Berita
SOSIALISASI KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 276 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGAWASAN PRODUK TEMBAKAU |
2022-12-28 | 1886 view |
Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 276 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau pada tanggal 27 Desember 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting yang dihadiri oleh 248 peserta internal Badan POM, terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia dan unit pusat terkait. Dalam sambutan pembukaan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang dibacakan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA, disampaikan bahwa ketentuan terkait mekanisme pengawasan produk tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi. Namun, untuk menciptakan standar baku terkait teknis penerapan prosedur pengawasan regulasi tersebut sebagai acuan bagi petugas pengawas label dan iklan produk tembakau di Pusat maupun UPT Badan POM, maka ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 276 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau. Pada kegiatan ini disampaikan materi Sosialisasi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 276 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau oleh Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat dan Bahan Obat NPP dan Informasi Produk Tembakau, serta materi terkait terknis pelaksanaannya oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Informasi Produk Tembakau. Dari banyaknya antusiasme peserta sosialisasi dan banyaknya pertanyaan teknis yang diajukan, terlihat bahwa Petunjuk teknis ini memang sangat dinanti oleh petugas pengawas, terutama dari UPT Badan POM di seluruh Indonesia. Dalam sambutan penutupan Direktur Standardisasi Obat, NPPZA disampaikan bahwa komunikasi, koordinasi, konsultasi dan coaching antara petugas pengawas di Pusat dan UPT Badan POM sangat penting dalam menunjang efektivitas pelaksanaan dan mengatasi berbagai kendala/permasalahan dalam penerapan regulasi ini. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini pengetahuan, pemahaman dan persamaan persepsi di antara para petugas pengawas produk tembakau telah meningkat agar pengawasan produk tembakau dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 415
Minggu ini 6024
Bulan ini 37300
Total Pengunjung 853687
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved