Berita
Kegiatan Edukasi dan Pemanfaatan E-Labeling Obat oleh Tenaga Kesehatan dan Masyarakat di Medan, Sumatera Utara |
2024-10-03 | 71 view |
Medan, Sumatera Utara – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat NPPZA menyelenggarakan kegiatan edukasi dan survei pemanfaatan e-labeling obat pada tanggal 3 Oktober 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dengan kolaborasi bersama asosiasi industri farmasi (IPMG dan GPFI) serta Balai Besar POM di Medan. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kota Medan, PC IAI Kota Medan, tenaga kesehatan (dokter, apoteker, bidan, perawat) dan masyarakat dari organisasi seperti PKK, Posyandu, dan Puskesmas. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi pilot project e-labeling yang sebelumnya telah dilaksanakan di Halmahera Barat, Purwokerto, dan Hulu Sungai Utara. Acara ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Terpadu Kedeputian I “Intensifikasi Asistensi Regulatori Tingkatkan Kemandirian dan Akses Obat Bermutu, Aman dan Berkhasiat” yang dibuka oleh Kepala BPOM RI (Bapak Taruna Ikrar). Dalam sambutannya, Bapak Taruna Ikrar menegaskan pentingnya peran BPOM dalam mendukung kemandirian penyediaan obat di dalam negeri dan mempermudah akses obat yang diperlukan di dalam negeri sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, diperlukan adanya kolaborasi dan keterlibatan multisektor, sehingga BPOM senantiasa melakukan intensifikasi dan asistensi regulatori kepada pelaku usaha. Pada kegiatan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, Ibu Rita Endang menyampaikan laporan menegaskan pentingnya pilot project e-labeling, sehingga akan tercipta kebiijakan berbasis digitalisasi dan ramah lingkungan. Survei pemanfaatan pilot project e-labeling dilakukan untuk menilai efektivitas dan dampak penerapan kebijakan e-labelling bagi pemerintah, pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan konsumen. Hasil survei akan menjadi dasar untuk penentuan keberlanjutan penerapan e-labeling pada produk obat. Pelaksanaan survei dan edukasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Keputusan Kepala BPOM No. 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project e-labeling dimana adanya kewajiban bagi industri farmasi untuk memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Hingga saat ini, terdapat 113 obat yang termasuk dalam pilot project tersebut. Penggunaan e-labeling menawarkan berbagai manfaat, termasuk penyebaran informasi yang lebih cepat, efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Pada forum tersebut, Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Ibu Tri Asti Isnariani, menjelaskan bahwa survei ini dilakukan untuk menilai kesiapan penerapan e-labeling di Indonesia. Beberapa wilayah telah dipilih sebagai representasi untuk implementasi e-labeling secara nasional. Dalam kegiatan ini, disampaikan pula pentingnya peran aktif dari semua pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—untuk mencegah penyalahgunaan obat dan peredaran obat ilegal. Masyarakat diajak untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih obat dan makanan serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pada kegiatan ini juga dilakukan sesi diskusi interaktif bersama seluruh peserta. Selain itu, para peserta melakukan uji coba langsung dengan memindai 2D Barcode pada kemasan sampel produk obat yang telah disediakan dengan menggunakan aplikasi BPOM mobile. Kemudian, peserta diminta untuk melakukan pengisian survey penggunaan e-labeling. Selama kegiatan berlangsung, terlihat antusias yang tinggi dari para peserta. Hasil Survei dari 61 responden menunjukkan bahwa seluruh 92% responden merasa e-labeling mudah diakses, dan 85% lebih menyukai e-labeling dibandingkan label cetak. Meski demikian, 30% responden masih mengalami kendala teknis seperti jaringan internet yang lambat/tidak bisa diakses, tulisan terlalu kecil, cara akses rumit dan loading aplikasi yang lambat. Masukan yang paling banyak disampaikan secara langsung oleh tenaga kesehatan yaitu e-labeling yang harus didownload akan membebani perangkat yang digunakan oleh tenaga kesehatan, sehingga diusulkan agar terdapat pilihan untuk view atau download. Selain itu, terdapat masukan yaitu agar tetap terus dilakukan kegiatan sosialisasi melalui media sosial, seperti youtube, tiktok, dan reels, cara mengakses bpom mobile, edukasi keamanan obat, praktek langsung dari pelayanan ke masyarakat atau pasien, dan sosialisasi merata terkait e-labelling obat. Selanjutnya, hasil survey dan masukan yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun regulasi penerapan kebijakan e-labeling dan keberhasilan pelaksanaan pilot project e-labeling. Dengan telah dilakukannya kegiatan edukasi obat juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait memilih obat aman untuk dikonsumsi. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 1769
Minggu ini 8434
Bulan ini 29773
Total Pengunjung 814837
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved