Buku dan Pedoman


Pedoman Mengenal Obat Kedaluwarsa dan/atau Rusak di Rumah Tangga dan Cara Penanganannya
2019-08-29 | 3520 view | 930 Download

Obat kedaluwarsa atau rusak dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan. Menyimpan obat yang sudah tidak diperlukan maupun yang kedaluwarsa dan rusak di rumah dapat membahayakan kesehatan karena obat tersebut dapat terurai membentuk senyawa lain sehingga efektifitasnya berkurang atau dapat menimbulkan efek yang tidak berkurang atau dapat menimbulkan efek yang tidak diharapkan.
Selain itu obat kedaluwarsa juga menjadi sumber peredaran obat ilegal termasuk obat palsu yang kasusnya marak terjadi akhir-akhir ini sebagaimana ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Pembuangan obat dan kemasan obat yang tidak dilakukan secara benar atau dibuang secara  dilakukan secara benar atau dibuang secara sembarangan dimanfaatkan oleh orang yang tidak  bertanggung jawab untuk memproduksi dan mengedarkan obat palsu yang dapat membahayakan masyarakat luas.
Pembuangan obat kedaluwarsa dan rusak secara tidak tepat juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem seperti matinya lingkungan dan ekosistem seperti matinya bakteri yang diperlukan dalam pengolahan limbah oleh karena senyawa obat sitotoksik, pelepasan zat yang berbahaya dari pembakaran obat yang dibakar di tempat terbuka dan sebagainya.
Badan POM menyadari perannya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui edukasi untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat kedaluwarsa dan rusak. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan oleh masyarakat untuk penanganan  dapat digunakan oleh masyarakat untuk penanganan obat kedaluwarsa, obat sisa dan/ atau rusak yang ada di rumah tangga.

Statistik Pengunjung

Hari ini 19

Minggu ini 6406

Bulan ini 3373

Total Pengunjung 862516

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved