Berita
TINDAK LANJUT FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENGELOLAAN OBAT BEBAS DAN OBAT BEBAS TERBATAS |
2024-12-03 | 48 view |
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pending issue pada pelaksanaan FGD Pengawasan Pengelolaan Obat Bebas (OB) dan Obat Bebas Terbatas (OBT) tanggal 30 Oktober 2024 di Yogyakarta, Badan POM melalui Direktorat Standardisasi Obat NPPZA melaksanakan rapat pembahasan tindak lanjut pada tanggal 2 Desember 2024 secara hybrid, luring di Aula Gedung Rempah Lantai 6, Badan POM dan daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta secara luring maupun daring yang terdiri dari Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian (Kementerian Kesehatan), Perwakilan Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian (Kementerian Kesehatan), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ketua Pengurus Pusat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (HISFARDIS), Perwakilan Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA), Ketua Komite Swamedikasi (GPFI), perwakilan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO); pelaku usaha retail, serta internal Badan POM. Kegiatan ini dibuka oleh Dra. Rita Mahyona, Apt., M.Si., selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang menekankan pentingnya pengaturan pengelolaan OB dan OBT di fasilitas lain di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yaitu Hypermaket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat. Pada kegiatan ini turut disampaikan materi terkait beberapa kesepakatan dan pending issue dalam FGD yang telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2024, utamanya terkait perizinan Distribution Center (DC) dan HSM stand alone yang disampaikan oleh Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm selaku Direktur Standardisasi Obat NPPZA. Berdasarkan diskusi pada saat rapat berlangsung, diperoleh kesimpulan bahwa pengaturan terkait perizinan, cakupan wilayah dan penanggung jawab Distribution Center (DC) dan HSM stand alone yang melakukan kegiatan penyerahan OB dan OBT akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan; serta dalam rapat ini juga disepakati perlunya sistem pengawasan yang mengatur tata kelola dan ketertelusuran distribusi Obat Bebas (OB) dan Obat Bebas Terbatas (OBT) oleh HSM untuk memitigasi penyalahgunaan obat termasuk memastikan kesesuaian pengelolaan obat dengan yang dipersyaratkan. Melalui rapat pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan baik di Kementerian Kesehatan maupun di Badan POM yang mampu diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait dan dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 532
Minggu ini 5951
Bulan ini 22093
Total Pengunjung 881236
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved