Berita
Peningkatan Pelayanan Publik melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Standardisasi Obat NPPZA Tahun 2023 |
2022-11-03 | 1239 view |
Jakarta – Sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Direktorat Standardisasi Obat NPPZA, telah dilaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 pada 20 Oktober 2023 secara daring (melalui zoom webinar) dan luring bertempat di Hotel Aston Kemayoran, Jakarta. Kegiatan ini se jalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk menjembatani partisipasi masyarakat dalam dalam penyusunan dan perbaikan Standar Pelayanan Publik Direktorat Standardisasi Obat NPPZA berupa pelayanan konsultasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. FKP dilaksanakan melalui proses diskusi dan komunikasi untuk menjembatani hal-hal terkait pelayanan publik yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat, maupun jenis layanan yang perlu dikembangkan dan dioptimalkan lebih lanjut. Adapun perwakilan dari stakeholder yang mengikuti kegiatan FKP terdiri dari:
Kegiatan diawali penyampaian paparan mengenai pelayanan publik yang dilakukan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA berupa konsultasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Pelayanan dilakukan secara elektronik melalui SISOBAT (Sistem Informasi Standar Obat) dan secara tatap muka di Gedung Athena BPOM Lantai 1. Kemudian kesempatan untuk menanggapi dan memberi masukan diberikan kepada perwakilan stakeholder yang hadir, dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka dengan seluruh peserta. “Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan FKP ini sebagai bentuk Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan BPOM. Diharapkan dalam kegiatan ini para peserta dan pengguna layanan lebih aktif memberikan masukan. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan untuk mewujudkan Pelayanan Prima di tahun 2025” ujar Emida Suparti, SH, MAP, MH sebagai perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam tanggapannya. Prof. apt. Rani Sauriasari, M.Med.Sci, Ph.D sebagai perwakilan dari akademisi berkata “Dari sudut pandang akademisi menilai dengan adanya SISOBAT, khususnya dengan adanya fitur Sobat Belajar yang dapat diakses oleh masyarakat umum, sangat membantu dalam proses belajar mengajar tentang regulasi obat di dunia akademik . Ke depannya, diusulkan untuk dapat membuat program mentorship bekerja sama dengan akademisi”. Indri Hana Prastiwi, S.Si, Apt sebagai perwakilan dari asosiasi industri farmasi berkata, “Sebagai pengguna utama SISOBAT, kami mengharapkan adanya percepatan jangka waktu layanan yang saat ini berlaku yaitu paling lambat 16 HK. Selain itu, juga berharap adanya sosialisasi menu FAQ yang ada di SISOBAT kepada para pengguna dan pemutakhiran secara berkala”. Perwakilan pihak media massa, Adhitya Ramadhan mengatakan “Dalam penggunaan media sosial, Direktorat Standardisasi Obat NPPZA sudah memiliki konten yang bagus. Namun, untuk dapat menggapai audiens dari masyarakat umum, mungkin dapat lebih diperbanyak konten dalam bentuk video pendek yang mudah dipahami oleh masyarakat awam. Untuk meningkatkan kolaborasi komunikasi dengan media massa, dapat dilakukan pelatihan jurnalis secara berkesinambungan, baik secara mandiri oleh BPOM maupun melalui fellowship dengan asosiasi jurnalis seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen)”. Melalui diskusi dan tanggapan dari para stakeholder, Direktorat Standardisasi Obat NPPZA akan melakukan upaya perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk percepatan waktu pelayanan publik. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 344
Minggu ini 5953
Bulan ini 37229
Total Pengunjung 853616
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved