Berita
Training Legislative Drafting of Drug, Narcotics, Psychotropics, Precursors and Addictive Substances Regulations dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Regulasi |
2022-09-23 | 993 view |
Jakarta – Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah melaksanakan kegiatan Training Legislative Drafting of Drug, Narcotics, Psychotropics, Precursors and Addictive Substances Regulations di Bekasi, 21 – 23 September 2022. Sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas regulator Badan POM dalam menyusun peraturan dan standar di bidang obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif, diselenggarakan pelatihan terkait legislative drafting. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama kerja sama antara Badan POM dan WHO dalam bentuk kegiatan Joint Work Plan Biennium 2022-2023. Pelatihan ini merupakan pelatihan lanjutan (intermediate level) terhadap pelatihan legislative drafting basic level yang telah berhasil diselenggarakan pada tahun 2020. Pelatihan kali ini berfokus kepada pemahaman lebih komprehensif pada topik yang lebih spesifik seperti formulasi norma sanksi, penggunaan instrumen Indeks Kualitas Kebijakan, dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Pelatihan ini diikuti oleh 43 peserta dari Badan POM. Kegiatan training diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan dari Direktur Standardisasi Obat, NPPZA dan diikuti dengan sambutan dari Dr. Arturo Pesigan selaku Deputy WHO Representative to Indonesia. Pelatihan dibuka oleh Ibu Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA. Selama tiga hari, para peserta mendapatkan pelatihan dari narasumber berbagai K/L dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan peraturan. Pada hari pertama training, dilakukan pembahasan mengenai Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang disampaikan oleh Bapak Teguh Supriyadi, S.H, LL.M., Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kabinet. Selanjutnya dilanjutkan pembahasan tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku oleh Bapak Dr. Roberia, S.H., M.H., Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Materi terakhir pada hari pertama ditutup dengan pembahasan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di Badan POM dan SOP Makro terkait yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Peraturan dan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Organisasi Badan POM. Materi training hari kedua diawali dengan pembahasan pemahaman Tools untuk evaluasi Indeks Kualitas Kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Aldhino Niki Mancer, SIP., perwakilan Pusat Pembinaan Analisis Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara dan dilanjutkan dengan materi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan oleh Bapak Wahyudi Putra, S.H., Koordinator Harmonisasi bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM. Penjelasan teknis penyusunan tersebut sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Materi ketiga pada hari kedua terkait perumusan norma sanksi administratif dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh Bapak Budi Djanu Purwanto, S.H., M.H. Pada hari terakhir training, dilakukan review dan diskusi interaktif terkait rancangan peraturan Badan POM yang dipandu oleh Bapak Nurfaqih Irfani, S.H., M.H., Subkoordinator Harmonisasi bidang Hukum dan HAM II, Kementerian Hukum dan HAM. Diskusi berjalan dengan sangat menarik karena partisipasi aktif dari para peserta. Semoga dengan adanya training ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta dalam penyusunan regulasi dan kedepannya dapat dilakukan penyusunan regulasi yang lebih aspiratif, responsif, implementatif, dan berkualitas. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 410
Minggu ini 6019
Bulan ini 37295
Total Pengunjung 853682
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved