Berita
SOSIALISASI PERATURAN BPOM NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA |
2022-10-08 | 1248 view |
Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi Di Wilayah Indonesia, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyelenggarakan sosialisasi pada tanggal 7 Oktober 2022 secara hybrid, luring dari The Margo Hotel, Depok, dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Hadir secara luring dalam kegiatan yaitu perwakilan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dinas Kesehatan Kota Depok, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kepala Loka POM di Kabupaten Bogor, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Lembaga Ombudsman RI, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), dan International Pharmaceutical Manufacturer Groups (IPMG). Hadir pula secara daring pelaku usaha di bidang produksi, distribusi, maupun sarana pelayanan kefarmasian beserta asosiasinya, serta unit pusat dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan di seluruh Indonesia. Dalam sambutan pembukaannya, Plh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan ZAt Adiktif, Dra. Elin Herlina, Apt., MP menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai upaya melindungi masyarakat dari obat donasi yang berisiko terhadap kesehatan serta meminimalisir ketidaksesuaian dalam pelaksanaan donasi obat. Tujuan sosialisasi regulasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi stakeholders terhadap regulasi terbaru dibidang obat, sebagai upaya mendukung kemandirian stakeholders dalam peningkatan implementasi terhadap regulasi yang telah ditetapkan juga upaya keterbukaan informasi dan akuntabilitas untuk meningkatkan kapasitas stakeholder untuk dapat bersama-sama membentuk ketahanan bangsa. Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam presentasinya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam batang tubuh regulasi tersebut. Adapun hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain persyaratan Obat Donasi, pelaksanaan peredaran Obat Donasi mulai dari perencanaan hingga penyaluran, pencatatan dan pelaporan, pengawasan, dan sanksi tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. Dalam sambutan penutupnya, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta kegiatan mendapatkan pemahaman yang benar dan tepat sehingga peraturan tersebut mampu diterapkan dengan baik dan meningkatkan kepatuhan utamanya dalam hal pengelolaan obat donasi, dan diharapkan pula agar tidak ditemukan lagi kasus-kasus peredaran obat palsu yang berasal dari obat donasi di Rumah Sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Selain itu, juga disampaikan bahwa bagi peserta yang masih memiliki pertanyaan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai peraturan tersebut, dapat mengajukan pertanyaan atau konsultasi kepada Direktorat Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melalui aplikasi SISOBAT pada laman https://standarobat.pom.go.id/. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 452
Minggu ini 6061
Bulan ini 37337
Total Pengunjung 853724
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved