Berita


Wujudkan Regulasi Mampu Laksana, Dit. Standardisasi ONPPZA Gelar FGD Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Peraturan/ Standar/ Pedoman di Bidang Obat NPPZA Tahun 2025
2024-08-28 | 133 view

Jakarta - BPOM menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Identifikasi Kebutuhan Program Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Obat NPPZA Tahun 2025 atau yang biasa disingkat Rencana Progsun tahun 2025. FGD dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja khususnya dalam hal penyusunan peraturan di bidang obat serta untuk meningkatkan partisipasi stakeholder dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.

 

FGD ini turut dihadiri oleh tim ahli BPOM, Lucky S. Slamet, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Utama BPOM; Perwakilan akademisi, Asdep Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olah Raga, Sekretaris Kabinet, Teguh Supriyadi; Asdep Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kemenko Bidang PMK, Nia Reviani; Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI), Elfiano Rizaldi; Regulatory Affairs Taskforce Lead, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Desti Wibowo; Ketua Umum, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri; Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pengembangan Obat-obatan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Holistik, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Sudi Santoso; Wakil Sekretaris Jenderal, Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI), Vetty Yulianty Permanasari; Staf Bidang Penelitian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha (Sekretaris Kabinet), Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian (Kementerian Kesehatan), Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian (Kementerian Kesehatan), Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I (Kementerian Hukum dan HAM), dan Biro Hukum dan Kerja Sama – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

 

“Saya harap dengan kegiatan ini kita dapat melakukan diskusi terarah untuk menghasilkan identifikasi kebutuhan penyusunan peraturan, standar, dan pedoman yang perlu disusun pada tahun 2025 dari perspektif Badan POM dan perspektif stakeholder.” Ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Rita Endang dalam sambutannya pada acara yang digelar pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM RI.

 

Dalam paparannya, Direktur Standardisasi ONPPZA, Tri Asni Isnariani menyebutkan bahwa Progsun prioritas pada tahun 2025 yang merupakan bentuk tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan No. 17/2023.

 

Tim Ahli, Lucky S. Slamet menyampaikan penyusunan peraturan harus tetap in line dengan prinsip Good Regulatory Practice (GRP) yang telah disusun oleh WHO. “Perlu dibuat reformasi bidang legislation untuk meningkatkan sikap competitive dan inovasi, melihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan: access, innovation friendly framework, reduce the administrative burden, availability, supply chain integrity, environmentally sustainable” Ujar Lucky.

 

Sementara itu, perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir juga sepakat bahwa sejatinya memang perlu evaluasi berkala terhadap peraturan yang disusun agar tetap mampu laksana seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

 

 “Ada semangat dalam melakukan simplifikasi regulasi yang patut diapresiasi. Hal ini tentunya dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mendapatkan obat yang berkualitas dan mendukung kemajuan Industri. Saya mendukung langkah BPOM ini karena dapat mengurangi potensi delay pada saat implementasinya.” Ujar Teguh Supriyadi, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olah Raga, Sekretaris Kabinet.


Perwakilan industri farmasi, IPMG dan GPFI turut menyampaikan masukan yang komprehensif terhadap kedelapan peraturan yang diakan menjadi renca progsun tahun 2025. “Secara umum, kami berharap agar revisi yang dilakukan tetap mempertimbangkan sisi mampu laksana oleh Industri Farmasi.” Ujar Elfiano Rizaldi, Direktur Executive GPFI.  

 

Dari sudut pandang hukum, perwakilan akademisi, memberikan pandangan bahwa seyogyanya peraturan yang akan disusun hendaknya tidak tumpang tindih/ bertentangan dan menimbulkan salah penafsiran.

 

Dari perspektif konsumen, perwakilan YLKI, Rafika Zulfa menyampaikan bahwa konsumen berhak untuk dapat mendapatkan informasi yang benar terhadap produk yang diiklankan.

 

“Kami sangat menghargai kontribusi konstruktif yang telah diberikan dalam mengidentifikasi prioritas-prioritas yang perlu ditangani dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat.” Ucap Direktur Standardisasi Obat, NPPZA menutup kegiatan FGD. Direktur Standardisasi ONPPZA tersebut juga menyampaikan bahwa masukan yang diterima akan menjadi pertimbangan prioritas dalam penyusunan tahun 2025 .” lanjutnya.

 

Dit. Standardisasi ONPPZA berkomitmen untuk menggali kembali hasil diskusi ini agar mewujudkan peraturan perundang-undangan yang agile, efektif, responsif, dan berdampak positif baik bagi sektor farmasi maupun bagi kesehatan masyarakat Indonesia


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 776

Minggu ini 6368

Bulan ini 35970

Total Pengunjung 852357

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved