Berita


Workshop on Regulatory Impact Assesment (RIA)
2023-08-14 | 674 view

Jakarta –  Kegiatan Workshop on Regulatory Impact Assessment (RIA) telah dilaksanakan pada tanggal 8-11 Agustus 2023 untuk Intermediate Level dan pada tanggal 14-16 Agustus 2023 untuk Basic Level. Kegiatan tersebut diikuti peserta total 45 orang perwakilan Kedeputian I, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan, dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pelatihan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Center for Health Administration and Policy Studies (CHAMPS) Universitas Indonesia dan dukungan World Health Organization (WHO) melalui  program Joint Work Plan BPOM – WHO Tahun 2022–2023.

Regulatory Impact Assesment merupakan suatu pendekatan untuk menganalisis sebuah regulasi yang sudah ada atau regulasi baru yang akan disusun didukung dengan data empiris, dan mengkomunikasikan tentang dampak, baik dari sisi biaya maupun manfaat dari sebuah regulasi kepada para pengambil keputusan. Pendekatan RIA banyak digunakan untuk reformasi regulasi guna mendapatkan regulasi yang berkualitas.

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt, MHA.) dalam sambutannya mengatakan “Peningkatan efektivitas pengawasan obat yang dilakukan oleh Badan POM salah satunya dilakukan melalui penerbitan kebijakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kondisi terkini. Adapun upaya yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas suatu kebijakan/ regulasi adalah dengan menggunakan alat kebijakan atau pendekatan yang efektif yaitu Regulatory Impact Analysis (RIA). Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2020, dimana regulator dapat menggunakan RIA dalam menyusun suatu regulasi.”

Pada kesempatan tersebut perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania mengatakan, “WHO Indonesia mendukung penuh kegiatan workshop ini dan  berharap berharap dapat meningkatkan kapasitas pegawai Badan POM dalam menyusun kebijakan yang tepat dan dibutuhkan masyarakat.”

Penyusunan RIA terdiri dari 6 (enam) tahapan, yaitu perumusan masalah, perumusan tujuan, perumusan alternatif, analisis manfaat dan biaya, strategi implementasi, dan penulisan RIA statement (RIAS).

  1. Perumusan masalah dilakukan dengan rnenentukan masalah yang rnendasar, menentukan stakeholder yang terpengaruh dan perilaku yang menyumbang, serta mengetahui pandangan stakeholder terhadap permasalahan.
  2. Perumusan tujuan dilakukan untuk menentukan ketepatan tujuan yang ingin dicapai dan bagian masalah mana yang ingin diselesaikan, serta menentukan perubahan perilaku stakeholder yang dikehendaki.
  3. Perumusan alternatif dilakukan untuk mengidentifikasi beberapa alternatif pemecahan masalah termasuk yang bersifat non peraturan perundang-undangan (alternatif regulasi dan non regulasi), dan mempertimbangkan juga alternatif tidak melakukan apa-apa (do nothing).
  4. Analisis manfaat dan biaya bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghitung bentuk manfaat yang diterima dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing stakeholder, menghitung biaya operasional dan biaya mematuhi peraturan perundang-undangan (compliance cost), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  5. Strategi impiementasi dilakukan dengan mencari strategi impiementasi untuk melaksanakan alternatif tindakan yang terpilih.
  6. Penulisan RIA Statement (RIAS) dilakukan dengan mencantumkan uraian mengenai hasil penelaahan dampak peraturan perundang-undangan dari usuian peraturan perundang­undangan yang tengah diajukan.

RIAS diterbitkan bersama-sama dengan atau mendampingi peraturan perundang-undangan atau revisi perundang-undangan yang sedang diusulkan.

Selama pelatihan berlangsung dengan diskusi interaktif yang memudahkan transfer pengetahuan terutama dalam pelaksanaan penugasan kelompok dan studi kasus.

Melalui pelatihan ini diharapkan pegawai Badan POM dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman konsep, kerangka pikir, dan metode RIA untuk menganalisis kebijakan dan penyusunan regulasi atau standar di bidang obat dan mendukung visi Badan POM untuk menjamin obat dan makanan yang aman, bermutu, berkhasiat, dan berdaya saing.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 360

Minggu ini 5969

Bulan ini 37245

Total Pengunjung 853632

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved