Berita


Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM Substansi Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
2024-09-17 | 1111 view

Sebagai bentuk pengelolaan kebijakan yang baik, Badan POM senantiasa memutakhirkan peraturan sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya agar senantiasa harmonis. Untuk itu, saat ini Badan POM sedang menyusun Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Peredaran Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Bersamaan dengan penyusunan rancangan peraturan tersebut, diperlukan juga penyusunan rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif khusus pada Lampiran VI terkait tindak lanjut hasil pengawasan produk tembakau untuk menyesuaikan perubahan ruang lingkup pengawasan dan kewenangan Badan POM sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sesuai dengan tahapan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, NPPZA telah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM Substansi Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada tanggal 13 September 2024 secara hybrid, luring di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran, dan daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 190 peserta secara luring maupun daring yang terdiri dari perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, WHO Indonesia, Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia; Asosiasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), RUKKI Foundation, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPRI), Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (PAVENAS), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO); pelaku usaha, serta internal Badan POM.

Pada kegiatan konsultasi publik ini disampaikan 2 (dua) paparan materi, yaitu materi terkait Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Peredaran Produk Tembakau dan Rokok Elektronik disampaikan oleh Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm. selaku Direktur Standardisasi Obat NPPZA, serta materi terkait Implementasi Pengawasan Produk Tembakau dan Perubahan pada Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik oleh Nova Emelda, MS., Apt. selaku Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat NPPZA.

Dalam kegiatan ini didiskusikan beberapa hal yang terkait dengan pengaturan pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik antara lain:

  1. Penyusunan rancangan peraturan telah sesuai dengan amanah yang ada dalam PP No. 28 Tahun 2024. Adapun substansi mengenai penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar serta daftar bahan tambahan yang dilarang akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangannya.
  2. Terdapat beberapa tanggapan yang terkait dengan substansi yang sudah menjadi ketentuan di dalam PP No. 28 Tahun 2024 seperti terkait pencantuman PHW yang dinilai tidak mampu laksana pada rokok elektronik dengan volume kemasan kecil (di bawah 15 ml).
  3. Perlunya sinkronisasi pengaturan dengan peraturan perundang-undangan lain, misalnya terkait dengan importasi/pemasukan barang untuk keperluan pribadi.

Melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat digali masukan dan tanggapan dari stakeholder sehingga mampu menyempurnakan rancangan peraturan yang sudah disusun serta meningkatkan kepatuhan stakeholder dalam mengimplementasikan peraturan jika nantinya sudah diundangkan. Kegiatan konsultasi publik ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas Badan POM dalam perumusan kebijakan.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 769

Minggu ini 6361

Bulan ini 35963

Total Pengunjung 852350

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved