Berita


SOSIALISASI PERATURAN BADAN POM NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN 2D BARCODE DALAM PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (SUBSTANSI OBAT)
2022-12-12 | 698 view

Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan sosialisasi regulasi tersebut untuk substansi obat pada tanggal 9 Desember 2022 secara hybrid, luring dari The Margo Hotel, Depok, dan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting dan Live Streaming Youtube.

Sosialisasi dihadiri oleh sekitar 1000 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); asosiasi pelaku usaha dan asosiasi profesi yaitu Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI); serta internal Badan POM yang terdiri dari unit pusat dan Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia.

Dalam sambutan pembukaan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang dibacakan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA, ketentuan terkait penerapan 2D Barcode yang tadinya diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018 telah dimutakhirkan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. Pemutakhiran ini dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, dukungan terhadap implementasi 2D Barcode dalam distribusi obat dengan penerapan sistem agregasi, serta pemberian relaksasi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Disampaikan juga bahwa tujuan sosialisasi regulasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi stakeholders terhadap regulasi terbaru dibidang obat, sebagai upaya mendukung kemandirian stakeholders dalam peningkatan implementasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan juga upaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kapasitas stakeholders untuk dapat bersama-sama membentuk ketahanan bangsa.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan oleh Direktur Standardisasi Obat NPPZA, dan materi Petunjuk Teknis Implementasi 2D Barcode oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan. Beberapa highlight perubahan dari Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2018, antara lain perpanjangan ketentuan grace periode penerapan 2D Barcode metode Otentifikasi, penahapan penerapan 2D Barcode di fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian, kebijakan penerapan sistem agregasi, kebijakan penerapan 2D Barcode kemasan khusus, dan kebijakan penerapan 2D Barcode identifikasi untuk seluruh obat bebas dan obat bebas terbatas.

Selain sosialisasi terhadap regulasi tersebut, dilakukan juga Sharing Session bersama PT Otsuka Indonesia dan PT Dexa Medica yang telah sukses menerapkan 2D Barcode di fasilitasnya.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Keputusan Kepala Badan POM tentang Penahapan Pelakasanaan Pelaporan Pengelolaan Obat dengan 2D Barcode Metode Otentifikasi oleh Fasilitas Distribusi dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, dengan harapan para peserta dapat lebih memahami ketentuan dalam rancangan Keputusan Kepala Badan tersebut sehingga dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan Keputusan Kepala Badan dan pada akhirnya peraturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.

Dalam sambutan penutupnya, Direktur Standardisasi Obat NPPZA mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini telah terbangun pemahaman dan penyamaan persepsi para pelaku usaha sehingga peraturan tersebut mampu diterapkan dengan baik dan meningkatkan kemandirian pelaku usaha dalam peningkatan implementasi regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, juga disampaikan bagi peserta yang masih memiliki pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi tersebut, dapat mengajukan pertanyaan atau konsultasi kepada Direktorat Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melalui aplikasi SISOBAT pada laman https://standarobat.pom.go.id/ .


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 183

Minggu ini 3169

Bulan ini 7804

Total Pengunjung 549463

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved