Berita
KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN BADAN POM TENTANG STANDAR CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK |
2024-06-21 | 1250 view |
Jakarta - Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Cara Distribusi Obat yang Baik pada tanggal 21 Juni 2024 secara hybrid, luring di Hotel Swis-Belinn Kemayoran, dan daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan Live Streaming Youtube. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 1000 peserta secara luring maupun daring yang terdiri dari perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Instalasi Farmasi Pemerintah/Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian; Asosiasi seperti Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Farmasis Indonesia Bersatu, dan Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB3O); pelaku usaha, serta internal Badan POM. Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik dipandu oleh Ketua Tim Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat, Bahan Obat NPP dan IPT, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta. Dalam kegiatan ini disampaikan latar belakang penyusunan peraturan dan perubahan substansi dengan peraturan sebelumnya yaitu antara lain terkait perubahan sistematika peraturan yang disesuaikan dengan PIC/s sehingga dilakukan reposisi urutan Bab dan perubahan judul Bab; perubahan substansi seperti pada batang tubuh mencakup ruang lingkup fasilitas yang wajib menerapkan CDOB, aspek CDOB untuk OOT, dan sanksi administrative, serta perubahan pengaturan pada lampiran yang mencakup perubahan redaksional keseluruhan dengan menyesuaikan regulasi internasional terkini seperti WHO TRS dan PIC/s. Dalam sesi diskusi, peserta sangat antusias terlihat dari banyaknya peserta yang menyampaikan masukan terhadap rancangan peraturan. Beberapa masukan yang disampaikan antara lain terkait ketentuan mengenai distribusi bahan obat (termasuk didalamnya kegiatan repacking dan relabelling), audit supplier/pemasok pada kualifikasi pelanggan, definisi penanggungjawab sarana, dan perubahan pada ketentuan Cold Chain Product (CCP). Melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun sehingga diperoleh masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan rancangan peraturan. Kegiatan konsultasi publik ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas Badan POM dalam perumusan kebijakan. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 844
Minggu ini 6436
Bulan ini 36038
Total Pengunjung 852425
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved