Berita
Wujudkan Regulasi Mampu Laksana, Dit. Standardisasi ONPPZA Gelar FGD Identifikasi Kebutuhan Penyusunan Peraturan/ Standar/ Pedoman di Bidang Obat NPPZA Tahun 2025 |
2024-08-28 | 133 view |
Jakarta - BPOM menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Identifikasi Kebutuhan Program Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Obat NPPZA Tahun 2025 atau yang biasa disingkat Rencana Progsun tahun 2025. FGD dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja khususnya dalam hal penyusunan peraturan di bidang obat serta untuk meningkatkan partisipasi stakeholder dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.
“Saya harap dengan kegiatan ini kita dapat melakukan diskusi terarah untuk menghasilkan identifikasi kebutuhan penyusunan peraturan, standar, dan pedoman yang perlu disusun pada tahun 2025 dari perspektif Badan POM dan perspektif stakeholder.” Ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Rita Endang dalam sambutannya pada acara yang digelar pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Badan POM RI.
Dalam paparannya, Direktur Standardisasi ONPPZA, Tri Asni Isnariani menyebutkan bahwa Progsun prioritas pada tahun 2025 yang merupakan bentuk tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan No. 17/2023.
Tim Ahli, Lucky S. Slamet menyampaikan penyusunan peraturan harus tetap in line dengan prinsip Good Regulatory Practice (GRP) yang telah disusun oleh WHO. “Perlu dibuat reformasi bidang legislation untuk meningkatkan sikap competitive dan inovasi, melihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan: access, innovation friendly framework, reduce the administrative burden, availability, supply chain integrity, environmentally sustainable” Ujar Lucky.
Sementara itu, perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir juga sepakat bahwa sejatinya memang perlu evaluasi berkala terhadap peraturan yang disusun agar tetap mampu laksana seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
“Ada semangat dalam melakukan simplifikasi regulasi yang patut diapresiasi. Hal ini tentunya dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mendapatkan obat yang berkualitas dan mendukung kemajuan Industri. Saya mendukung langkah BPOM ini karena dapat mengurangi potensi delay pada saat implementasinya.” Ujar Teguh Supriyadi, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olah Raga, Sekretaris Kabinet.
Dari sudut pandang hukum, perwakilan akademisi, memberikan pandangan bahwa seyogyanya peraturan yang akan disusun hendaknya tidak tumpang tindih/ bertentangan dan menimbulkan salah penafsiran.
Dari perspektif konsumen, perwakilan YLKI, Rafika Zulfa menyampaikan bahwa konsumen berhak untuk dapat mendapatkan informasi yang benar terhadap produk yang diiklankan.
“Kami sangat menghargai kontribusi konstruktif yang telah diberikan dalam mengidentifikasi prioritas-prioritas yang perlu ditangani dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat.” Ucap Direktur Standardisasi Obat, NPPZA menutup kegiatan FGD. Direktur Standardisasi ONPPZA tersebut juga menyampaikan bahwa masukan yang diterima akan menjadi pertimbangan prioritas dalam penyusunan tahun 2025 .” lanjutnya.
Dit. Standardisasi ONPPZA berkomitmen untuk menggali kembali hasil diskusi ini agar mewujudkan peraturan perundang-undangan yang agile, efektif, responsif, dan berdampak positif baik bagi sektor farmasi maupun bagi kesehatan masyarakat Indonesia |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 776
Minggu ini 6368
Bulan ini 35970
Total Pengunjung 852357
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved