Berita


Workshop on Technical Barriers to Trade
2023-03-01 | 539 view

Sejak tahun 1995 Indonesia telah menjadi anggota WTO dan telah meratifikasi Perjanjian WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Notifikasi ke WTO merupakan suatu kewajiban transparansi yang mewajibkan para anggota untuk melaporkan kepada badan WTO yang relevan apabila negara anggota melakukan tindakan perdagangan (trade measures) yang dapat berdampak kepada anggota lainnya.

Pada tanggal 23-24 Februari 2023, Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah melaksanakan kegiatan Workshop on Technical Barriers to Trade yang merupakan salah satu bentuk kegiatan Joint Work Plan Biennium 2022-2023 antara Badan POM dengan WHO. Hadir secara luring dan daring sebanyak 68 peserta yang terdiri dari perwakilan staf Badan POM yang mempunyai tugas di bidang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan dari WHO, BSN, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri.

Workshop dibuka dengan sambutan dari perwakilan WHO Indonesia Country Office, Dr. Roderick Salenga serta arahan Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt., MHA. yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memperluas pengetahuan mengenai Perjanjian TBT (TBT Agreement) dalam mendukung tugas pokok dan fungsi dalam penyusunan standar dan peraturan, meningkatkan pemahaman tentang persyaratan dan mekanisme atau prosedur notifikasi ke WTO, dan mengembangkan/meningkatkan kemampuan peserta untuk mengidentifikasi TBT.

Workshop on Technical Barriers to Trade dilaksanakan dengan penyampaian materi-materi dan studi kasus oleh para narasumber.

Sebagai pemateri pertama, Prof. Nurul Barizah, S.H., LL.M., Ph.D dari Center for International Trade Law Studies, Universitas Airlangga menyampaikan materi terkait kebijakan Non Tarif (Non-Tariff Measures) sebagai tindakan kebijakan yang merupakan instrumen perdagangan yang paling penting. Materi selanjutnya terkait Technical Barrier to Trade disampaikan oleh Bapak Vivianto Tampubolon dari Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia, Kementerian Perdagangan.

Pada hari kedua, materi pertama disampaikan oleh Ibu Konny Sagala selaku Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional terkait implementasi kewajiban internasional dalam Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2020, terutama notifikasi kebijakan/rancangan peraturan yang mempengaruhi perdagangan internasional. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Antonius Yudi Triantoro, Direktur Perdagangan, Perindustrian, Komoditas, dan Kekayaan Intelektual, Kementerian Luar Negeri terkait harmonisasi peraturan nasional dengan perjanjian TBT WTO. Sesi akhir disampaikan sharing pengalaman Badan POM dalam melakukan notifikasi ke WTO oleh Bapak Noorman Efendi selaku Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Badan POM.

Dalam sambutan penutupnya, Plh. Direktur Standardisasi Obat, NPPZA, Dian Putri Anggraweni, S.Si., Apt. menyampaikan bahwa dengan workshop ini diharapkan peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan dan pemahaman mengenai NTMs, khususnya TBT, dan dapat meningkatkan kualitas standar dan peraturan yang disusun.


Berita Lainnya
Statistik Pengunjung

Hari ini 30

Minggu ini 3356

Bulan ini 3356

Total Pengunjung 545015

Polling
Bagaimana pendapat Anda tentang tampilan dan konten website Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA?
Ikuti Kami

1 500 533

Direktorat Standardisasi Obat dan NAPPZA
Gedung Batik Lantai 1
Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat 10560 Indonesia.

Copyright © 2024 Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif All Rights Reserved