Berita


PELUNCURAN KEBIJAKAN E-LABELLING OBAT DI INDONESIA MELALUI TAHAPAN PILOT PROJECT
2023-12-14 | 258 view

Bekasi – Menghadapi perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat pada era 4.0 di bidang obat, salah satunya dengan pemanfaatan e-labelling  pada produk obat, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah melaksanakan Peluncuran Kebijakan E-Labelling Obat di Indonesia melalui Tahapan Pilot Project. Rabu (13/12).

Peluncuran Kebijakan ini dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh 68 peserta secara luring dan 97 peserta secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Peserta terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Kesehatan. Kegiatan juga dihadiri pelaku usaha, asosiasi dan organisasi yaitu Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Industri Farmasi peserta pilot project e-labelling dan Internal Badan POM.

Dalam sambutan pembukanya, Plt. Kepala Badan POM Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt., Pharm., MARS. menyampaikan bahwa kesiapan masyarakat dalam penerapan e-labelling perlu diantisipasi, terutama dalam mendapatkan informasi obat yang dibutuhkan, kemungkinan masyarakat yang belum memiliki media/ponsel elektronik, dan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah dengan literasi digital rendah atau akses internet terbatas. Untuk itu, kebijakan e-labelling diawali dengan pilot project melalui penerbitan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labelling yang mengatur terkait ketentuan penggunaan e-labelling pada produk obat, kewajiban Badan POM dan Industri Farmasi selama masa pilot project termasuk penyampaian laporan monitoring dan evaluasi, tahapan dan timeline pilot project e-labelling, serta daftar industri farmasi dan produk obat yang ikut serta dalam pilot project e-labelling.

Pada kegiatan ini disampaikan materi Overview Penerapan Kebijakan Pilot Project E-Labelling Produk Obat di Indonesia oleh Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt, MHA., pemaparan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023 tentang Penerapan Pilot Project E-Labelling oleh Direktur Standardisasi ONPPZA Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm., dan Pemaparan Teknis Sistem Informasi Pendukung Pilot Project Elabelling oleh perwakilan Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, Dwi Resmiyarti, S.Farm., Apt.

Dalam sesi diskusi, peserta kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Badan POM atas peluncuran kebijakan e-labelling meskipun masih dalam tahap pilot project. Disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan kebijakan e-labelling ini perlu sinergi multistakeholder yang mencakup Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Sehingga aspek kemudahan akses bagi masyarakat termasuk keamanannya perlu diperhatikan.

Pilot project akan dilaksanakan selama dua tahun dengan beberapa tahapan pelaksanaan. Diharapkan melalui pilot project ini, dapat dilakukan penilaian efektivitas dan dampak penerapan kebijakan e-labelling bagi pemerintah, pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan konsumen. Hasil pilot project akan menjadi dasar untuk penentuan keberlanjutan penerapan e-labelling pada produk obat.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 293

Minggu ini 3530

Bulan ini 3127

Total Pengunjung 544786

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved