Berita
Wujudkan Regulasi Obat Efektif dan Mampu Laksana, Direktorat Standardisasi ONPPZA Libatkan Stakeholder dalam Perencanaan Prioritas Penyusunan Perundang-undangan Tahun 2024 |
2023-07-25 | 521 view |
Jakarta - Direktorat Standardisasi ONPPZA menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Identifikasi Kebutuhan Rencana Program Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Obat NPPZA Tahun 2024”, Jumat (21/07/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ruang bagi stakeholder untuk menyampaikan masukan terhadap rencana penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat tahun 2024. Selain itu, FGD juga dimaksudkan sebagai wujud keterbukaan informasi, akuntabilitas kinerja dan untuk meningkatkan partisipasi stakeholder dalam penyusunan suatu peraturan, khususnya sejak mulai dari proses perencanaan. FGD dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, Togi J. Hutadjulu, turut hadir Direktur Standardisasi ONPPZA, Tri Asti Isnariani. Sebagai penanggap terdiri dari berbagai pihak, yang melibatkan: Tim Ahli, Lucky S. Slamet; Akademisi, Chudry Sitompul; Asdep Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olah Raga, Sekretaris Kabinet, Teguh Supriyadi; perwakilan Asdep Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kemenko Bidang PMK, Anang; Direktur Eksekutif GPFI, Elfiano Rizaldi; perwakilan IPMG, Ana; Wakil Ketua Umum III PP IAI, Lilik Yusuf Indrajaya; Pengurus Besar IDI, Slamet Sudi Santoso; Pembina YLKI, Huzna Zahir. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Kementerian/Lembaga lain. Plt. Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA, Togi J. Hutadjulu, dalam sambutannya menyebutkan pentingnya identifikasi kebutuhan sebelum dilakukan penyusunan peraturan. “Pada tahap perencanaan, penting untuk dilakukan identifikasi dahulu. Lakukan kajian mendalam untuk menilai tingkat urgensi peraturan yang akan disusun. Ini sangat penting, mengingat tahap perencanaan juga untuk memastikan peraturan yang akan disusun tetap harmonis dengan peraturan existing.” Sementara itu, Tim Ahli, Lucky S. Slamet menyampaikan penyusunan peraturan harus tetap in line dengan prinsip Good Regulatory Practice (GRP) yang telah disusun oleh WHO. Lebih lanjut, Lucky menyampaikan perlu dilakukan kajian antara political government support dan science - data driven regulatory decisionmaking process agar BPOM dapat mengatasi tantangan pengawasan obat dan meminimalisir gap implementasi yang ada selama ini. Dari sudut pandang hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul ikut menyampaikan pendapatnya yaitu dalam penyusunan perundang-undangan hendaklah disusun secara general dan tidak mengikat secara detail sehingga kelak tidak perlu dilakukan revisi setiap tahun. “Hal-hal yang sifatnya teknis, dapat diatur pada pedoman atau lampiran saja. Ini penting, karena peraturan yang direvisi dalam jangka waktu pendek, menyulitkan implementasi di lapangan.” Tambahnya. Perwakilan IPMG, Ana, memberikan apresiasi kepada BPOM atas dukungan dan kepeduliannya terhadap mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha. “Selama ini, IPMG dapat dengan mudah melakukan kordinasi dan konsultasi dengan BPOM. Kami berterima kasih karena BPOM selalu mengundang kami hadir dalam forum-forum seperti ini.” Ujarnya. Disisi lain, pembina YLKI, Huzna Zahir juga turut memberikan pendapat dari sudut pandang konsumen. Huzna menyampaikan bahwa regulasi yang akan disusun hendaklah dapat menciptakan produk yang baik dan juga mengatur sanksi tegas bagi yang melanggar agar oknum-oknum tertentu tidak merugikan konsumen. “Perlu menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan jaminan kesehatan masyarakat.” Tegasnya. “Kami sangat menghargai kontribusi konstruktif yang telah diberikan dalam mengidentifikasi prioritas-prioritas yang perlu ditangani dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat.” Ucap Direktur Standardisasi Obat, NPPZA menutup kegiatan FGD. Direktur Standardisasi ONPPZA tersebut juga menyampaikan bahwa masukan yang diterima akan menjadi pertimbangan prioritas dalam penyusunan tahun 2024. Dit. Standardisasi ONPPZA berkomitmen untuk menggali kembali hasil diskusi ini agar mewujudkan peraturan perundang-undangan yang agile, efektif, responsif, dan berdampak positif baik bagi sektor farmasi maupun bagi kesehatan masyarakat Indonesia. |
|
Berita Lainnya
|
Statistik Pengunjung
Hari ini 375
Minggu ini 5984
Bulan ini 37260
Total Pengunjung 853647
Polling
Ikuti Kami
1 500 533
Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta
Pusat 10560 Indonesia.
Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved