Berita


Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan Secara Daring (substansi Obat)
2023-10-26 | 291 view

Jakarta – Sebagai perwujudan keterlibatan publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan Secara Daring (substansi Obat). Jum’at (20/10).

Forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan ini dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh 41 peserta secara luring dan 79 peserta secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Indonesian E-commerce Association (idEA), Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis), Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), pelaku usaha dan Internal Badan POM.

Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan Secara Daring (substansi Obat) disusun secara sistematis sebagai payung hukum yang dapat dijadikan acuan, baik bagi Badan POM pada saat melakukan pengawasan peredaran obat secara daring maupun bagi pelaku usaha dalam melaksanakan peredaran obat sehingga masyarakat terlindungi dari obat yang keamanan, khasiat, dan mutunya tidak terjamin.

Sesuai dengan tahapan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, setelah penyusunan rancangan peraturan, maka dilaksanakan Konsultasi Publik yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada stakeholders terkait dan mendapatkan masukan serta tanggapan terhadap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan ini sehingga tercapai persamaan persepsi antara Badan POM dan stakeholders terkait, baik internal maupun eksternal Badan POM.

Dalam sambutan pembuka Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang dibacakan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA, Ibu Plt. Deputi menyampaikan bahwa pada era Industri 4.0 yang diikuti pesatnya perkembangan teknologi dan informasi, menyebabkan semakin maraknya peredaran obat secara daring yang juga dapat menimbulkan risiko-risiko yang merugikan masyarakat, sehingga disusun peraturan terkait pengawasan obat yang diedarkan secara daring yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 32 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.

Materi konsultasi publik disampaikan melalui paparan oleh Ketua Tim Penyusunan dan Sosialisasi Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat dan Bahan Obat NPP dan Informasi Produk Tembakau, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Direktur Standardisasi Obat NPPZA dan seluruh peserta. Dalam sesi diskusi ini, peserta memperoleh kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan peraturan maupun menanyakan hal-hal yang belum jelas dalam rancangan terkait implementasi peraturan.

Kegiatan diakhiri dengan sambutan penutup Direktur Standardisasi Obat NPP dan berdasarkan hasil Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Obat Dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring (substansi Obat) ini diharapkan memiliki persepsi yang sama antara pelaku usaha, stakeholders dan pengawas dalam melaksanakan pengawasan Obat yang diedarkan secara daring, serta peraturan ini mampu laksana dan dapat diimplementasikan dengan baik.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 31

Minggu ini 3357

Bulan ini 3357

Total Pengunjung 545016

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved