Berita


SOSIALISASI PERATURAN BPOM NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN CPOB DI RUMAH SAKIT DAN PERATURAN BPOM NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN CPOB DI SARANA PENGOLAHAN PRODUK BERBASIS SEL DAN JARINGAN MANUSIA
2022-09-20 | 1643 view

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan sosialisasi kedua peraturan tersebut pada tanggal 19 September 2022 secara hybrid, luring dari Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan sosialisasi ini merupakan lanjutan dari kegiatan Sosialisasi Regulasi di Bidang Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2022 di Belitung.

Hadir secara luring dalam kegiatan yaitu Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Sel Punca Indonesia (ASPI), Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel, Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), beberapa rumah sakit di Jakarta, serta sarana Laboratorium pengolahan sel dan jaringan. Hadir pula secara daring sebanyak 423 peserta terdiri dari pelaku usaha di bidang produksi, distribusi, maupun sarana pelayanan kefarmasian beserta asosiasinya, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, universitas, dan Unit Pelaksana Teknis Badan POM di seluruh Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra. Mayagustina Andarini, Apt., M.Sc. menyampaikan bahwa kedua peraturan tersebut disusun dalam rangka memberikan pedoman CPOB yang mampu laksana baik bagi instalasi farmasi di rumah sakit maupun sarana laboratorium pengolahan produk berbasis sel dan jaringan manusia karena pedoman CPOB yang tersedia saat ini lebih ditujukan untuk pedoman pembuatan obat di industri farmasi. Selain itu, Peraturan Badan POM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia juga merupakan bentuk dukungan Badan POM terhadap pengembangan/riset serta hilirisasi produk sel dan jaringan. Sosialisasi kedua regulasi tersebut bertujuan untuk peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi stakeholders terhadap regulasi terbaru di bidang obat, sebagai upaya mendukung kemandirian stakeholders dalam peningkatan implementasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan juga upaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kapasitas stakeholder untuk dapat bersama-sama membentuk ketahanan bangsa.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dan Hariadi Soleh, S.Farm, Apt., M.Sc selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengawasan Fasilitas Produksi Produk Biologi, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Dalam presentasinya, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam batang tubuh kedua peraturan tersebut, sedangkan Hariadi Soleh, S.Farm, Apt.,M.Sc menyampaikan penjelasan mengenai Pedoman CPOB yang menjadi lampiran dari kedua peraturan tersebut.

Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam sambutan penutupannya mengharapkan para peserta kegiatan sosialisasi mendapatkan pemahaman yang benar dan tepat sehingga di lapangan mampu menerapkan kedua peraturan tersebut dengan baik dan meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembuatan produk obat di rumah sakit maupun di laboratorium pengolahan obat/produk berbasis sel dan jaringan manusia sesuai dengan prinsip-prinsip CPOB, sehingga produk yang dihasilkan bermutu, berdaya saing serta meningkatkan derajat kesehatan dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia. Selain itu disampaikan juga bahwa bagi peserta yang masih mempunyai pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kedua peraturan tersebut, dapat  mengajukan pertanyaan atau konsultasi kepada Direktorat Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melalui aplikasi SISOBAT pada laman https://standarobat.pom.go.id/.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 195

Minggu ini 3181

Bulan ini 7816

Total Pengunjung 549475

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved