Berita
TINGKATKAN LITERASI MASYARAKAT TERHADAP REGULASI OBAT DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, DAN TERTINGGAL (3T) INDONESIA |
2024-05-13 | 204 view |
Halmahera, Maluku Utara - Direktorat Standardisasi Obat NPPZA menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Survei Pemanfaatan e-Labeling Obat dan Vaksin Aman, Bermutu, dan Berkhasiat pada 13 Mei 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berkat kerjasama dengan Balai POM di Sofifi bertempat di Aula Bidadari, Kantor Pemda Kab. Halmahera Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari tenaga kesehatan (dokter, apoteker, bidan, perawat, dll) dan masyarakat (PKK dan posyandu). Kegiatan disambut baik oleh Asisten III Sekretaris Daerah Kab. Halmahera Barat, Bapak Denny Gunawan Kasim, S.H., M.Hum. dan Kepala Dinkes Kab.Halmahera Barat, Bapak Novelheins Sakalaty, SKM, M.Kes. Dalam sambutan disampaikan bahwa kegiatan edukasi ini diharapkan dapat dijadikan sarana untuk mendapatkan informasi tentang memilih dan menggunakan obat bermutu dan aman. “Penggunaan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, termasuk Halmahera. Penggunaan aplikasi BPOM Mobile perlu untuk disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh masyarakat melalui tenaga kesehatan, harapannya peserta yang hadir dapat menyebarluaskan penggunaan BPOM Mobile dan pelaporan efek samping obat kepada masyarakat.” Demikian sambutan yang disampaikan oleh Kepala Balai POM di Sofifi, Bapak Tri Wandiro, S.Farm., Apt. Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Ibu Dra.Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm dalam paparannya menyampaikan mengenai edukasi dan survei pemanfaatan e-labeling oleh tenaga kesehatan dan masyarakat dalam rangka Regulatory Impact Assessment (RIA) pilot project e-labeling. “Setiap regulasi obat yang akan disusun oleh BPOM diupayakan selalu dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, untuk itu kebijakan penerapan e-labeling obat dilakukan dengan tahapan pilot project dan diujicobakan di wilayah 3T selain juga di wilayah kota besar di Indonesia” “Selain itu disampaikan juga bahwa “Pengawasan terhadap obat dan makanan perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk tenaga kesehatan dan masyarakat selaku konsumen”. e-labeling merupakan label elektronik yang memuat informasi produk untuk tenaga kesehatan dan untuk pasien yang dapat diakses melalui pembacaan barcode dua dimensi (2D Barcode) sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan pada kemasan produk obat menggunakan aplikasi BPOM Mobile. e-labeling bertujuan untuk memperluas dan mempercepat penyebaran informasi terbaru terkait produk dengan cara yang lebih efektif dan efisien, serta ramah lingkungan karena penggunaan e-labeling akan mengurangi penggunaan kertas. Badan POM telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan POM No. 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project e-labeling pada tanggal 1 September 2023. Pada akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2026, dilakukan pilot project e-labeling terhadap beberapa produk obat untuk menilai efektivitas penerapan e-labeling di seluruh wilayah Indonesia. Pada forum tersebut, Direktur Standardisasi Obat NPPZA juga menyampaikan pentingnya vaksinasi untuk melindungi diri dan melindungi negeri. Vaksin dapat memutus rantai penularan penyakit menular dan memberikan kekebalan individu dan juga dapat menciptakan kekebalan kelompok. Vaksin yang sudah diproduksi massal melewati proses panjang dan harus memenuhi persyaratan tertentu. BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap produk vaksin sampai dinyatakan aman dan dapat diberikan kepada masyarakat. Apabila terjadi keluhan, masyarakat dapat melaporkan Efek Samping Obat (ESO)/ Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) kepada tenaga Kesehatan/ tenaga medis terdekat atau Industri Farmasi dan juga Badan POM melalui Call Center HaloBPOM 1500533 atau melalui email ke pv-center@pom.go.id Pada kegiatan ini juga dilakukan sesi diskusi interaktif bersama seluruh peserta dan dilakukan trial langsung dengan scan barcode pada kemasan sampel yang telah disediakan menggunakan BPOM mobile. Kemudian, peserta diminta mengisi survey dan memberikan masukan sebagai bahan evaluasi penerapan pilot project. Melalui pengisian survey oleh para tenaga kesehatan, diharapkan Badan POM dapat menerima masukan secara komprehensif dalam menyusun regulasi penerapan kebijakan e-labeling di seluruh wilayah Indonesia, untuk menilai kesiapan wilayah dalam menerima regulasi tersebut sehingga akhirnya dapat menyukseskan implementasi e-labeling nantinya. Hasil survey yang dilakukan menunjukkan bahwa 95 % responden menyatakan mudah untuk mengakses e-labeling melalui BPOM Mobile; 72% responden masih membutuhkan versi cetak dan e-labeling; dan 87% responden menyatakan adanya kendala dalam mengakses e-labeling. Kendala yang dihadapi antara lain jaringan internet yang lambat, loading aplikasi BPOM Mobile yang lama, tidak tersedia smartphone, dan tulisan yang terlalu kecil. Selain itu, diperoleh masukan dari responden bahwa masih dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut terkait penggunaan e-labeling dan aplikasi BPOM Mobile kepada tenaga kesehatan dan masyarakat dalam bentuk leaflet, poster, tayangan TV, Forum Group Discussion atau tutorial akses e-labeling melalui media sosial seperti youtube, FB, tiktok, instagram, pembaruan aplikasi BPOM Mobile agar dapat diakses dengan lancar walaupun digunakan banyak orang dalam waktu bersamaan dan jaringan internet yang memadai. Dalam menilai kesiapan pemanfaatan e-labeling ini juga dilakukan visitasi ke Apotek di daerah Halmahera Tengah untuk mengetahui secara langsung pemanfaatan e-labeling di sarana pelayanan kefarmasian. Pada visitasi didapatkan informasi bahwa e-labeling dapat diakses menggunakan wifi dengan sinyal internet yang kuat, serta diusulkan agar e-labeling juga dapat diakses dengan scan melalui google lens. Kegiatan edukasi ini juga diharapkan dapat memperkuat jaringan dan kerjasama antara berbagai pihak, seperti dengan tenaga kesehatan dan masyarakat serta meningkatkan literasi dan kesadaran serta pengetahuan masyarakat di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) Indonesia. survey yang kami sediakan, dapat menyukseskan implementasi e-labeling nantinya. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 839
Minggu ini 6431
Bulan ini 36033
Total Pengunjung 852420
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved