA

KETOTIFEN FUMARATE 1 MG /5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DKL9422215637A1

OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  454

  TRACETATE

MEGESTROL ACETATE 200 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

PT PRATAPA NIRMALA

  DKL1131531433A1

OBAT ANOREKSIA DEWASA

  455

  TRACETATE

MEGESTROL ACETATE 200 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT PRATAPA NIRMALA

  DKL1131531433A1

OBAT ANOREKSIA DEWASA

  456

  TRANSMUCO

AMBROXOL HYDROCHLORIDE 15 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT DANKOS FARMA

  DKL1104427437A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

  457

  TREMENZA

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30 MG/1,25 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

  DTL9322213737A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

    458

  TRIAMINIC BATUK & PILEK RASA BERRY

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE 15.000 MG /5.000 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

    DTL1624503737A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK

  459

TRIAMINIC EKSPEKTORAN & PILEK (RASA LEMON)

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 15.00 MG  /50.00 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

  DTL1624503837A1

  OBAT BATUK DAN FLU ANAK

    460

  TRIAMINIC PILEK RASA JERUK

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, CHLORPHENAMINE MALEATE 15.00 MG  /1.00 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT STERLING PRODUCTS INDONESIA

    DTL1624504537A1

    OBAT FLU ANAK

  461

  TRIFED

TRIPROLIDINE HCL, PSEUDOEPHEDRINE HCL 1,25 MG /30 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT INTERBAT

  DTL8917606137A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  462

  TRIFEDRIN

TRIPROLIDINE HCL 1,25 MG; PSEUDOEPHEDRINE HCL 30 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DTL9818815037A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  463

  TRILEPTAL

OXCARBAZEPINE 60 MG/ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT NOVARTIS INDONESIA

  DKI1664100633A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  464

  TRIMOXSUL

SULFAMETHOXAZOLE, TRIMETHOPRIM 200/40 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT INTERBAT

  DKL7817625337A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK

  465

  TRISELA

CETIRIZINE HYDROCHLORIDE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

  DTL1406315937A1

  OBAT ALERGI ANAK DAN DEWASA

  466

  TROGYL

METRONIDAZOLE BENZOATE ~ METRONIDAZOLE 125 MG PER 5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL0818821433A1

  OBAT ANTIBIOTIK ANAK DAN DEWASA

  467

  TURPAS FORTE

  PARACETAMOL 250 MG

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2128209533B1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  468

  TURPAS SUSPENSI

  PARACETAMOL 120 MG

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT SIMEX PHARMACEUTICAL INDONESIA

  DBL2128209533A1

  OBAT DEMAM DAN NYERI ANAK

  469

  ULCERA

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT MAHAKAM BETA FARMA

  DKL1513711033A1

OBAT MAAG DEWASA

  470

  ULCERA

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

PT MAHAKAM BETA FARMA

  DKL1513711033A1

OBAT MAAG DEWASA

  471

  ULFAT

  SUCRALFATE 500 MG

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PT LAPI LABORATORIES

  DKL2213324933A1

OBAT MAAG DEWASA

  472

  ULSAFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT COMBIPHAR

  DKL0404129133A1

OBAT MAAG DEWASA

  473

  ULSAFATE

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

  PT COMBIPHAR

  DKL0404129133A1

OBAT MAAG DEWASA

  474

  ULSIDEX

SUCRALFATE 500 MG/5 ML

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL1705055933A1

OBAT MAAG DEWASA

  475

  VACTIV

PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE 25 MCG

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT PHAROS INDONESIA

  DKL1121640837A1

  OBAT ASMA ANAK DAN DEWASA

  476

  VALEPTIK

SODIUM VALPROATE 288 MG ~ VALPROIC ACID 250 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL1218826537A1

  OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  477

  VALKENE

SODIUM VALPROATE 288,000 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

  PT PERTIWI AGUNG

  DKL1919620937A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  478

  VALPROIC ACID

VALPROIC ACID 250 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

  PT DEXA MEDICA

  GKL1405048737A1

OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

    479

    VEDRIN TR

PSEUDOEPHEDRINE HYDROCHLORIDE, TRIPROLIDINE HYDROCHLORIDE 30 MG /1,25 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

    PT ERLIMPEX

    DTL2206421637A1

  OBAT FLU ANAK DAN DEWASA

  480

  VELLEPSY

  VALPROIC ACID 250 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL1333529237A1

  OBAT EPILEPSI ANAK DAN DEWASA

  481

  VERONIL

  VALPROIC ACID 250 MG

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DKL2121648537A1

OBAT ANTIPSIKOTIK ANAK DAN DEWASA

  482

  VESPERUM

  DOMPERIDONE 5 MG/1 ML

DROPS

  DUS, BOTOL 15 ML

PT IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

  DKL0309214136A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

    483

    VICKS FORMULA 44

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DOXYLAMINE SUCCINATE 5 MG/2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT DARYA – VARIA LABORATORIA TBK PLANT CITEUREUP

    DTL0304518837A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    484

    VICKS FORMULA 44

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DOXYLAMINE SUCCINATE 5 MG/2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 54 ML

  PT DARYA – VARIA LABORATORIA TBK PLANT CITEUREUP

    DTL0304518837A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    485

    VICKS FORMULA 44

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DOXYLAMINE SUCCINATE 5 MG/2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 27 ML

  PT DARYA – VARIA LABORATORIA TBK PLANT CITEUREUP

    DTL0304518837A1

  OBAT BATUK ANAK DAN DEWASA

    486

VICKS FORMULA 44 ANAK-ANAK SIRUP (RASA STRAWBERRY) SIRUP

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DOXYLAMINE SUCCINATE 5 MG/2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 54 ML

  PT DARYA – VARIA LABORATORIA TBK PLANT CITEUREUP

    DTL0704519837A1

    OBAT BATUK ANAK

    487

VICKS FORMULA 44 ANAK-ANAK SIRUP (RASA STRAWBERRY) SIRUP

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DOXYLAMINE SUCCINATE 5 MG/2 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 27 ML

  PT DARYA – VARIA LABORATORIA TBK PLANT CITEUREUP

    DTL0704519837A1

    OBAT BATUK ANAK

  488

  VIRIDIS

METHISOPRINOL 250 MG PER 5 ML

SIRUP

DUS, BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT PHAROS INDONESIA

  DKL1121640937A1

OBAT ANTIVIRUS ANAK DAN DEWASA

  489

  VOMETA

DOMPERIDONE 5 MG/ML

DROPS

  DUS, BOTOL @ 10 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL9605019336A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK

  490

  VOMETA

  DOMPERIDONE 5 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT DEXA MEDICA

  DKL9405013733A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  491

  VOMETRON

ONDANSETRON HYDROCHLORIDE DIHYDRATE 4,99 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT MAHAKAM BETA FARMA

  DKL1113706137A1

  OBAT MUAL DAN MUNTAH DEWASA ANAK

  492

  VOMIGO

ONDASENTRON HCL DIHYDRATE 4,99 MG ~ ONDANSENTRON 4 MG  PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

  PT OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

  DKL2018833237A1

  OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  493

  VOMINA

  DOMPERIDONE 5 MG/5ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT HEXPHARM JAYA

DKL2208520737A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  494

  VOMITAS

  DOMPERIDONE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT KALBE FARMA

DKL0211634537A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

  495

  VOSEDON

  DOMPERIDONE 5 MG/5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL 60 ML

  PT SANBE FARMA

 DKL9722223233A1

OBAT MUAL DAN MUNTAH ANAK DAN DEWASA

    496

  WOODS PEPPERMINT ANTITUSSIVE

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE 12,5/7,5 MG PER 5 ML

SIRUP

    DUS, BOTOL @ 100 ML

    PT KALBE FARMA

DTL0111633037A1

  OBAT BATUK DEWASA

    497

  WOODS PEPPERMINT ANTITUSSIVE

DEXTROMETHORPHAN HYDROBROMIDE, DIPHENHYDRAMINE HYDROCHLORIDE 7.5 MG /12.5 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

    PT KALBE FARMA

DTL0111633037A1

  OBAT BATUK DEWASA

  498

  WOODS PEPPERMINT EXPECTORANT

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 4 MG  /100 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

  PT KALBE FARMA

  TL0111633137A1

  OBAT BATUK DEWASA

  499

  WOODS PEPPERMINT EXPECTORANT

BROMHEXINE HYDROCHLORIDE, GUAIFENESIN 100/4 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

  PT KALBE FARMA

DTL0111633137A1

  OBAT BATUK DEWASA

  500

  WORMETRIN

PYRANTEL PAMOATE 360,3 MG/5 ML

SUSPENSI

  DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 10 ML

PT ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

DTL2106320533A1

  OBAT CACING ANAK

  501

  ZINC SULFATE MONOHYDRATE

ZINC SULPHATE MONOHYDRATE ~ ZINC 10 MG PER ML

DROPS

  DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

  PT COMBIPHAR

TL1804134236A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

  502

  ZINC SULFATE MONOHYDRATE

ZINC SULPHATE MONOHYDRATE ~ ZINC 20 MG PER 5 ML

SIRUP

  DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

  PT COMBIPHAR

GTL1804134236A1

  PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

503

ZINC SULFATE MONOHYDRATE

ZINC SULFATE MONNOHYDRATE 28.812 MG/ML

DROPS

BOTOL @ 15 ML

PT MEPROFARM

GTL1915630536A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

504

ZINC SULFATE MONOHYDRATE

ZINC SULFATE MONNOHYDRATE 55 MG/5ML

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT MEPROFARM

GTL1515624337A2

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA

505

ZINCPRO

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 27,44 MG/ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15ML

PT COMBIPHAR

DTL1104132436A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

506

ZINCPRO

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 54.89 MG/5ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 15ML

PT COMBIPHAR

DTL0904131037A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

507

ZIRCUM KID

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 28.812 MG/ML

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

PT MEPROFARM

DTL2115633236A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK

508

ZIRCUM KID

ZINC SULFATE MONOHYDRATE 55 MG/5 ML

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PT MEPROFARM

DTL1115621237A1

PELENGKAP OBAT DIARE ANAK DAN DEWASA


No

Nama Produk

Bentuk Sediaan

Kemasan

Pemilik Izin Edar

Nomor Izin Edar

Kategori

509

ALERFED

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GUARDIAN PHARMATAMA

DTL9708007637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

510

ALERGON

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

KONIMEX

DTL1413025037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

511

AMBROXOL HCL

SIRUP

BOTOL @ 60 ML

ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

GKL1106313037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

512

ASTEROL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MEPROFARM

DKL1915630737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

513

B-DEX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

NULAB PHARMACEUTICAL INDONESIA

DKL2043007237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

514

BATUKSIN

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

KALIROTO

DTL8711702037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

515

BDM

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

NULAB PHARMACEUTICAL INDONESIA

DKL1943003410A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

516

BISOLVON

LARUTAN / CAIRAN

DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

AVENTIS PHARMA

DTL1721206735A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

517

BODREXIN PILEK & ALERGI

SIRUP

DUS, BOTOL @ 56 ML

TEMPO SCAN PACIFIC Tbk

DTL0822720337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

518

BRONCHOLIT

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

NICHOLAS LAB INDONESIA

DKL9017801537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

519

BUFABRON

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

BUFA ANEKA

DTL8800906837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

520

BUFAGAN EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

BUFA ANEKA

DTL7600914237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

521

CATAFLAM

DROPS

DUS, BOTOL PLASTIK @ 15 ML

NOVARTIS INDONESIA

DKI0667504636A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

522

CAZETIN

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

DKL0409214736A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

523

CETIRIZINE DIHYDROCHLORIDE

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 60 ML

NOVAPHARIN

GKL2034013437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

524

CETZIN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

NUFARINDO

DKL1918217937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

525

CHLORAMPHENICOL PALMITATE

SUSPENSI

BOTOL @ 60 ML

MEPROFARM

GKL1715626433A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

526

CHLORPHENAMINE MALEAT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

YEKATRIA FARMA

GTL8127500337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

527

COHISTAN EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

DARYA-VARIA LABORATORIA TBK

DTL2004530137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

528

COHISTAN EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

DARYA-VARIA LABORATORIA TBK

DTL2004530137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

529

COLFIN

SIRUP

DUS,1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

NUFARINDO

DTL8718202237A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

530

COLSANCETINE

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

SANBE FARMA

DKL7622200633A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

531

COMBICITRINE

SIRUP

DUS, 12 BOTOL @ 10 ML

BERLICO MULIA FARMA

DTL8710800637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

532

CONSTIPEN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

PHARMA HEALTH CARE

DBL0938200537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

533

CONSTULOZ

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

DBL1433530837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

534

COREDRYL EKSPEKTORAN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

GLOBAL MULTI PHARMALAB

DTL9610700537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

535

COROMECYTIN

SUSPENSI

DUS, BOTOL @ 60 ML

CORONET CROWN

DKL7204200533A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

536

COTRIMOXAZOLE

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

HARSEN

GKL1807922033A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

537

COTRIMOXAZOLE

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

HOLI PHARMA

GKL9817104933A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

538

COTRIMOXAZOLE

SUSPENSI

BOTOL @ 60 ML

ERRITA PHARMA

GKL0506504633A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

539

DAMABEN

DROPS

DUS, BOTOL @ 10 ML

SANBE FARMA

DKL9622218836A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

540

DAMABEN

SIRUP

DUS, ISI 1 BOTOL @ 60 ML

SANBE FARMA

DKL9322215037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

541

DARYAZINC

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

DARYA-VARIA LABORATORIA TBK

DTL1204521037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

542

DARYAZINC

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

DARYA-VARIA LABORATORIA TBK

DTL1204520936A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

543

DECATRIM

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

HARSEN

DKL8507920133A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

544

DEF OBH

SIRUP

BOTOL @ 100 ML

PABRIK PHARMASI DAN KIMIA DASA ESA FARMA

DBL8504601037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

545

DEFERIPRONE

CAIRAN ORAL

DUS, 1 BOTOL @ 250 ML

PRATAPA NIRMALA

GKL2131548235A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

546

DIAKIDS

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

BERNOFARM

DTL1802358037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

547

DOMINAL

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 10 ML

ACTAVIS INDONESIA

DKL0605513936A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

548

DOMINAL

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

ACTAVIS INDONESIA

DKL0605514037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

549

DULCOLACTOL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

AVENTIS PHARMA

DBL1721207537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

550

DUPHALAC

SIRUP

DUS, 10 STICK @ 15 ML

ABBOTT INDONESIA

DBI1381601737A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

551

DUPHALAC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 120 ML

ABBOTT INDONESIA

DBL2000207837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

552

DUPHALAC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 200 ML

ABBOTT INDONESIA

DBL2000207837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

553

DUPHALAC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 45 ML

ABBOTT INDONESIA

DBL2000207837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

554

DURAFER

CAIRAN ORAL

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 250 ML

PRATAPA NIRMALA

DKL2231549235A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

555

DYNALAX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PRIMA MEDIKA LABORATORIES

DBL1840404037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

556

EMKANADRYL DMP

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

MUDITA KARUNA

DTL1716604537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

557

ERLAMYCETIN

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

DKL7206312833A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

558

ERLAPECT

SIRUP

DUS,1 BOTOL @ 60 ML

ERLANGGA EDI LABORATORIES (ERELA)

DKL1106313137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

559

ETAMOXUL

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ERRITA PHARMA

DKL0406503033A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

560

EXTRALAC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

KIMIA FARMA TBK.

DBL2044401437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

561

EXTROPECT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GUARDIAN PHARMATAMA

DKL9608006137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

562

FLAGYL

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

AVENTIS PHARMA

DKL0121200933A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

563

GARKENE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

GUARDIAN PHARMATAMA

DKL1908026437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

564

GIGADRYL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

SOLAS LANGGENG SEJAHTERA

DTL0033401237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

565

GITRI

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

HOLI PHARMA

DKL9817105533A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

566

GLISEND EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

KONIMEX

DKL1613025937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

567

GRAFAZOL

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GRAHA FARMA

DKL1931117233A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

568

GRAPHALAC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

GRACIA PHARMINDO

DBL1235307737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

569

GUANISTREP

SUSPENSI

DUS, BOTOL @ 60 ML

ITRASAL

DBL7210906233A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

570

HISLOREX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

KONIMEX

DKL1413025037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

571

INTERZINC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

INTERBAT

DTL0917624637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

572

ITRABAT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

ITRASAL

DTL9910904137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

573

KANDISTATIN

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 12 ML

METISKA FARMA

DKL9016105033A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

574

KOMIX EXPECTORANT JAHE

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1802813637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

575

KOMIX EXPECTORANT JERUK NIPIS

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1802813537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

576

KOMIX EXPECTORANT PEPPERMINT

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1802813737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

577

KOMIX OBH

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1402813237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

578

KOMIX OBH

SIRUP

DUS, 5 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1402813237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

579

KOMIX OBH

SIRUP

DUS, 6 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1402813237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

580

KOMIX OBH KID (RASA MADU)

SIRUP

DUS, 10 SACHET @ 5 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL1402813337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

581

KOMIX RASA JAHE

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL9202805837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

582

KOMIX RASA JERUK NIPIS

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL9502807737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

583

KOMIX RASA PEPPERMINT

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

BINTANG TOEDJOE

DTL9102803337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

584

KONIDIN OBH

SIRUP

DUS, 30 SACHET @ 7 ML

KONIMEX

DBL9913018737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

585

LACONS

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MAHAKAM BETA FARMA

DBL0913705337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

586

LACTOFID

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ETERCON PHARMA

DBL1615718237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

587

LACTULAX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

DBL8709303937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

588

LACTULAX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

DBL8709303937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

589

LACTULAX (RASA COKLAT)

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 200 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

DBL0309317237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

590

LACTULOSE

SIRUP

BOTOL @ 60 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

GBL1109320337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

591

LACTULOSE

SIRUP

BOTOL @ 120 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

GBL1109320337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

592

LACTULOSE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ETERCON PHARMA

GBL1615719037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

593

LACTULOSE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

DEXA MEDICA

GBL2005064437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

594

LANTULOS

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

PERTIWI AGUNG

DBL1819619937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

595

LAPICEF

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 15 ML

LAPI LABORATORIES

DKL1613320136A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

596

LAXALOSAN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

SANBE FARMA

DBL2122261237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

597

LEVOPRONT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

COMBIPHAR

DKL0004126537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

598

LEVOSIF

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

DEXA MEDICA

DKL1605054437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

599

MALTOFER

DROPS

DUS, BOTOL @ 30 ML

COMBIPHAR

DBL0304128636A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

600

MEFAMESIS

SIRUP

DUS, BOTOL @ 50 ML

INTIJAYA META RATNA PHARMINDO

DKL0916009237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

601

METAGAN EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

INTIJAYA META RATNA PHARMINDO

DTL9116004437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

602

METHADONE HYDROCHLORIDE

SIRUP

BOTOL @ 1000 ML

KIMIA FARMA TBK.

GNL0712423737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

603

METROLET

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

HARSEN

DKL8307920033A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

604

METRONIDAZOLE BENZOAT

SUSPENSI

DUS, BOTOL PLASTIK @ 100 ML

HARSEN

GKL1907923233A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

605

METRONIDAZOLE BENZOATE

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GRAHA FARMA

GKL1931117333A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

606

MOLEXDRYL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MOLEX AYUS

DTL9330903037A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

607

MUCOBAT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ITRASAL

DKL2010907237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

608

MUCOPECT

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

AVENTIS PHARMA

DKL1721206936A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

609

MUCOZINE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ERRITA PHARMA

DKL1906510737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

610

NEO EMKANADRYL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

MUDITA KARUNA

DTL2016604737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

611

NIPE EXPECTORANT ADULT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 120 ML

MENARINI INDRIA LABORATORIES

DTL2032209837A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

612

NIPE EXPECTORANT ADULT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

MENARINI INDRIA LABORATORIES

DTL2032209837A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

613

NIPE EXPECTORANT ADULT

SIRUP

DUS, 1 BOTTLE @ 60 ML

MENARINI INDRIA LABORATORIES

DTL2032209837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

614

NIPE EXPECTORANT ADULT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

MENARINI INDRIA LABORATORIES

DTL2032209837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

615

NIPE EXPECTORANT KIDS

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

MENARINI INDRIA LABORATORIES

DTL2032209837B2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

616

NIPE EXPECTORANT KIDS

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MENARINI INDRIA LABORATORIES

DTL2032209837B1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

617

NOPRENIA

LARUTAN ORAL

DUS, 1 BOTOL @ 30 ML

NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

DKL1433532137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

618

NORAGES

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

MEPROFARM

DKL0915620736A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

619

NOSFOCIN

SIRUP

DUS, BOTOL @ 120 ML

NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES

DKL1433533937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

620

NOVALGIN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

AVENTIS PHARMA

DKL0121202637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

621

NUSADRYL

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

CANDRA NUSANTARA JAYA

DTL9803602637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

622

NYSTATIN

SUSPENSI

DUS, BOTOL @ 15 ML

IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

GKL1709224233A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

623

OBAT BATUK 8 DEWA

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

MEGA ESA FARMA

DTL2015208537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

624

OBAT BATUK HITAM

SIRUP

BOTOL @ 120 ML

ITRASAL

GBL7610916537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

625

OBAT BATUK HITAM

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 300 ML

MULIA FARMA SUCI

GBL7216706537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

626

OBAT BATUK HITAM

SIRUP

BOTOL @ 100 ML

HOLI PHARMA

GBL9717100337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

627

OBAT BATUK HITAM

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 100 ML

NUSANTARA BETA FARMA

GBL8318300737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

628

OBAT BATUK HITAM

SIRUP

BOTOL PLASTIK @ 200 ML

NUSANTARA BETA FARMA

GBL8318300737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

629

OBAT BATUK HITAM

SIRUP

BOTOL @ 100 ML

LUCAS DJAJA

GBL8713600937A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

630

OBH BERLICO (RASA JERUK NIPIS)

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

BERLICO MULIA FARMA

DBL0410806837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

631

OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA JAHE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

COMBIPHAR

DBL0804130437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

632

OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

COMBIPHAR

DBL7204116137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

633

OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL

SIRUP

1 SACHET @ 7,5 ML

COMBIPHAR

DBL7204116137A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

634

OBH COMBI BATUK BERDAHAK RASA MENTHOL

SIRUP

DUS, 20 SACHET @ 7,5 ML

COMBIPHAR

DBL7204116137A2

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

635

OBH IKA

SIRUP

BOTOL @ 100 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

DBL0709301337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

636

OBH IKA

SIRUP

BOTOL @ 200 ML

IKAPHARMINDO PUTRAMAS

DBL0709301337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

637

OBH MOLEX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MOLEX AYUS

DBL1030910737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

638

OBH NUSANTARA

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

CANDRA NUSANTARA JAYA

DBL9503601837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

639

OBH NUTRA

SIRUP

DUS, BOTOL @ 100 ML

CANDRA NUSANTARA JAYA

DTL0403604137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

640

OBH SEKAR

SIRUP

BOTOL @ 100 ML

SAMPHARINDO PERDANA

DBL0423407537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

641

OBH SURYA

SIRUP

BOTOL @ 100 ML

ITRASAL

DBL7610906137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

642

OMEZIN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MUTIARA MUKTI FARMA

DTL1916912637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

643

ONDANE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GUARDIAN PHARMATAMA

DKL1408021937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

644

OPILAX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

DBL0418818437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

645

OPILAX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

OTTO PHARMACEUTICAL INDUSTRIES

DBL0418818437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

646

OXYNORM

SIRUP

DUS, BOTOL @ 250 ML

KIMIA FARMA TBK.

DNI1850100135A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

647

PRALAX

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

PRATAPA NIRMALA

DBL9931520537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

648

PRIMPERAN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 50 ML

SOHO INDUSTRI PHARMASI

DKL8924208337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

649

PRIMPERAN PAEDIATRIC

DROPS

BOTOL @ 10 ML

SOHO INDUSTRI PHARMASI

DKL8924208236A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

650

PROCATEROL HYDROCHLORIDE HEMIHYDRATE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MEPROFARM

GKL1915630837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

651

PURGATIX

LARUTAN / CAIRAN

DUS, 1 BOTOL @ 45 ML

MEPROFARM

DKL1815628935A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

652

PYRANTEL PAMOATE

SUSPENSI

BOTOL @ 60 ML

HOLI PHARMA

GTL9917106433A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

653

RHINATHIOL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

AVENTIS PHARMA

DKL1921208437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

654

RHINOS NEO

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 10 ML + DROPPER

DEXA MEDICA

DTL0705042436A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

655

RISPERDAL

CAIRAN ORAL

DUS, 1 BOTOL @ 30 ML

SOHO INDUSTRI PHARMASI

DKI1155202235A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

656

SALBRON EKSPEKTORAN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

DANKOS FARMA

DKL9004406337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

657

SALBUGEN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MULIA FARMA SUCI

DKL1916710737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

658

SALBUGEN EKSPEKTORAN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MULIA FARMA SUCI

DKL1916710937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

659

SALBUTAMOL SULFATE

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MULIA FARMA SUCI

GKL1916710837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

660

SALDEXTAMIN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ITRASAL

DTL1810906937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

661

SALTRIM FORTE

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL 60 ML

ITRASAL

DKL9910902933A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

662

SOLAC

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 120 ML

SOHO INDUSTRI PHARMASI

DBL0524221237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

663

SOLVINEX

LARUTAN / CAIRAN

DUS, 1 BOTOL @ 30 ML

MEPROFARM

DKL1815626935A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

664

STARLAX

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

IFARS PHARMACEUTICAL LABORATORIES

DBL1809225137A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

665

SUCRALFATE

SUSPENSI

BOTOL PLASTIK @ 100 ML

DEXA MEDICA

GKL1705055833A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

666

SUCRALFATE

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

DEXA MEDICA

GKL1705055833A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

667

SUPRACHLOR

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

MEPROFARM

DKL7815602433A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

668

SUPRAMOX

DROPS

DUS, 1 BOTOL @ 20 ML

MEPROFARM

DKL8815607036A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

669

TRIMETA

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

INTIJAYA META RATNA PHARMINDO

DKL9516004837A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

670

ULSIDEX

SUSPENSI

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

DEXA MEDICA

DKL1705055933A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

671

VALVED

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GLOBAL MULTI PHARMALAB

DTL9710703937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

672

VALVED DM

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GLOBAL MULTI PHARMALAB

DTL9710704637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

673

VENTOLIN

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

GLAXO WELLCOME INDONESIA

DKL9232000537A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

674

VENTOLIN EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 100 ML

GLAXO WELLCOME INDONESIA

DKL0832005437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

675

VERTIVOM

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

GLOBAL MULTI PHARMALAB

DKL0710708637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

676

VOSEA

SIRUP

DUS, BOTOL @ 30 ML

GRAHA FARMA

DKL0331108237A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

677

WINASAL

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

ITRASAL

DTL9910903437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

678

YEKADRYL EXPECTORANT

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

YEKATRIA FARMA

DTL8527503437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

679

YEKADRYL EXTRA

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 55 ML

YEKATRIA FARMA

DTL9927507437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

680

YEKADRYL EXTRA

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 100 ML

YEKATRIA FARMA

DTL9927507437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

681

ZENICOLD

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

PABRIK PHARMASI ZENITH

DTL1427914437A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

682

ZENIREX

SIRUP

DUS, BOTOL @ 60 ML

PABRIK PHARMASI ZENITH

DTL7827909637A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

683

ZENTRIS

SIRUP

DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML

NOVAPHARIN

DKL2034014337A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

684

ZINC SULFATE MONOHYDRATE

SIRUP

BOTOL @ 60 ML

BERNOFARM

GTL1802357937A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022

685

ZINFION

SIRUP

DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

INFION

DTL1840811737A1

Data Registrasi Per-22 Desember 2022


PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.12.22.191 TANGGAL 29 DESEMBER 2022 TENTANG TAMBAHAN 176 SIRUP OBAT YANG MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN DATA VERIFIKASI HASIL PENGUJIAN BAHAN BAKU dapat dilihat pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman

 

No. Pasal/Ayat Pertanyaan Tanggapan Badan POM
1 Pasal 1 ayat 1: Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. Apakah obat yang disebutkan dalam definisi ini mencakup obat OTC yang pada umumnya dijual eceran secara bebas tanpa resep?

Ruang lingkup obat yang diedarkan secara daring yang diatur dalam peredaran obat secara daring ini mencakup seluruh obat sehingga termasuk OTC.

Pengaturan ini sejalan dengan pengaturan pada regulasi lainnya seperti Permenkes 14 Tahun 2021 yang tidak membedakan jenis obat dalam peredaran secara daring yang diwajibkan memiliki izin sebagai PSEF, sehingga OTC yang dalam hal ini dapat dimaknai sebagai OB dan OBT juga termasuk dalam ruang lingkup peredaran obat secara daring yang diwajibkan memiliki izin PSEF.

2 Pasal 4: Ruang lingkup Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Badan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Apotek juga dapat melalukan peredaran obat dan makanan secara daring kepada masyarakat?

Berdasarkan Pasal 558 dan Pasal 561 PP Nomor 28 Tahun 2024 dinyatakan bahwa telefarmasi merupakan salah satu bentuk pelayanan telemedisin yang dapat diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Apotek. Sesuai peraturan ini juga dijelaskan terkait telefarmasi merupakan pelayanan kefarmasian melalui penggunaan teknologi komunikasi dan sistem informasi kepada pasien dalam jarak jauh. Merujuk pada ketentuan ini, maka peredaran obat secara daring untuk pelayanan kefarmasian kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan oleh beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan tsb.

Namun terkait dengan pihak yang dapat bekerja sama dengan PSEF saat ini diatur dalam Permenkes 14 tahun 2021, dibatasi hanya Apotek. Pengaturan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam PerBPOM 14 Tahun 2024 ini merujuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini dimaknai termasuk PP 28 tahun 2024 dan Permenkes 14 tahun 2021 sebagaimana dijelaskan pada paragraf di atas.

3 Pasal 6 ayat 3: Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk peredaran Obat, Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus, Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus dan/atau PKMK, secara daring kepada masyarakat wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagai PSEF sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1.    Perlu definisi Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus, Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus dan/atau PKMK. List produk yang termasuk kategori tersebut juga diperlukan untuk memudahkan proses pengawasan mandiri.

2.    Tidak disebutkan mengenai obat kuasi dan suplemen umum. Apakah ini berarti PPMSE yang bukan PSEF diperbolehkan menjual 2 produk tersebut?

3.    Apakah PPMSE yang model bisnisnya bukan dikhususkan untuk mejual produk obat ataupun yang tidak secara mayoritas menjual produk obat, dapat juga berperan sebagai PSEF di waktu yang sama?

1.    Terkait definisi Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus, Suplemen Kesehatan untuk keperluan khusus dan/atau PKMK serta list produknya:

a.    Sesuai dengan Penjelasan Pasal 417 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 28 Tahun 2024 yang termasuk Obat Bahan Alam untuk keperluan khusus antara lain fitofarmaka dengan uji klinis yang langsung (head to head) dengan Obat konvensional sedangkan suplemen kesehatan untuk keperluan khusus antara lain vitamin D dosis tinggi. Selain yang tersebut di atas, suplemen kesehatan untuk keperluan khusus berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.12.20.1417 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Pengawasan Melatonin Sebagai Suplemen Kesehatan Untuk Keperluan Khusus, juga termasuk Melatonin 0,5 mg.

b.    Sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di Atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus, Vitamin D dosis tinggi yang termasuk dalam suplemen kesehatan keperluan khusus yaitu Vitamin D dengan dosis diatas 1000 IU sd 4000 IU.

c.    Daftar suplemen kesehatan yang mengandung vitamin D dosis tinggi dan Melatonin dapat mengacu pada website Badan POM https://cekbpom.pom.go.id/.

d.    Obat Bahan Alam keperluan khusus sesuai definisi PP No. 28 Tahun 2024 di atas, untuk produknya saat ini belum ada. Pencantuman Obat Bahan Alam keperluan khusus dalam PerBPOM 14 tahun 2024 sebagai langkah pengharmonisasian dengan PP 28 tahun 2024 dan dimungkinkan ke depan produk untuk kategori ini akan tersedia.

e.    Definisi PKMK sesuai PerBPOM 14 Tahun 2024 adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/gangguan tertentu.

2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PerBPOM 14 tahun 2024, obat kuasi dan suplemen di luar yang ditetapkan untuk keperluan khusus dapat diedarkan melalui sistem elektronik milik PPMSE tanpa diwajibkan memiliki perizinan PSEF.

3.    PPMSE dapat berperan sebagai PSEF selama memenuhi perizinan PSEF dari Kemenkes sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes No. 14 tahun 2021.

4 Pasal 6 ayat 7: Pengadaan dan Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dilaksanakan dengan menerapkan cara distribusi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1.    Apakah PPMSE dianggap sebagai distributor?

2.    Apakah pelaku usaha lainnya (PSEF/apotik/seller ecommerce) juga memerlukan CDOB?

1.    PPMSE dapat menjadi pihak penyedia Sistem Elektronik untuk keperluan penyaluran Obat secara daring (B to B) maupun untuk keperluan penyerahan obat secara daring (B to C). Sedangkan untuk kegiatan pengadaan dan penyaluran obat tetap hanya dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin sebagai Industri Farmasi (IF) atau Pedagang Besar Farmasi (PBF). Untuk PPMSE yang bertindak sebagai pihak penyedia Sistem Elektronik untuk keperluan penyaluran Obat secara daring (B to B), wajib memiliki sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (4). Pemenuhan kewajiban sertifikat CDOB di sini tidak dimaknai otomatis PPMSE adalah distributor, sertifikasi CDOB dimaksud terbatas pada aspek penyediaan sistem elektronik. Hal ini diperlukan mengingat sistem elektronik tersebut akan digunakan oleh distributor (misal PBF) untuk operasional kegiatan pendistribusian obat.

2.    Persyaratan sertifikat CDOB diwajibkan bagi PSE/PPMSE yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik untuk peredaran obat secara daring dalam lingkup distribusi obat (B to B). Sedangkan kewajiban memiliki perizinan PSEF diperuntukkan bagi PSE/PPMSE yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik untuk kegiatan penyerahan obat secara daring (B to C). Untuk PSEF yang menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem elektronik untuk kegiatan penyerahan obat secara daring (B to C) tidak diwajibkan sertifikasi CDOB sebagaimana diatur dalam Permenkes 14/2021.

5 Pasal 7 ayat 1: Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring dapat menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan, dikelola, dan dioperasikan secara mandiri atau bekerja sama dengan PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. Apabila PPMSE bekerjasama dengan Pelaku Usaha lain yang telah memiliki ijin PSEF, apakah PPMSE bersangkutan tetap diharuskan memiliki ijin PSEF?

Pelaku usaha yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merujuk pada IF, PBF atau fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun terkait konteks pertanyaan apakah PPMSE tetap dikenakan kewajiban izin PSEF jika sudah bekerja sama dengan PSEF tergantung pada konteks kerja sama dimaksud. Jika PPMSE hanya menyediakan link tautan untuk akses ke sistem PSEF maka PPMSE tidak memerlukan izin PSEF. Tetapi jika sistem elektronik/platform yang dimiliki PPMSE secara fungsionalitas digunakan dalam proses transaksi peredaran obat secara daring maka PPMSE tersebut tetap harus memiliki izin PSEF.

6 Pasal 7 ayat 4: PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib memberikan otoritas secara penuh kepada Pelaku Usaha terhadap penggunaan Sistem Elektronik yang dimuat dalam syarat dan ketentuan antara PSE/PPMSE dan Pengguna Sistem Elektronik. Perlu klarifikasi terkait definisi dan cakupan "otoritas secara penuh"

Penjelasan otoritas secara penuh merujuk pada Pasal 7 ayat (5) yakni berupa:

a. otorisasi kerahasiaan data; dan

b. otorisasi dalam penyempurnaan bisnis proses kegiatan usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian otoritas secara penuh ini dapat dicontohkan misal dalam hal pengguna sistem elektronik membutuhkan perbaikan sistem elektronik khususnya untuk memenuhi tindak lanjut hasil pengawasan Badan POM (antara lain berupa perbaikan pada stok atau nomor bets produknya dalam sistem) dapat dilakukan secara mandiri oleh pengguna sistem elektronik tanpa harus bergantung pada PSE/PPMSE selaku pemilik dan penyedia sistem elektronik.

7

Pasal 7 ayat 7: Dalam hal Sistem Elektronik digunakan untuk peredaran Obat dan PKMK secara daring ke masyarakat, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem Elektronik juga wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.    memiliki sistem otorisasi untuk tenaga kefarmasian yang menjadi penanggung jawab;

b.    menginformasikan nama dan alamat lengkap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, surat elektronik, nomor telepon, nomor dan tanggal terbit izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

c.    menginformasikan nama tenaga kefarmasian yang menjadi penanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disertai dengan nomor dan tanggal terbit serta izin praktik; dan d.memiliki sistem validasi terhadap keabsahan dan legalitas sarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem otorisasi seperti apa yang diperlukan untuk tenaga kefarmasian? Sistem otorisasi yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (7) PerBPOM 14 Tahun 2024 ini merupakan sistem atau metode yang harus tersedia di dalam sistem elektronik untuk memverifikasi penggunaan sistem hanya dapat diakses oleh pengguna sistem sesuai dengan role /peran nya, misal dengan menyediakan sandi/password/sistem pengenalan wajah atau metode lainnya yang serupa.
8 Pasal 8: PSEF dan PSE/PPMSE dalam menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik untuk Peredaran Obat dan Makanan secara Daring wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: (c) melakukan verifikasi dan validasi Pengguna Sistem Elektronik dan produk yang diinformasikan dalam Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (e) memberikan informasi Pengguna Sistem Elektronik yang mengunggah produk Obat dan Kosmetik tertentu yang dilarang dan dibatasi untuk diedarkan secara daring kepada Badan. Sejauh mana platform diharapkan untuk melakukan verifikasi, validasi dan memberikan informasi pengguna?

Terkait lingkup verifikasi dan validasi yang harus dilakukan oleh PSEF dan PSE/PPMSE, mencakup verifikasi dan validasi pengguna Sistem Elektronik dan produk yang diinformasikan dalam Sistem Elektronik. Verifikasi dan validasi ini utamanya bertujuan untuk memastikan legalitas user dan produk yang dijualnya, hal ini sebagai upaya pencegahan beredarnya produk yang dilarang diedarkan secara daring atau produk illegal dijual secara daring atau adanya pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan penjualan obat secara daring.

9

Pasal 9 ayat 2: (2) Pelaksanaan kualifikasi terhadap setiap Pengguna Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

a.    menjamin Pengguna Sistem Elektronik berhak atau berwenang untuk menyalurkan atau menyerahkan Obat;dan

b.    memantau setiap transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik dan melakukan penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi yang berisiko terhadap penyalahgunaan.

1.    Apa yang dimaksud dengan "penyimpangan pola transaksi"? Pemantauan dan penyelidikan seperti apa yang harus dilakukan PSEF/PPMSE?

Penyimpanan pola transaksi dapat dilihat dari kewajaran pesanan mencakup jumlah dan frekuensi pesanan oleh Pengguna.

Sistem elektronik dimungkinkan mendeteksi adanya anomali jumlah transaksi obat tertentu yang dirasa tidak wajar untuk penyerahan ke pasien (misalnya transaksi pembelian obat dalam kemasan karton) termasuk deteksi terhadap komoditi yang dilarang dijual secara daring.

Peran PSE/PPMSE dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pola transaksi diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sistem yang disediakan agar tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan/pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta dengan keterlibatan seluruh pihak dalam proses pengawasan ini akan meningkatkan efektivitas di dalam proses bisnis pengawasan.

10 Pasal 11 ayat 1: Obat keras dan PKMK yang diserahkan kepada pasien secara daring wajib berdasarkan resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perlu klarifikasi terkait informasi standar yang harus ada pada resep elektronik Regulasi teknis  terkait peresepan secara elektronik diatur oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana amanah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
11

Pasal 12 ayat 3: Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengantaran Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, dan/atau PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:

1.    menjamin kondisi kemasan produk utuh dan tidak rusak selama pengantaran hingga sampai pada penerima;

2.    mengirimkan produk dalam wadah tertutup;

3.    menjaga kondisi pengantaran sesuai dengan karakteristik produk;

4.    memastikan produk yang dikirim sampai pada tujuan; dan mendokumentasikan serah terima produk termasuk dari Pihak Ketiga kepada masyarakat.

Apakah bukti pengiriman dapat diterima sebagai dokumentasi serah terima produk? Dokumentasi serah terima produk tidak diatur lebih detail dalam PerBPOM 14 Tahun 2024 ini untuk memberikan keleluasaan dalam praktik implementasi di lapangan. Hal yang perlu ditekankan dalam pendokumentasian serah terima ini adalah adanya informasi dan konfirmasi atas kegiatan  serah terima yang dapat ditelusuri misal dengan tersedianya informasi nama yang menyerahkan, nama yang menerima, tanggal transaksi, dan validasi penerimaan produk. Bukti serah terima ini dapat berupa dokumen elektronik atau catatan elektronik.
12 Pasal 16 ayat 1: PSEF dan PSE/PPMSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik untuk distribusi Obat secara daring wajib melaporkan: (c) data transaksi Obat yang diedarkan secara daring.

1.    Perlu klarifikasi apakah kewajiban pelaporan ini dibebankan hanya kepada PSEF atau juga PPMSE termasuk marketplace. Jika ya, maka perlu penjelasan lebih lanjut terkait objektif yang diharapkan, dan apakah pengaturan tersebut akan tumpang tindih dengan PP 80/2020 dan PP 31/2023

Perlu klarifikasi apakah ketentuan pelaporan ditujukan untuk aktifitas distribusi obat secara daring (dari PBF ke fasyankes)? Pada rancangan sebelumnya, tertera “peredaran obat” bukan “distribusi obat”.

Kewajiban pelaporan ini sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (1) berlaku baik bagi PSEF maupun PSE/PPMSE. PSE/PPMSE sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah PSE/PPMSE yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk kegiatan distribusi obat secara daring (B to B).
13 Pasal 18 ayat 3: Sistem penelusuran otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diintegrasikan dengan sistem atau database yang digunakan untuk verifikasi dan validasi Pengguna Sistem Elektronik dan produk yang diinformasikan dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang dimiliki PSEF dan PSE/PPMSE. Perlu klarifikasi maksud dari "sistem penelusuran otomatis yang dapat diintegrasikan dengan sistem atau database yang digunakan untuk verifikasi dan validasi Pengguna Sistem Elektronik" Maksud dari ketentuan ini adalah Badan POM dapat meminta kepada PPMSE atau PSEF untuk mengintegrasikan sistem penelusuran (misal database keyword yang digunakan dalam proses penapisan) sehingga proses penapisan dapat berjalan lebih efektif.
14

Pasal 18 Ayat 5: Pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk:

a.    memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring untuk memeriksa, dan/atau mengambil contoh obat dan makanan dan segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan peredaran secara daring;

b.    memeriksa Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana peredaran obat dan makanan, data dan/atau informasi, dokumen dan/atau catatan yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; dan/atau

c.    mengambil gambar berupa foto atau video terhadap seluruh atau sebagian fasilitas dan peralatan yang digunakan dalam Peredaran Obat dan Makanan secara Daring.

Perlu klarifikasi dan standar operasional prosedur (SOP) terkait kewenangan pengawas untuk "memasuki setiap tempat" dan "memeriksa Sistem Elektronik". Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada pengawas (Badan POM) dalam menjalankan tugas pengawasan, antara lain memasuki gedung PPMSE/PSEF untuk dilakukan pemeriksaan/visitasi fisik/onsite termasuk memeriksa sistem elektronik yang digunakan misal untuk melihat histori transaksi yang dianggap janggal.
15 Pasal 21 ayat 3: Pelaku Usaha dilarang mengedarkan secara daring dan/atau menginformasikan penjualan Obat dan Kosmetik tertentu dalam Sistem Elektronik secara langsung kepada masyarakat. Perlu ada informasi lebih lanjut dan list "Obat dan Kosmetik tertentu" yang dilarang diedarkan secara daring.

Informasi lebih lanjut mengenai "Obat dan Kosmetik tertentu" yang dilarang diedarkan secara daring dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2024.

Terkait dengan informasi zat/bahan yang termasuk dalam golongan narkotika atau psikotropika untuk saat ini dapat mengacu pada daftar informasi yang ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Permenkes Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Daftar produk yang termasuk dalam jenis obat dan kosmetik tertentu yang dilarang diedarkan secara daring dapat mengacu pada https://cekbpom.pom.go.id/.

16

Pasal 22:

(1)    Pelaku Usaha dilarang menampilkan informasi produk Obat keras untuk kegiatan iklan, promosi, dan/atau penjualan melalui Sistem Elektronik yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat.

(2)    Informasi produk Obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk gambar, kemasan, dan/atau nama produk.

Informasi produk Obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:

-    gambar

-    kemasan dan/atau nama produk.

Perlu penjelasan lebih spesifik terkait "kegiatan iklan", "promosi", dan "penjualan yang secara langsung dapat diakses oleh masyarakat".

Merujuk pada definisi sesuai ketentuan PerUU:

1.    Promosi obat adalah semua kegiatan pemberian informasi dan himbauan mengenai obat jadi yang memiliki izin edar yang dilakukan oleh industri farmasi dan pedagang besar farmasi dengan tujuan meningkatkan peresepan, distribusi, penjualan dan/atau penggunaan obat.

2.    Iklan Obat yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.

Terkait penjualan yang secara langsung yang dapat diakses masyarakat seperti misalnya menampilkan informasi produk obat keras pada tampilan muka platform.

Latar belakang pengaturan pada Pasal 22 ini bertujuan untuk mengurangi praktik swamedikasi menggunakan obat keras dan menyelaraskan pola pengaturan obat keras yang diedarkan secara offline.

Ketentuan dalam Pasal 22 PerBPOM 14 Tahun 2024 ini juga sejalan dengan pengaturan pada Pasal 24 PerBPOM 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat yang mengatur larangan obat keras, narkotika dan/atau prikotropika diiklankan kepada masyarakat umum.

17

Lampiran 2: DAFTAR OBAT TERTENTU YANG DIBATASI DALAM PEREDARAN SECARA DARING LANGSUNG KEPADA MASYARAKAT

# Prekursor Farmasi

a.    sesuai yang tercantum dalam resep; atau

b.    paling banyak untuk kebutuhan pengobatan selama 3 (tiga) hari dalam rangka swamedikasi.

# Obat keras yang termasuk OOT hanya bisa diserahkan berdasarkan resep elektronik dengan sistem tertutup yaitu resep langsung dikirim dalam Sistem Elektronik dari dokter ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

# Obat disfungsi ereksi hanya bisa diserahkan berdasarkan resep elektronik dengan sistem tertutup yaitu resep langsung dikirim dalam Sistem Elektronik dari dokter ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

1.    Perlu adanya penjelasan, definisi dan contoh terkait "kosmetik isi ulang".

2.    Perlu list produk yang termasuk kategori “obat tertentu yang dibatasi dalam peredaran secara daring langsung kepada masyarakat”.

1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, Kosmetik Isi Ulang didefinisikan sebagai kosmetik yang dikemas kembali ke dalam wadah sesuai dengan permintaan konsumen yang dilakukan di fasilitas isi ulang kosmetik. Kosmetik yang dapat diedarkan di fasilitas isi ulang kosmetik merupakan kosmetik yang telah memiliki nomor notifikasi.

2.    Daftar produk yang termasuk kategori obat tertentu yang dibatasi dalam peredarannya secara daring yaitu:

a.    Prekursor farmasi, contoh obat yang mengandung zat aktif berupa efedrin, pseudoefedrin, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrin, dan kalium permanganat.

b.    Obat keras yang termasuk OOT, contoh obat yang mengandung zat aktif dekstrometorfan, tramadol, amitriptilin, triheksifenidil, klorpromazin, haloperidol.

c.    Obat disfungsi ereksi, contoh obat yang mengandung zat aktif sildenafil, tadalafil, dan vardenafil. Daftar produk dapat mengacu pada https://cekbpom.pom.go.id/.

 

Statistik Pengunjung

Hari ini 615

Minggu ini 6207

Bulan ini 35809

Total Pengunjung 852196

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved