Berita


Kegiatan Edukasi dan Pemanfaatan E-Labeling Obat oleh Tenaga Kesehatan dan Masyarakat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
2024-08-22 | 1006 view

Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Direktorat Standardisasi Obat NPPZA menyelenggarakan kegiatan edukasi dan survei pemanfaatan e-labeling obat pada tanggal 22 Agustus 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dengan kolaborasi bersama asosiasi industri farmasi (IPMG) serta Loka POM di Tabalong, Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri oleh berbagai perwakilan tenaga kesehatan (dokter, apoteker, bidan, perawat) dan masyarakat dari organisasi seperti PKK, Posyandu, Puskesmas, serta siswa/siswi sekolah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi pilot project e-labeling yang sebelumnya telah dilaksanakan di Halmahera Barat dan Purwokerto. Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Eksekutif IPMG, Ani T Rahardjo., dan Kepala Loka POM di Tabalong, Taufiqurrohman, S.Si., M.A.B, serta pembukaan dan arahan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes.

Dalam sambutannya, Dra. Rita Endang menegaskan pentingnya e-labeling sebagai inovasi untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan obat, serta mempercepat akses informasi bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Kepala Loka POM di Tabalong juga menyatakan dukungan terhadap implementasi e-labeling sebagai langkah efektif dalam edukasi dan pencegahan penyalahgunaan obat.

Survei dan edukasi ini merupakan implementasi dari Keputusan Kepala BPOM No. 317 Tahun 2023 tentang penerapan pilot project e-labeling, yang mewajibkan industri farmasi untuk memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Hingga saat ini, terdapat 113 obat yang termasuk dalam pilot project tersebut. Penggunaan e-labeling menawarkan berbagai manfaat, termasuk penyebaran informasi yang lebih cepat, efektif, efisien, dan ramah lingkungan.

Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm, menjelaskan bahwa survei ini dilakukan untuk menilai kesiapan penerapan e-labeling di Indonesia. Beberapa wilayah telah dipilih sebagai representasi untuk implementasi e-labeling secara nasional.

Dalam kegiatan ini, disampaikan pula pentingnya peran aktif dari semua pihak—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat—untuk mencegah penyalahgunaan obat dan peredaran obat ilegal. Masyarakat diajak untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih obat dan makanan serta menerapkan perilaku hidup sehat.

Peserta aktif berdiskusi dan mencoba fitur e-labeling dengan memindai 2D Barcode pada kemasan obat menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Hasil Survei dari 83 responden menunjukkan bahwa seluruh responden merasa e-labeling mudah diakses, dan 92,77% lebih menyukai e-labeling dibandingkan label cetak. Meski demikian, 10,84% responden masih mengalami kendala teknis seperti jaringan internet yang lambat, tidak bisa diakses, tulisan terlalu kecil, tulisan tidak terbaca, tulisan terpotong, cara akses rumit dan loading aplikasi yang lambat.

Masukan dari peserta, termasuk usulan untuk memperluas sosialisasi mengenai e-labeling dan cara penggunaan aplikasi melalui media sosial, akan menjadi dasar evaluasi penerapan regulasi dan kebijakan e-labeling. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan e-labeling obat sebagai acuan informasi obat terpercaya.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 780

Minggu ini 6372

Bulan ini 35974

Total Pengunjung 852361

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved