Berita


Kegiatan Edukasi dan Pemanfaatan E-Labeling Obat oleh Tenaga Kesehatan dan Masyarakat di Purwokerto, Jawa Tengah
2024-08-11 | 1016 view

Purwokerto, Jawa Tengah – Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat NPPZA menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Survei Pemanfaatan E-Labeling Obat pada 1 Agustus 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama asosiasi industri farmasi (IPMG dan GPFI) dan Loka POM di Banyumas, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari tenaga kesehatan (dokter, apoteker, bidan, perawat, dll) dan masyarakat (PKK, Posyandu, Puskesmas, dan siswa/siswi sekolah). Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi pilot project e-labeling yang secara berkesinambungan dilakukan dan sebelumnya telah diselenggarakan di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Direktur Eksekutif IPMG, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Kepala Loka POM di Banyumas dan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan arahan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Aditif

Dalam arahannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, Ibu Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes menyampaikan bahwa kegiatan survey dan edukasi tersebut sangat penting sebagai upaya memperkuat kapasitas regulatori dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat bagi masyarakat Indonesia dan mendukung inovasi di bidang pelabelan obat serta percepatan penyampaian informasi ke tenaga kesehatan maupun masyarakat. Badan POM melaksanakan kegiatan pilot project e-labeling guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat selama beredar. Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Ibu dr. Widyana Grehastuti, Sp. OG., M.Si.,M.E.D juga pada sambutannya menyampaikan bahwa telah mendukung sepenuhnya inovasi e-labeling, strategi tersebut cukup efektif dan efisien untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat.

Pelaksanaan survey dan edukasi merupakan salah satu bentuk implementasi dari Keputusan Kepala Badan POM No. 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project e-labeling yang telah terbit pada tanggal 1 September 2023 dimana adanya kewajiban bagi industri farmasi untuk memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Saat ini, terdapat 113 obat yang termasuk dalam pilot project tersebut. Penggunaan e-labeling ini memiliki beberapa manfaat diantaranya mampu memperluas dan mempercepat penyebaran informasi terbaru terkait produk dengan cara yang lebih efektif dan efisien, serta ramah lingkungan.

Pada forum tersebut, Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Ibu Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm juga menyampaikan bahwa pentingnya peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal. Kami terus mengajak masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas sebelum mengonsumsi obat dan makanan,

Pada kegiatan ini juga dilakukan sesi diskusi interaktif bersama seluruh peserta. Selain itu, para peserta melakukan uji coba langsung dengan memindai 2D Barcode pada kemasan sampel produk obat yang telah disediakan dengan menggunakan aplikasi BPOM mobile. Kemudian, peserta diminta untuk melakukan pengisian survey penggunaan e-labeling. Selama kegiatan berlangsung, terlihat antusias yang tinggi dari para peserta.

Hasil survey yang diisi oleh 73 responden tersebut menunjukkan bahwa 92% responden menyatakan mudah untuk mengakses e-labeling melalui BPOM Mobile; 86% responden lebih menyukai e-labeling dibandingkan dengan versi cetak; dan masih terdapat 20% responden yang menyatakan beberapa kendala dalam proses mengakses e-labeling, seperti jaringan internet yang lambat, loading aplikasi BPOM Mobile yang lama, tulisan yang terlalu kecil dan kendala lainnya.

Selama proses pengisian survey, terdapat masukan dan saran yang disampaikan secara langsung oleh peserta yaitu penambahan beberapa fitur seperti fitur pilihan berupa download atau hanya cukup dibaca, sehingga tidak membebani perangkat yang digunakan masyarakat/tenaga kesehatan, pada fitur pencarian agar nama obat dapat lebih mudah dicari dan penambahan fitur free text untuk masukan/saran. Selain itu, terdapat masukan yaitu agar tetap terus dilakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang tata cara menggunakan dan mengakses label secara online maupun dalam event-event yang sedang trending, serta dapat memberdayakan aparat desa seperti di kelurahan. Terdapat juga masukan agar e-labeling dapat dikembangkan menjadi aplikasi tersendiri sehingga informasi terkait obat dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat dan tenaga kesehatan.

Selanjutnya, hasil survey dan masukan yang diperoleh akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun regulasi penerapan kebijakan e-labeling dan keberhasilan pelaksanaan pilot project e-labeling. Dengan telah dilakukannya kegiatan edukasi obat juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait memilih obat aman untuk dikonsumsi


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 878

Minggu ini 6470

Bulan ini 36072

Total Pengunjung 852459

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved