Berita
Edukasi dan Survey Penggunaan E-Labeling Sebagai Alternatif Media Informasi Produk Obat Melalui Pilot Project |
2024-05-22 | 1131 view |
Banyuwangi, Jawa Timur - Direktorat Standardisasi Obat NPPZA memberikan Edukasi dan Survei Penggunaan e-Labeling Obat bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Pengelolaan Obat yang Baik pada 22 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan atas kolaborasi dengan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor secara hybrid yaitu luring di Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Banyuwangi dan daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari tenaga kesehatan (apoteker) sebanyak 190 orang. Edukasi dan survey ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi pilot project e-labeling yang secara berkesinambungan dilakukan dan sebelumnya telah diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Ibu Mimin Jiwo Winanti. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaikan sambutan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Aditif, Ibu Rita Endang dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banyuwangi, Bapak Saifudin. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis dan meminta agar edukasi dapat lebih sering dilakukan mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan daerah yang luas.” Demikian sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banyuwangi, Bapak Saifudin. Selain itu, Ibu Rita Endang juga menyampaikan bahwa melalui edukasi e-labeling diharapkan tenaga kesehatan dapat memahami penggunaan e-labeling dan membantu sosialisasi penggunaan e-labeling kepada masyarakat. Ketua Tim Penyusunan dan Sosialisasi Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Informasi Produk Tembakau, Bapak Muhammad Masrur dalam paparannya menyampaikan mengenai edukasi dan survei penggunaan e-labeling oleh tenaga kesehatan, “Pada 1 September 2023, Badan POM telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan POM No. 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project e-labeling yang memuat terkait ketentuan pelaksanaan pilot project e-labeling terhadap beberapa produk obat yang akan dilaksanakan kurang lebih selama 2 (dua) tahun, mulai akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2026. Selama pilot project e-labeling akan dilakukan evaluasi secara berkala melalui kegiatan survey untuk menilai efektivitas penerapan e-labeling di seluruh wilayah Indonesia”. Pada forum tersebut juga disampaikan bahwa e-labeling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk untuk tenaga kesehatan dan untuk pasien yang dapat diakses melalui pembacaan barcode dua dimensi (2D Barcode) yang tercantum pada kemasan produk obat. Selain itu, dilakukan uji coba penggunaan e-labeling dengan memindai 2D Barcode pada kemasan sampel produk obat menggunakan aplikasi BPOM mobile dan pengisian survey penggunaan e-labeling. Para peserta kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap edukasi penggunaan e-labeling dan pengisian survey e-labeling. Hasil survey yang diisi oleh 83 responden tenaga kesehatan tersebut menunjukkan bahwa 90,4 % responden menyatakan mudah untuk mengakses e-labeling melalui BPOM Mobile; 84,3% responden masih membutuhkan versi cetak dan e-labeling; dan 79,5% responden lebih menyukai versi e-labeling dibandingkan versi cetak. Namun, sebanyak 44,6% responden menyatakan masih menemui beberapa kendala dalam proses mengakses e-labeling antara lain jaringan internet yang lambat, loading aplikasi BPOM Mobile yang lama, cara akses yang rumit, tidak tersedia smartphone, dan tulisan yang terlalu kecil. Selain itu, diperoleh masukan dari responden bahwa masih dibutuhkan edukasi lebih lanjut terkait penggunaan e-labeling dalam bentuk iklan layanan masyarakat di TV atau youtube, pamflet, edukasi melalui media sosial dan video tutorial. Melalui pengisian survey oleh para tenaga kesehatan, diharapkan Badan POM dapat menerima masukan yang dapat digunakan dalam evaluasi keberlanjutan penerapan kebijakan e-labeling di Indonesia sehingga regulasi yang disusun dapat mampu laksana oleh masyarakat. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 877
Minggu ini 6469
Bulan ini 36071
Total Pengunjung 852458
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved